Simalungun (BK-News) – LP Nasdem Sumatra Utara, Lamtar Sastro Sidauruk mengumumkan rencananya untuk melaporkan pangulu (kepala desa) Nagori Karang Anyar, Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten ke Kejaksaan Simalungun. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penegakkan hukum serta untuk memberikan efek jera terhadap para pangulu dalam pengelolaan anggaran negara.
Dalam pernyataannya kepada media, Selasa (15/07/2025) di kantor LP Nasdem yang berlokasi di Jalan Pendeta J Wismar Saragih No. 16, Pematangsiantar, Lamtar Sastro menjelaskan bahwa dugaan korupsi yang terjadi di Nagori Karang Anyar mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2.492.810.943. “Kami merasa perlu melaporkan kasus ini agar ada kepastian hukum dan transparansi dalam pengelolaan anggaran desa. Ini juga untuk mencegah praktik korupsi di masa mendatang,” tegasnya.
Sastro menegaskan bahwa semua berkas untuk laporan tersebut sudah lengkap dan akurat. Ia berharap dengan langkah ini, pihak berwenang dapat segera menindaklanjuti dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Seluruh masyarakat berhak merasa aman dan yakin bahwa uang negara dikelola dengan baik. Kami berharap kejaksaan akan bertindak cepat untuk menyelidiki laporan ini,” imbuhnya.
Dengan laporan ini, LP Nasdem Sumut menunjukkan komitmennya dalam upaya pemberantasan korupsi di tingkat desa dan mendukung integritas dalam pengelolaan dana publik. Kejaksaan Simalungun diharapkan akan segera mengambil langkah yang diperlukan agar keadilan dapat ditegakkan. (Paten Purba)