Simalungun. BongkarKasusNews.com – Sebuah ironi besar tersingkap di balik hamparan hijau Kecamatan Sidamanik. PTPN IV Unit Sidamanik diduga kuat telah melakukan praktik operasional yang menabrak aturan hukum. Berdasarkan dokumen izin yang beredar, perusahaan plat merah ini seharusnya mengelola komoditas tanaman untuk bahan minuman, namun fakta di lapangan menunjukkan aktivitas penanaman kelapa sawit yang masif.

Berdasarkan dokumen Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) 9120400152539, PTPN IV secara eksplisit terdaftar di bawah kode KBLI 01270 yang diperuntukkan bagi Pertanian Tanaman Untuk Bahan Minuman (teh, kopi, atau kakao).
Namun, aturan di atas kertas tersebut tampak hanya menjadi pajangan. Pihak PTPN IV Sidamanik tetap nekat melanjutkan penanaman kelapa sawit, meski gelombang protes dari masyarakat setempat terus bergulir.

Ketidaksesuaian antara izin dan fakta lapangan ini memicu kritik pedas dari tokoh masyarakat. Adil Saragih, salah satu tokoh masyarakat di Pamatang Raya, mengecam sikap diamnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun.
”Seharusnya Satpol PP Simalungun segera menertibkan segala bentuk kegiatan yang melanggar izin. Tapi kenyataannya, mereka seolah tutup mata. Ada apa dengan penegakan hukum kita?” ujar Saragih dengan nada kecewa, Rabu (21/1).
Sikap “lemah” Pemkab Simalungun yang tidak berani menghentikan aktivitas penanaman sawit tersebut menimbulkan spekulasi miring di tengah publik. Satpol PP, sebagai garda terdepan penegak Peraturan dan pemberi sanksi atas pelanggaran izin, dinilai tak berdaya menghadapi kekuatan korporasi besar.
Perlawanan Rakyat yang Diabaikan
Meski unjuk rasa telah dilakukan berulang kali oleh masyarakat yang khawatir akan dampak ekologis dan perubahan fungsi lahan secara ilegal, alat berat PTPN IV terus bekerja. Perubahan dari tanaman minuman (teh) ke sawit bukan sekadar masalah administratif, melainkan menyangkut ekosistem lokal dan kepatuhan terhadap hukum negara yang seharusnya dijunjung tinggi oleh perusahaan negara.
Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (yang tercantum dalam dokumen izin tersebut), setiap pelaku usaha wajib menjalankan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelanggaran terhadap peruntukan KBLI bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan pelanggaran serius yang dapat berujung pada pencabutan izin usaha
Hingga berita ini diturunkan, pihak PTPN IV Sidamanik belum memberikan pernyataan resmi terkait alasan mereka melakukan penanaman sawit di atas lahan yang izin resminya diperuntukkan bagi tanaman bahan minuman. (Red01)








