SIMALUNGUN. Bongkar Kasus News –
Tabir misteri menyelimuti realisasi anggaran Belanja Jasa Tenaga Supir di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2025. Pasalnya, ditemukan ketidaksesuaian yang sangat mencolok dan diduga kuat menjadi modus manipulasi administrasi pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah.
Berdasarkan data dokumen pelaporan realisasi anggaran yang dikantongi tim investigasi, negara telah menggelontorkan uang rakyat sebesar Rp 423.027.102,- kepada vendor pemenang, PT. Surabaya Primaswasta, untuk pos belanja jasa supir. Namun, saat tim membuka etalase resmi E-Katalog LKPP milik perusahaan tersebut, tercatat item supir yang terjual hanya sebanyak 1 orang (Supir Kepala Dinas) dengan harga satuan Rp5.135.256,- per bulan.
Mencoba mengurai benang kusut anggaran jumbo ini, awak media melakukan konfirmasi langsung kepada Direktur PT. Surabaya Primaswasta, P. Simanjuntak, melalui sambungan telepon WhatsApp pada Selasa (18/08/2026). Fakta mengejutkan justru keluar dari mulut sang direktur.
Kepada wartawan, P. Simanjuntak awalnya berdalih bahwa kontrak pengadaan supir tersebut tidak berjalan selama satu tahun penuh, melainkan hanya untuk durasi tiga bulan.
Mendengar pengakuan yang tidak masuk akal sehat itu, awak media ini langsung mencecar pertanyaan tajam: Bagaimana mungkin anggaran sebesar Rp 423 juta habis hanya untuk membayar 1 orang supir dalam waktu 3 bulan? Jika dihitung matematis, upah 1 orang supir selama 3 bulan dengan tarif E-Katalog tersebut hanya menghabiskan Rp15,4 juta saja. Lalu kemana sisa uang rakyat sebesar Rp407 juta rupiah tersebut mengalir?
Mendapat cecaran pertanyaan menohok, P. Simanjuntak tampak gagap dan buru-buru mengubah keterangannya. Ia kemudian berdalih bahwa pengadaan tersebut bukan hanya untuk supir Kepala Dinas (Kadis) saja, melainkan mencakup banyak personil supir lainnya.
Sayangnya, alibi sang Direktur rontok seketika demi hukum administrasi negara. Sebab, ketika sistem etalase E-Katalog LKPP PT. Surabaya Primaswasta dibuka kembali, rekam jejak digital tidak bisa berbohong. Item yang tercatat secara sah ditransaksikan dan berstatus “Terjual” di sistem tetap hanya berjumlah 1 orang.
Sekda Simalungun Bungkam, Dugaan “Pelepasan” Anggaran Menguat
Secara hitungan kalkulasi anggaran normatif, dana sebesar Rp423 juta seharusnya mampu membiayai sedikitnya 7 hingga 8 orang tenaga supir selama 12 bulan penuh. Adanya perbedaan mencolok antara pengakuan lisan pihak ketiga, realisasi keuangan dinas, dan fakta sistem E-Katalog menguatkan indikasi adanya praktik pengadaan fiktif atau penggelembungan dana (mark-up).
Hingga berita ini ditayangkan, jajaran Redaksi Bongkar Kasus News masih menunggu iktikad baik dan balasan konfirmasi tertulis secara resmi, baik dari pihak Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Simalungun selaku Pengguna Anggaran tertinggi di Setda, maupun dari pihak manajemen PT. Surabaya Primaswasta.
Publik Simalungun kini menunggu, apakah aparat penegak hukum (Kejaksaan Negeri Simalungun dan Unit Tipidkor Polres Simalungun) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan segera turun tangan mengusut tuntas kemana mengalirnya sisa uang ratusan juta rupiah dalam pusaran proyek supir di Setda Simalungun ini. (Tim/Red)