Bongkar Kasus News
Senin, 2 Juni 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
    • Finansial
    • Investasi
  • Hot
    • Entertainment
    • Selebriti
  • Teknologi
    • Artificial Intelligence
    • Gadget
  • Otomotif
  • Sports
  • Wisata
Bongkar Kasus News
No Result
View All Result
Bongkar Kasus News
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Dunia
  • Finansial
  • Investasi
  • Entertainment
  • Selebriti
  • Otomotif
  • Sports
  • Artificial Intelligence
  • Gadget
  • Wisata
ADVERTISEMENT
Home News Regional

Diduga Menghindari Pajak, Jual Beli Ruko Rekayasa Nilai Transaksi

Bongkarkasusnews.com Penulis: Bongkarkasusnews.com
30 Mei 2025 | 19:30 WIB
Rubrik: Regional

 

Pematangsiantar. Bongkar Kasus News – Di tengah hiruk-pikuk dunia properti, terungkap sebuah transaksi jual beli bangunan yang mengundang perhatian publik dan menyoroti potensi penyelewengan dalam sektor perpajakan. Transaksi tersebut melibatkan sebuah ruko dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No 415 dan 416 yang berlokasi di Jalan Merdeka No 139, Pematangsiantar. Penjual, Mardongan Simangunsong, melakukan kesepakatan dengan pembeli yang diduga dikendalikan, Ting Gioe Khoen. Dugaan bahwa transaksi ini direkayasa untuk menghindari kewajiban pajak menjadi sorotan utama.

Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang terlibat, yang identitasnya disingkat NS, diduga telah merancang skema transaksi yang merugikan keuangan daerah. Dalam surat permohonan peralihan hak No 94 dan 95/NS/PPAT/V/2018 yang diajukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar pada 15 Mei 2018, NS mencantumkan nilai jual ruko sebesar 500 juta dan 250 juta untuk masing-masing bangunan. Padahal, bukti transaksi menunjukkan bahwa ruko tersebut dijual seharga 3,3 miliar, dengan kwitansi panjar sebesar 100 juta yang diterima oleh Sonerbin MS, anak dari Mardongan Simangunsong.

Lebih lanjut, bukti pelunasan yang mencakup tanda tangan Mardongan, istri Mardongan yaitu Sonang Simanjuntak, dan Ting Gioe Khoen, semakin menguatkan dugaan bahwa ada ketidakberesan dalam proses jual beli ini. NS bahkan membuat surat pernyataan terkait pembayaran melalui transfer bank, yang mencakup Rp 1,5 miliar ke Bank Mandiri dan Rp 1,7 miliar ke Bank Syariah.

Ada risiko besar di balik pengurangan nilai transaksi ini; NS diduga merekayasa transaksi dengan merendahkan nilai jual menjadi 750 juta, dengan tujuan untuk menghindari pajak yang lebih besar dan mengurangi pendapatan daerah. Praktik ini merugikan pendapatan negara, terutama terkait Pajak Penghasilan (PPh) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yang seharusnya dibayarkan oleh penjual dan pembeli sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Saat awak media mengkonfirmasi Ting Gioe Khoen di salah satu Ruko di Kota Pematangsiantar, Jumat (30/05/2025) ia memberikan jawaban yang evasif ketika ditanya mengenai nilai transaksi. Ia mengklaim bahwa informasi tersebut adalah rahasia dan meminta awak media untuk menghubungi pengacaranya, meskipun ia mengakui bahwa pembayaran telah dilakukan. Menanggapi perbedaan besar antara harga yang disepakati dan transaksi aktual, Ting Gioe Khoen malah mengalihkan perhatian dengan menyarankan untuk menanyakan “unsur-unsur terkait” tentang biaya dan utang.

Situasi ini mencerminkan dilema yang mengemuka dalam industri properti di Indonesia, di mana ketidakpatuhan terhadap peraturan perpajakan dapat merugikan keuangan negara. Transaksi semacam ini bukan hanya melibatkan pihak-pihak yang terlibat secara langsung, tetapi juga dapat menimbulkan efek domino yang merugikan masyarakat luas. Dalam konteks ini, penting bagi otoritas dan pihak berwenang untuk menyelidiki secara menyeluruh praktik semacam ini agar tindakan yang dapat merugikan negara dapat dicegah di masa depan.

Melihat konteks yang lebih luas, kasus ini juga menjadi pengingat akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam transaksi properti. Masyarakat dan pemangku kepentingan lain perlu berperan aktif dalam mengawasi proses jual beli agar terhindar dari praktik tidak etis dan penyimpangan yang merugikan semua pihak, khususnya pendapatan daerah. (DS)

ShareTweetSendShareSharePinSend

Baca Juga

Regional

Hilangnya Aset Diskominfo Simalungun: Kejadian Mencurigakan atau Hanya Kebetulan?

Penulis: Bongkarkasusnews.com
2 Juni 2025 | 12:16 WIB

Simalungun. Bongkar Kasus News - Kasus hilangnya aset Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Simalungun menimbulkan tanda tanya besar di...

