Simalungun (BK News) – Di tengah hamparan ladang hijau yang seharusnya memberi harapan bagi para petani, kini diwarnai dengan keresahan yang mendalam. Desa Sibuntuon yang terletak di Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun ini, sedang menghadapi ancaman pencurian hasil pertanian yang semakin menjadi-jadi, khususnya bawang merah yang merupakan salah satu komoditas utama di daerah tersebut. Bukan hanya pencurian, masyarakat juga mengeluhkan pengrusakan tanaman.
Keresahan ini mencuat setelah G. Tinambunan, seorang petani setempat angkat bicara. Beberapa kali ia mengalami kerugian besar akibat pencurian yang dilakukan oleh pelaku tak dikenal. Tidak hanya hasil panennya yang hilang, tetapi tanaman bawang yang tengah tumbuh pun rusak seakan meninggalkan luka mendalam di hati sang petani. “Saya sudah menderita kerugian yang cukup besar. Setiap kali saya melihat ladang yang rusak, perasaan cemas semakin menghantui kami, petani di Desa Sibuntuon,” ungkap G. Tinambunan dengan nada penuh kekhawatiran ketika ditemui di ladangnya pada Kamis (22/8/2025).
Kondisi ini membuat G. Tinambunan mengambil langkah tegas dengan melaporkan aksi pencurian dan perusakan ini ke Polsek Dolok Pardamean. Respons cepat dari pihak Polsek Dolok Pardamean dikomandoi oleh Kanit Reskrim, Aiptu L.M. Samosir. Tim polisi segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mendalami kasus ini. Mereka menyisir kawasan ladang, mengumpulkan barang bukti dan mencatat semua kerugian yang dialami oleh para petani. “Kami sangat serius menangani laporan ini. Keamanan warga adalah prioritas kami, dan kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk menangkap pelaku pencurian ini,” tutup Aiptu L.M. Samosir, menegaskan komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman.
Kepala Desa Sibuntuon tidak tinggal diam. Ia menyampaikan keprihatinannya terhadap situasi ini. “Kami memahami betapa pentingnya hasil pertanian bagi warga kami. Mari kita bersatu dan mendukung penegakan hukum untuk memastikan para petani bisa bekerja dengan tenang,” ujar Kepala Desa dengan semangat, mengingatkan betapa bergantungnya ekonomi desa ini pada hasil panen.
Secara hukum, pelaku pencurian dapat dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. Selain itu, aksi perusakan tanaman juga dapat dikenakan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
Masyarakat Sibuntuon kini menaruh harapan besar kepada pihak kepolisian, supaya pelaku pencurian ini akan segera diungkap. Mereka ingin kembali merasakan ketenangan saat bekerja di ladang, tanpa rasa cemas akan kehilangan yang dapat mengguncang ekonomi keluarga mereka. Sebuah keinginan sederhana, tetapi sangat penting untuk mengembalikan suasana aman dan sejahtera di desa ini. Sibuntuon harus bangkit, dan kita akan melawan setiap ancaman yang merusak hasil kerja keras para petani. (JT)