P. Raya. BongkarKasusNews.com – Aroma tak sedap menyengat dari proyek renovasi di SD Percontohan 091317 Pematang Raya, Kabupaten Simalungun. Proyek bernilai miliaran rupiah ini diduga kuat mengandung unsur pekerjaan fiktif, memicu reaksi keras dari lembaga kontrol sosial.
Dari papan proyek, proyek Renovasi Ruang Kelas dan Ruang Pertemuan Siswa SD Percontohan 091317 Pematang Raya dengan Nilai Kontrak: Rp 4.800.000.000,- (Termasuk PPN & PPH). Sumber Dana: DAU Bidang Pendidikan T.A. 2025, Pelaksana proyek adalah CV. ROGANDA dengan Waktu Pelaksanaan: 97 Hari Kalender.
Dugaan penyimpangan mencuat pada item pekerjaan pembongkaran plafon lantai 1 di Gedung A dan Gedung B. Berdasarkan data yang dihimpun, volume pekerjaan tersebut mencapai 858,15 M², namun fakta di lapangan mengindikasikan pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya alias fiktif, karena bangunan tidak ada plafon di lantai 1.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut memberikan pembelaan yang justru menimbulkan tanda tanya besar. PPK berdalih bahwa biaya bongkaran plafon dialihkan untuk menutupi kekurangan volume pada bagian atap dan Aluminium Composite Panel (ACP).
”Biaya bongkaran plafon dialihkan ke atap dan ACP karena luas di RAB lebih kecil daripada yang terpasang di lapangan. Kusen jendela dan jendela kaca 12 unit tidak ada di RAB tapi kita minta tolong kontraktor pasang,” tulis PPK dalam keterangannya.
Pernyataan ini dinilai sebagai pengakuan tersirat adanya ketidaksesuaian antara Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan pelaksanaan di lapangan, yang berpotensi melanggar aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Ketua Tim Investigasi MB PKRI Cadsena, Paten Purba, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam melihat dugaan praktik lancung ini. Dalam keterangannya pada Kamis (29/01/2026), ia menyatakan akan segera membawa temuan ini ke ranah hukum.
”Kami akan segera melaporkan proyek ini secara resmi. Penjelasan PPK soal ‘pengalihan biaya’ dan ‘minta tolong kontraktor’ itu bukan mekanisme administrasi negara yang benar. Biar penegak hukum yang membuktikan apakah ini sekadar dugaan atau kenyataan pahit kerugian negara,” tegas Paten Purba dengan nada tajam.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik di Simalungun. Jika terbukti ada manipulasi volume pekerjaan, maka pihak-pihak terkait terancam jeratan undang-undang tindak pidana korupsi. (Tim)