Read more
Regional

Wakil Bupati Simalungun Lepas Pawai RBM GKPS dalam Peringatan Hari Jadi ke-10

Penulis: Bongkarkasusnews.com
29 Mei 2025 | 21:10 WIB

Simalungun. Bongkar Kasus News – Wakil Bupati Simalungun, Benny Gusman Sinaga, melepas rombongan tim Rehabilitasi Bersumberdaya Masyarakat (RBM) GKPS dan...

Read more
Regional

Perpisahan SMP Negeri 3 Raya: Merayakan Kenangan dengan Acara Pentas Siswa

Penulis: Bongkarkasusnews.com
26 Mei 2025 | 10:59 WIB

Simalungun. Bongkar Kasus News - SMP Negeri 3 yang terletak di Merek Raya Kecamatan Raya menggelar acara perpisahan yang penuh...

Read more
Regional

Perpisahan Siswa Kelas IX SMP Negeri 1 Raya Dihiasi Dengan Pertunjukan Minat dan Bakat Siswa

Penulis: Bongkarkasusnews.com
24 Mei 2025 | 10:58 WIB

Simalungun. Bongkar Kasus News - Acara perpisahan siswa kelas IX SMP Negeri 1 Raya merupakan momen yang penuh makna bagi...

Read more
Regional

Wesly Ajak PT PLN (Persero) UP3 Pematangsiantar Tingkatkan Kerjasama dengan Pemko Pematangsiantar

Penulis: Bongkarkasusnews.com
23 Mei 2025 | 11:45 WIB

Pematangsiantar. Bongkar Kasus News - PT PLN (Persero) Unit Pelaksanaan Pelayanan Pelanggan (UP3) Pematangsiantar diajak meningkatkan kerjasama dengan Pemerintah Kota...

Read more
Regional

Sidang Paripurna LKPJ TA 2024, Di Tunda: Tantangan dan Harapan bagi Kabupaten Simalungun

Penulis: Bongkarkasusnews.com
22 Mei 2025 | 15:28 WIB

Simalungun. Bongkar Kasus News - Pada tanggal 20 Mei 2025, sekitar pukul 14.30 WIB, Rapat Paripurna Anggaran Laporan Keterangan Pertanggungjawaban...

Read more

Berita Terbaru

Regional

Hilangnya Aset Diskominfo Simalungun: Kejadian Mencurigakan atau Hanya Kebetulan?

2 Juni 2025 | 12:16 WIB
Regional

Diduga Menghindari Pajak, Jual Beli Ruko Rekayasa Nilai Transaksi

30 Mei 2025 | 19:30 WIB
Regional

Wakil Bupati Simalungun Lepas Pawai RBM GKPS dalam Peringatan Hari Jadi ke-10

29 Mei 2025 | 21:10 WIB
News

DPRD Simalungun Kesal Terhadap Keputusan Sepihak Eksekutif Atas Pemotongan Anggaran Legislatif

28 Mei 2025 | 18:30 WIB
Regional

Perpisahan SMP Negeri 3 Raya: Merayakan Kenangan dengan Acara Pentas Siswa

26 Mei 2025 | 10:59 WIB
News

Bupati Simalungun Lantik 16 Pejabat Eselon III untuk Tingkatkan Kinerja ASN

24 Mei 2025 | 15:46 WIB
Regional

Perpisahan Siswa Kelas IX SMP Negeri 1 Raya Dihiasi Dengan Pertunjukan Minat dan Bakat Siswa

24 Mei 2025 | 10:58 WIB
Regional

Wesly Ajak PT PLN (Persero) UP3 Pematangsiantar Tingkatkan Kerjasama dengan Pemko Pematangsiantar

23 Mei 2025 | 11:45 WIB
Regional

Sidang Paripurna LKPJ TA 2024, Di Tunda: Tantangan dan Harapan bagi Kabupaten Simalungun

22 Mei 2025 | 15:28 WIB
Regional

Koperasi Desa/Nagori Merah Putih Tiga Nagori Terbentuk Di Kecamatan Tapian Dolok

21 Mei 2025 | 09:52 WIB
News

Indibiz Hadirkan Promo Spesial Hari Pendidikan Nasional untuk Mempermudah Digitalisasi Sekolah

16 Mei 2025 | 10:19 WIB
Peristiwa

Forum Pegawai PDAM Tirta Lihou Bersatu bersama Forum Sumut Watch Minta Bupati Simalungun Periksa dan Pecat DIRUT Tirta Lihou Dodi Ridowin Mandalahi

15 Mei 2025 | 15:21 WIB
  • Pedoman
  • Policy
  • Redaksi
  • Terms

© 2025 PT. Bongkar Kasus News
.
☏ +62-
📧 @

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
    • Finansial
    • Investasi
  • Hot
    • Entertainment
    • Selebriti
  • Teknologi
    • Artificial Intelligence
    • Gadget
  • Otomotif
  • Sports
  • Wisata

© 2025 PT. Bongkar Kasus News
.
☏ +62-
📧 @

rotasi barak berita hari ini danau toba