Simalungun. Bongkar Kasus News – Pada tanggal 20 Mei 2025, sekitar pukul 14.30 WIB, Rapat Paripurna Anggaran Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2024 diadakan di ruang Paripurna DPRD Kabupaten Simalungun, Pamatang Raya. Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Simalungun, Sugiarto, bersama Wakil Ketua Samrin Girsang dan Zevra Manurung. Namun, rapat tersebut terpaksa ditunda akibat sejumlah kendala yang mendapatkan perhatian serius dari seluruh anggota dewan.
Salah satu permasalahan terpenting yang disoroti adalah ketidakhadiran Bupati atau Wakil Bupati Simalungun. Menurut Anggota DPRD, Bernard Damanik, kehadiran langsung dari kepala daerah sangat penting untuk menghormati institusi DPRD. Mengingat tugas dan tanggung jawab mereka terhadap masyarakat, ketidakhadiran ini dianggap sebagai suatu bentuk pengabaian terhadap proses pemerintahan yang seharusnya transparan dan accountable.
Lebih lanjut, rapat juga mengalami kendala dalam hal kuorum, dengan hanya 25 anggota dari total 50 yang hadir. Situasi ini memunculkan berbagai spekulasi dan pertanyaan seputar ketidakstabilan pemerintahan daerah. Anggota DPRD dan masyarakatpun merasa khawatir bahwa hal ini akan mempengaruhi pengawasan terhadap penggunaan anggaran yang diperkirakan mencapai lebih dari 300 miliar.
Salah satu isu penting yang muncul dalam sidang yang ditunda ini adalah ketidakjelasan dalam pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Tahun Anggaran 2024. Ketidakhadiran Wakil Ketua, Bona Uli Raja Gukguk, juga dipandang terkait dengan kurangnya kejelasan informasi mengenai tata kelola keuangan yang disampaikan oleh Bupati Simalungun, Radiapoh Hasiolan Sinaga. Hal ini menciptakan kesan adanya masalah serius dalam pengelolaan dan transparansi anggaran daerah.
Namun, tidak semua berita buruk dalam sidang paripurna ini. Tim Investigasi media melaporkan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Wilayah Sumut untuk Tahun Anggaran 2024 menerima penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Hal ini merupakan sinyal positif yang menunjukkan bahwa meskipun terdapat masalah dalam tata kelola, ada usaha yang dilakukan untuk memperbaiki transparansi keuangan.
Berkenaan dengan jumlah APBD Kabupaten Simalungun untuk Tahun Anggaran 2024, baik Ketua DPRD maupun pihak Pemkab hingga saat ini masih enggan memberikan keterangan yang jelas. Ini menambah keraguan masyarakat terhadap akuntabilitas dan transparansi pemerintahan saat ini.
Kesimpulannya, penundaan Sidang Paripurna LKPJ TA 2024 bukanlah hal yang sepele. Ini mencerminkan adanya sejumlah permasalahan yang perlu diselesaikan, baik dari sisi keterlibatan pemimpin daerah maupun dalam hal pertanggungjawaban anggaran. Diharapkan, ke depannya, dapat ada komunikasi yang lebih baik antara pemerintah dan DPRD demi kepentingan masyarakat Kabupaten Simalungun. (JT)