SIMALUNGUN. Bongkar Kasus News- Tata kelola penempatan pejabat sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun kembali memicu polemik dan sorotan tajam. Kebijakan rotasi terbaru dinilai kontroversial setelah seorang Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah yang telah mengantongi Sertifikat Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) resmi dicopot dari jabatannya.
Langkah tersebut dinilai kian janggal lantaran posisi strategis itu justru diserahkan kepada guru biasa yang belum memiliki sertifikasi kualifikasi kepemimpinan dari negara. Kebijakan ini dianggap sebagai bentuk kemunduran sistematis serta pengabaian asas the right man on the right place.
Kondisi di lapangan menunjukkan para pemilik sertifikat resmi mulai mempertanyakan kejelasan nasib dan hak mereka. Sejumlah calon kepala sekolah mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Simalungun pada Rabu (16/09/2026) untuk meminta penjelasan langsung dari Plt. Kepala Dinas Pendidikan, Frits Ueki Damanik.
Penunjukan kepala sekolah yang menabrak aturan kompetensi ini disinyalir melanggar sejumlah regulasi nasional, yaitu Permendikbud ristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah
Pasal 2 Ayat (1): Mengatur persyaratan utama pengangkatan kepala sekolah, wajib memiliki kualifikasi akademik minimal S1/D4, memiliki Sertifikat Pendidik, serta memiliki Sertifikat Guru Penggerak atau Sertifikat Kepala Sekolah/BCKS.
Pasal 7: Penugasan guru yang belum memiliki sertifikat kualifikasi kepemimpinan hanya diperbolehkan jika dalam suatu daerah terjadi kekurangan calon kepala sekolah yang bersertifikat. Mengingat ketersediaan kader bersertifikat di Simalungun mencukupi, pengecualian ini dianggap gugur demi hukum.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Pasal 1 Angka 22 & Pasal 51: Mewajibkan manajemen ASN diterapkan berdasarkan Sistem Merit, yakni pengangkatan, promosi, dan penempatan jabatan yang mendasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil tanpa diskriminasi atau nepotisme.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 8 & Pasal 10: Menegaskan bahwa guru dan pemimpin satuan pendidikan wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik sesuai standar nasional untuk menjamin mutu pendidikan.
Memang benar bahwa Permendik-dasmen No. 7 Tahun 2025 Pasal 32 memberikan celah bagi Pemerintah Daerah untuk mengangkat guru biasa (non-sertifikat BCKS) menjadi kepala sekolah. Namun, klausul pengecualian tersebut hanya berlaku dalam kondisi darurat, yaitu ketika di daerah tersebut benar-benar terjadi kekosongan kepemimpinan dan tidak ada lagi guru yang memiliki sertifikat pelatihan BCKS di wilayah tersebut.
Keputusan sepihak ini memicu dugaan kuat adanya praktik nepotisme dan tindakan transaksional dalam birokrasi internal. Pengabaian kualifikasi formal dikhawatirkan merusak motivasi para pendidik yang telah mengorbankan waktu dan energi untuk mengikuti tahapan seleksi BCKS yang ketat.
Masyarakat bersama praktisi pendidikan mendesak Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Pemkab Simalungun dan Inspektorat untuk mengevaluasi rotasi tersebut. Selain itu, Dewan Pendidikan Simalungun yang baru dilantik diharapkan segera turun tangan mengusut kejanggalan ini demi menjaga mutu dan profesionalisme pendidikan di Kabupaten Simalungun. (Tim Red)








