Simalungun. BongkarKasusNews.com- Banjir bandang yang melanda Nagori Purba Pasir di Kecamatan Haranggaol pada Rabu, 20 Desember 2023, membawa dampak yang sangat merugikan masyarakat setempat. Peristiwa alam ini tidak hanya menghanyutkan dua rumah dan 25 makam di Huta Binanga Bolon, tetapi juga merusak sejumlah kolam milik warga di Nagori Tongah. Kerugian yang dialami oleh masyarakat tidak bisa dipandang sebelah mata, karena banyak yang kehilangan harta benda dan perlengkapan sehari-hari.
Lebih mencolok lagi, klaim bahwa banjir tersebut adalah akibat dari fenomena alam tampaknya tidak sepenuhnya tepat. Menurut informasi yang beredar, banjir bandang Binanga Bolon ini justru disebabkan oleh aktivitas seorang pengusaha, JD, yang membangun bendungan di area tersebut. Karena bendungan tersebut tidak mampu menampung curah hujan yang tinggi, banjir bandang pun terjadi, menyisakan kerugian bagi warga setempat.
Di tengah situasi ini, Sekretaris Wilayah Lembaga Habonaron Do Bona (LHDB) J. Saragih mengungkapkan keresahan masyarakat terkait pengelolaan dana bantuan bencana. Ia menyerukan kepada Tim Pansus DPRD Simalungun untuk melakukan pengusutan terhadap anggaran yang dialokasikan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Simalungun. Menurutnya, pemerintah daerah harus bertanggung jawab dan transparan mengenai penggunaan dana, terlebih lagi ketika ganti rugi untuk korban bencana ditampung di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Padahal bencana tersebut akibat ulah pengusaha, ungkapnya Senin (29/04) di P. Raya.
Situasi ini semakin memicu pertanyaan di kalangan masyarakat. Mengapa dana bantuan tersebut ditanggung oleh APBD jika penyebab bencana adalah ulah pengusaha? Sangat penting bagi pemerintah daerah untuk memberikan penjelasan yang jelas dan akuntabel, serta memastikan bahwa anggaran yang dikeluarkan untuk bantuan benar-benar sesuai dengan kerugian warga yang terdampak.
Transparansi dalam pengelolaan dana bantuan sangat krusial, tidak hanya untuk membangun kepercayaan masyarakat kepada pemerintah, tetapi juga untuk mencegah penyalahgunaan anggaran di masa mendatang. Pemerintah perlu bersikap proaktif, menjelaskan langkah-langkah yang diambil untuk menangani dampak banjir dan bagaimana mereka akan berupaya mencegah terulangnya peristiwa serupa di masa depan.
Krisis yang dihadapi masyarakat di Nagori Purba Pasir adalah pengingat akan pentingnya tanggung jawab sosial dari para pengusaha. Jika pun suatu kegiatan pembangunan berpotensi mengakibatkan kerusakan, sudah sepatutnya ada mekanisme untuk memastikan bahwa pihak yang merugikan harus mempertanggungjawabkan dampak negatif yang ditimbulkan.
Kami berharap agar Tim Pansus LKPJ Bupati 2024 mempertanyakan Badan Penanggulangan Bencana Daerah, kenapa pengusaha J. Damanik tidak dilaporkan ke APH dan apa tanggung jawab pengusaha. (red)