Simalungun. BongkarKasusNews.com- Kepala Desa (Pangulu) Bah Butong II, Kecamatan Sidamanik, Ngabidin, berada di ujung tanduk setelah Lembaga Habonaron Do Bona (LHDB) berencana melaporkannya ke Kejaksaan terkait dugaan pengadaan fiktif dalam program Ketahanan Pangan tahun anggaran 2024.
Dugaan kuat mengarah pada pengadaan Mesin Penggilingan Padi dan Jagung yang menelan anggaran fantastis sebesar Rp. 106.189.000,-. LHDB mencium adanya permainan anggaran publik yang terindikasi merugikan keuangan desa.
Ketua DPW LHDB, W. Damanik, menyatakan keseriusannya untuk membawa kasus ini ke ranah hukum. Ia menegaskan bahwa laporan resmi ke Kejaksaan akan segera dilayangkan.
”Jangan pernah bermain-main dengan anggaran publik di Tanoh Habonaron Do Bona ini,” tegas W. Damanik dengan nada tinggi saat ditemui di kantornya, Rabu (19/11).
Damanik mengingatkan Ngabidin dan semua pejabat publik di Simalungun mengenai filosofi daerah tersebut. “Ini tanah Simalungun, falsafahnya adalah Habonaron do Bona (kebenaran adalah segalanya). Jadi jangan merampok uang rakyat di Simalungun ini,” pungkasnya.
Laporan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi oknum-oknum yang mencoba memanfaatkan dana desa untuk kepentingan pribadi, terutama yang berkaitan dengan sektor vital seperti Ketahanan Pangan. (Tim)








