Simalungun (BK-News) – Kasus dugaan pemalsuan data mencuat setelah salah satu peserta P3K di lingkungan Pemerintah Kabupaten Simalungun, yang diketahui bernama Sri B Sinaga (SBS), dugaan melakukan kecurangan dalam proses pendaftaran P3K Tahap I untuk Formasi 2024. Informasi ini diungkapkan oleh seorang sumber yang tidak ingin disebutkan namanya, Senin (14/07/2025).
Menurut sumber tersebut, SBS dilaporkan memiliki Surat Keputusan (SK) Honor dari Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun sekitar bulan Agustus atau September 2022 dan mendaftar untuk akun P3K pada bulan Oktober 2022. Sumber mengungkapkan bahwa jika SBS benar-benar menggunakan SK Honor tersebut, maka ia belum memenuhi syarat untuk ikut seleksi P3K. Dan apabila ia menggunakan SK dari Honor Sekolah, maka ia diduga memalsukan data karena belum pernahh terdaftar di data pokok pendidikan (Dapodik) serta tidak pernah menerima gaji dari institusi pendidikan manapun. “Jika ada slip gaji dalam berkasnya, itu berarti dokumen tersebut palsu,” jelasnya.
SBS telah ditetapkan sebagai P3K dan telah menerima SK dengan Nomor Induk PPPK: 1996051720252120xx, serta saat ini ditempatkan di Badan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Simalungun.
Dengan adanya dugaan pemalsuan ini, banyak pihak meminta agar Inspektorat Simalungun segera melakukan audit terhadap berkas-berkas yang diajukan oleh SBS.
“Pemalsuan dokumen tidak hanya merugikan honorer lainnya yang juga memiliki hak untuk mendapatkan posisi P3K, tetapi juga berdampak pada keuangan daerah terkait penggajian,” tandas sumber tersebut.
Dalam konteks ini, langkah audit oleh Inspektorat Simalungun dianggap penting demi menjaga transparansi dan keadilan dalam pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan pemerintahan. Dengan semakin maraknya kasus-kasus serupa, harapan masyarakat akan adanya tindakan tegas terhadap tindakan kecurangan semakin tinggi, guna menciptakan sistem yang lebih fair dan berintegritas. (tim)