Simalungun. BongkarKasusNews.com – PTPN IV Unit Marjandi yang berlokasi di Kecamatan Panombeian Panei dan Kecamatan Panei kembali menjadi sorotan. Perusahaan perkebunan milik negara ini diduga tidak mematuhi peraturan terkait sempadan sungai, yang berpotensi menimbulkan masalah ekologis serius dan dampak bagi masyarakat sekitar.
Berdasarkan data yang dihimpun, PTPN IV Unit Marjandi melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/2015. Peraturan tersebut menggariskan bahwa untuk sungai besar, sempadan harus minimal berjarak 100 meter dari tepi palung sungai, sementara untuk sungai kecil harus berjarak 50 meter.

Di lapangan, terlihat dengan jelas bahwa tanaman sawit ditanami pihak PTPN IV unit Marjandi hingga bibir jurang pada aliran Sungai Bah Binoman di Kecamatan Panombeian Panei. Selain itu, di Sungai Bah Kora, penggunaan lahan untuk tanam sawit tampak menjulang hingga ke tepi aliran sungai bah kora. Praktik ini menyulut keprihatinan di kalangan pemerhati lingkungan dan penduduk setempat, terutama mengingat dampak yang bisa ditimbulkan pada musim hujan dan kemarau.
Musim kemarau tahun ini menunjukkan aliran sungai yang semakin surut, seperti kondisi sungai bah kora di Nagori Janggir Leto, Kecamatan Panei kabupaten Simalungun yang terlihat surut dan lapisan batu yang seharusnya di bawah permukaan air, kini sudah keliatan dengan jelas tanpa terendam air, Rabu (23/07/2025). Sementara saat hujan, banyak wilayah yang berpotensi mengalami banjir akibat meluapnya sungai. Masyarakat lokal khawatir bahwa keberadaan kebun sawit terlalu dekat dengan sungai dapat memperparah situasi ini, serta merusak ekosistem dan mengganggu kehidupan sehari-hari mereka. Sebab beberapa tahun lalu, banjir bandang sudah pernah terjadi, yang mengakibatkan 3 Jembatan putus total, ratusan hektar sawah dan kolam ikan masyarakat disapu banjir.
Ketua Lembaga Habonaron Do Bona, W. Damanik, mendorong pemerintah untuk mengambil tindakan tegas terhadap PTPN IV. “Kami meminta pemerintah untuk meninjau kembali izin yang diberikan kepada perusahaan ini dan juga kepada Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) untuk turun kelapangan dan memastikan bahwa mereka mematuhi peraturan tentang pengelolaan sempadan sungai,” ujarnya.
Upaya untuk menghubungi manajemen PTPN IV Unit Marjandi guna mendapatkan klarifikasi tidak berhasil secara langsung. Manajer perusahaan hanya menanggapi pertanyaan melalui pesan WhatsApp, tanpa memberikan keterangan yang memadai terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Situasi ini menciptakan keresahan di kalangan masyarakat dan aktivis lingkungan yang mendesak perlunya pengawasan lebih ketat terhadap praktik perkebunan sawit yang dapat mempengaruhi lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam. Keterlibatan pemerintah dan pihak terkait diharapkan segera untuk menyelesaikan masalah ini demi kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan di wilayah tersebut. (tim)