Simalungun. BongkarKasusNews.com – Pemerintah Kabupaten Simalungun melalui Dinas Pertanian terus berkomitmen mendorong peningkatan produksi pertanian guna mendukung program nasional ketahanan pangan. Berbagai upaya telah dilaksanakan, termasuk pengaturan pendistribusian dan penetapan harga pupuk bersubsidi yang mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Simalungun, Jenri Saragih, menyampaikan hal ini saat memberikan keterangan di Pematang Raya, Sumatera Utara, Selasa (13/7/2026).
Menurutnya, untuk dapat memperoleh pupuk bersubsidi, para petani diharapkan bergabung ke dalam Kelompok Tani agar
datanya tercatat secara resmi dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).
“Bagi petani yang belum terdaftar atau mengalami kendala dalam pengaksesan pupuk bersubsidi, silakan berkoordinasi langsung dengan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) di wilayah Nagori atau Kecamatan masing-masing,” jelas Jenri.
Dalam pelaksanaannya, pengelolaan pupuk bersubsidi berpedoman pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025 yang menjamin penyaluran berjalan sesuai prinsip 7P: Tepat Jenis, Tepat Jumlah, Tepat Harga, Tepat Tempat, Tepat Waktu, Tepat Mutu, dan Tepat Sasaran.
Aturan ini menjamin akses pupuk bagi petani yang terdaftar dalam e-RDKK dengan luasan lahan maksimal 2 hektar, di mana pendaftaran dalam sistem tersebut menjadi syarat mutlak untuk mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi dari Kementerian Pertanian.
Pengawasan di lapangan pun diperketat. Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Simalungun yang beranggotakan unsur Pemerintah, Kepolisian, dan Kejaksaan kini aktif melakukan pemantauan rutin.
Seluruh transaksi penyerahan pupuk bersubsidi wajib dilakukan melalui sistem i-Pubers, guna meminimalisir praktik penimbunan maupun penjualan pupuk di atas harga yang telah ditetapkan dalam Kepmentan 1359 Tahun 2025. (Red)








