Bongkar Kasus News
Kamis, 4 Juni 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
    • Finansial
    • Investasi
  • Hot
    • Entertainment
    • Selebriti
  • Teknologi
    • Artificial Intelligence
    • Gadget
  • Otomotif
  • Sports
  • Wisata
Bongkar Kasus News
No Result
View All Result
Bongkar Kasus News
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Dunia
  • Finansial
  • Investasi
  • Entertainment
  • Selebriti
  • Otomotif
  • Sports
  • Artificial Intelligence
  • Gadget
  • Wisata
ADVERTISEMENT
Home News Regional
Oplus_131072

Oplus_131072

Tak Puas Kelola Dana BOS Ratusan Juta, Kepsek SMA N 1 Dolok Pardamean Diduga Lakukan Pungli

Bongkarkasusnews.com Penulis: Bongkarkasusnews.com
7 Februari 2025 | 20:22 WIB
Rubrik: Regional
ADVERTISEMENT

Simalungun. BongkarKasusNews.com – Masyarakat kembali dikejutkan dengan dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi di SMA Negeri 1 Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Kepala Sekolah (Kepsek) institusi tersebut diduga memberlakukan berbagai pungutan yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Meski sekolah ini telah menerima kucuran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp 789.000.000 untuk 526 siswa pada tahun ajaran tersebut, muncul berbagai tudingan bahwa Kepsek masih memberlakukan pungutan tambahan kepada siswa tanpa dasar hukum yang jelas.

Pungutan yang diduga dilakukan oleh pihak sekolah mencakup biaya Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) yang bervariasi berdasarkan beberapa kriteria. Untuk siswa unggulan, SPP yang dipatok sebesar Rp 150.000 per bulan, sedangkan siswa yang menggunakan kendaraan roda dua diwajibkan membayar Rp 90.000 per bulan, dan siswa yang datang dengan berjalan kaki sebesar Rp 65.000 per bulan. Selain itu, setiap siswa juga dibebani pungutan tambahan sebesar Rp 30.000/ siswa untuk membeli horden.

Praktik ini menimbulkan respons keras, khususnya dari kalangan orang tua siswa. Kebijakan pungutan ini tidak hanya memberatkan masyarakat, tetapi juga dianggap bertentangan dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Sebagai sekolah negeri yang mendapatkan dana operasional dari pemerintah, SMA Negeri 1 Dolok Pardamean seharusnya memiliki kecukupan keuangan untuk menunjang kegiatan pendidikan dasar hingga menengah. Pemerintah melalui Dana BOS memberikan bantuan guna menunjang kebutuhan operasional sekolah seperti pembelian buku, alat tulis, serta biaya operasional harian.

Namun, dugaan pungli ini menunjukkan bahwa Dana BOS yang disalurkan tampaknya tidak dikelola dengan baik. Hal ini menimbulkan kecurigaan tentang transparansi dan akuntabilitas pihak sekolah dalam pengelolaan anggaran.

Untuk memastikan pendidikan yang layak bagi semua peserta didik, pemerintah telah menetapkan aturan mengenai pemberlakuan pungutan di institusi pendidikan melalui dua regulasi utama:

Permendikbud No. 44 Tahun 2012 serta Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah melarang keras adanya pungutan terhadap peserta didik, terutama mereka yang tidak mampu secara ekonomi. Pungutan hanya diperbolehkan jika bersifat sumbangan sukarela dan tidak mengikat.

Berdasarkan regulasi ini, pungutan juga tidak boleh dilakukan dengan mengaitkannya pada syarat akademik seperti penerimaan siswa baru atau pengumuman kelulusan. Selain itu, dana yang dikumpulkan dari pungutan ini tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi atau kesejahteraan komite.

Kepala sekolah yang melanggar aturan ini dapat dikenai sanksi administrasi hingga pidana berat.

Perspektif Regulasi Hukum
Di Indonesia, pungutan liar merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTKP). Berdasarkan Pasal 12 Ayat 1, setiap pihak, baik pegawai negeri maupun swasta, yang terbukti melakukan pungli menghadapi ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.

Kasus dugaan pungli di SMA Negeri 1 Dolok Pardamean ini sangat serius mengingat potensi dampaknya pada akses pendidikan. Orang tua murid yang ekonominya terbatas tentunya akan merasakan beban berat dari pungutan ini. Jika terbukti bersalah, Kepsek dan pihak sekolah terlibat tidak hanya melanggar integritas pendidikan, tetapi juga melanggar hukum pidana korupsi.

Dampak dan Respon Masyarakat
Praktik pungli yang merajalela di dunia pendidikan menjadi salah satu jalan penghambat menuju akses pendidikan yang merata di Indonesia. Hal ini sangat ironis, mengingat pendidikan merupakan hak dasar setiap warga negara yang harus dijamin oleh pemerintah. Ketika lembaga pendidikan justru menjadi sarang pungli, kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan semakin terkikis.

Ketua Wilayah Lembaga Habonaron Do Bona (LHDB) W. Damanik, menuntut pemerintah daerah Sumut  dan dinas pendidikan Provinsi Sumatera Utara untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terkait dugaan pungli di SMA Negeri 1 Dolok Pardamean. Selain itu,  harus adanya transparansi dalam alokasi dana BOS yang diterima oleh pihak sekolah dan juga realisasinya, ujar W, Damanik, Jumat (7/02/2025).

Tambah W. Damanik, Kasus ini mencerminkan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terkait pemanfaatan Dana BOS. Pemerintah perlu memastikan bahwa dana tersebut benar-benar digunakan untuk menunjang operasional yang mendukung pendidikan siswa, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Sangat penting bagi orang tua murid, komite sekolah, dan pengawas pendidikan untuk terlibat aktif dalam memantau penggunaan dana tersebut.

Tidak hanya itu, sekolah-sekolah juga diwajibkan memberikan laporan transparan terkait anggaran kepada pihak berwenang maupun masyarakat luas. Hal ini bertujuan agar dana yang diterima oleh sekolah benar-benar digunakan sebagaimana mestinya.

Dugaan praktik pungli di SMA Negeri 1 Dolok Pardamean menjadi salah satu dari sekian banyak kasus yang mencoreng dunia pendidikan di Indonesia. Pendidikan seharusnya menjadi mercusuar harapan untuk mencetak generasi penerus bangsa yang berintegritas. Namun, praktik semacam ini justru merusak pondasi moral dan kepercayaan terhadap sistem pendidikan.

Diharapkan kasus ini segera mendapat perhatian dari pihak terkait sehingga dapat diselesaikan secara adil. Kepada seluruh pemangku kepentingan pendidikan, mari bersama-sama membangun transparansi dan memperkuat moralitas dalam pengelolaan dunia pendidikan. Pendidikan yang bersih dari pungli adalah hak setiap generasi penerus bangsa.(Tim)

ShareTweetSendShareSharePinSend

Baca Juga

Regional

Anggaran Ratusan Juta Jadi ‘Sampah’: Proyek Irigasi CV Cintia Putri di Simalungun Hancur Sebelum Dinikmati Petani

Penulis: Bongkarkasusnews.com
15 Januari 2026 | 20:10 WIB

​Simalungun. BongkarKasusNews.com – Aroma tak sedap tercium dari proyek rehabilitasi jaringan irigasi di Desa Lokkung Raya, Kecamatan Raya. Baru saja...

Read more
Regional

SKANDAL PPPK: Anak Kandung Kepsek SD 091707 Tinjowan Lolos Seleksi Meski Diduga Tak Pernah Mengabdi

Penulis: Bongkarkasusnews.com
15 Januari 2026 | 20:01 WIB

Simalungun. BongkarKasusNews.com – Pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali didera isu miring. Kali ini, dugaan praktik "jalur belakang"...

Read more
Regional

Percepat Investasi Pasar Induk, Wakil Bupati Simalungun Desak Pembenahan Total Perumda Agromadear

Penulis: Bongkarkasusnews.com
15 Januari 2026 | 11:56 WIB

​Simalungun. BongkarKasusNews.com– Wakil Bupati Simalungun, Benny Gusman Sinaga, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Agromadear di...

Read more
Regional

Pantai Merdeka: Tempat Wisata yang Selalu Ramai dengan Pengunjung

Penulis: Bongkarkasusnews.com
28 Desember 2025 | 21:03 WIB

Pantai Merdeka terletak di Desa Bagan Kuala, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, adalah salah satu pantai yang...

Read more
Regional

Natal Keluarga Besar Sanopati 08 Simalungun: Menjadi Imam dalam Keluarga dan Menguatkan Solidaritas Organisasi

Penulis: Bongkarkasusnews.com
27 Desember 2025 | 13:25 WIB

https://youtu.be/tmeZQfhrWQk?si=Onccam3a9TMjEpoQ ​P. Raya. Bongkar Kasus News.com– Sukacita Natal menyatukan Keluarga Besar Sanopati 08 Kabupaten Simalungun dalam ibadah perayaan yang khidmat...

Read more
Regional

Hinca Panjaitan Perkokoh Persatuan Warga Siantar Marimbun Lewat Sosialisasi 4 Pilar MPR RI

Penulis: Bongkarkasusnews.com
24 Desember 2025 | 15:22 WIB

​P. Siantar. Bongkar Kasus News – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, DR. Hinca IP Panjaitan XIII, kembali...

Read more

Berita Terbaru

News

Pecahkan Rekor Sejarah! Polres Simalungun Gulung 53 Tersangka dan Sita Ratusan Gram Narkoba di Operasi Antik Toba 2026

3 Juni 2026 | 19:53 WIB
News

Apresiasi Aksi Donor Darah Pemuda Perintis 59 Kab. Simalungun, PMI Siantar: Setetes Darah, Nyawa Bagi Sesama

1 Juni 2026 | 19:16 WIB
News

Sinergi Pemuda Perintis 59 Simalungun, Media Bongkar Kasus News, dan LSM BOPPKASNI Kurban 1 Ekor Lembu di Masjid Tuan Boyke Sinaga

27 Mei 2026 | 10:31 WIB
News

Menabrak Aturan Badan Gizi Nasional: Dapur MBG SPPG 05 Pondok Sayur Diduga Beroperasi Ilegal di Samping Kandang Babi

17 Mei 2026 | 11:29 WIB
News

Suarakan Aspirasi Rakyat, DPC Pemuda Perintis 59 Gelar Aksi Damai Terkait Pembangunan Brigif 36/HM

13 Mei 2026 | 20:41 WIB
News

DPC Pemuda Perintis 59 Simalungun Desak DPRD Panggil Pejabat Terkait Skandal “Setoran” Proyek 21%

12 Mei 2026 | 22:20 WIB
News

Janji Polsek Silau Kahean Dinilai Mandul, Polres Simalungun Didesak ‘Sikat’ Judi Tembak Ikan dan Togel

12 Mei 2026 | 13:33 WIB
News

Danramil Panei Fasilitasi Mediasi: Proyek Pembangunan Brigif 36/HM Harus Berdayakan Kearifan Lokal

11 Mei 2026 | 20:06 WIB
News

Simalungun Gelar Sidang Luar Gedung di Kantor Disdukcapil

9 Mei 2026 | 16:31 WIB
News

Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba, Polres Simalungun Amankan 2 Tersangka dan Sita Sabu Seberat 142,42 Gram di Simalungun & Batubara”

9 Mei 2026 | 16:10 WIB
News

Silau Kahean “Darurat” Judi: Aparat Diduga Tebang Pilih, Nama Bandar ‘J.Aman’ Atau ‘R. Purba’ Mencuat

9 Mei 2026 | 10:56 WIB
News

Togel dan Tembak Ikan Menjamur Di Silau Kahean, Kanit Reskrim Berjanji Lakukan Penyelidikan

6 Mei 2026 | 19:07 WIB
  • Pedoman
  • Policy
  • Redaksi
  • Terms

© 2025 PT. Bongkar Kasus News
.
☏ +62-
📧 @

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
    • Finansial
    • Investasi
  • Hot
    • Entertainment
    • Selebriti
  • Teknologi
    • Artificial Intelligence
    • Gadget
  • Otomotif
  • Sports
  • Wisata

© 2025 PT. Bongkar Kasus News
.
☏ +62-
📧 @

rotasi barak berita hari ini danau toba