Simalungun. Bongkar Kasus News– Praktik monopoli proyek pengadaan langsung, tender dan E-purchasing bernilai kecil oleh kontraktor luar daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Simalungun dipastikan harus berakhir. Sejak resmi diberlakukan pada 1 November 2026, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perlem LKPP) Nomor 3 Tahun 2026 bersama Surat Edaran (SE) Kepala LKPP Nomor 3 Tahun 2026 secara tegas mewajibkan penerapan afirmasi lokal berbasis wilayah administratif.
Aturan baru ini mengunci ruang gerak para pemborong luar daerah. SE Kepala LKPP Nomor 3 Tahun 2026 menegaskan tata cara dan petunjuk teknis pelaksanaan afirmasi lokal, di mana Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diwajibkan memprioritaskan penyedia barang/jasa lokal yang berdomisili di wilayah administratif lokasi pekerjaan. Contoh konkretnya, jika Dinas Kesehatan atau Dinas Pertanian memiliki paket pekerjaan di Kecamatan Raya, maka penyedia jasa yang ditunjuk wajib hukumnya berasal dari pengusaha lokal Kecamatan Raya, bukan dari luar kecamatan, apalagi luar kabupaten.
Demikian hal ini ditegaskan oleh Sahdison Saragih, Wakil Ketua Asosiasi Kontraktor Nasional (ASKOSNAS) Kabupaten Simalungun di Pamatang Raya, Kamis (5/11/2026). Beliau menyatakan bahwa regulasi dan Surat Edaran LKPP tersebut harus menjadi momentum kebangkitan bagi para pengusaha daerah yang selama ini hanya menjadi penonton di rumah sendiri.
Untuk memperkuat desakannya, Sahdison Saragih membeberkan contoh nyata karut-marut penunjukan penyedia yang menabrak semangat afirmasi lokal. Salah satunya terjadi pada proyek Dinas Pertanian di Kecamatan Raya, di mana pekerjaan Jalan Usaha Tani justru digarap oleh CV. Molina Utama yang jelas-jelas beralamat di Jalan Pergaulan, Kota Pematangsiantar.
Bukan itu saja, Sahdison juga membongkar proyek pembuatan sumur bor yang diserahkan kepada Kontraktor dari Kota Pematangsiantar. Masuknya rekanan dari luar daerah ini menjadi bukti sahih bahwa pelaksana pengadaan masih abai terhadap potensi pengusaha yang ada di wilayah Kecamatan Raya.
Kebijakan intervensi ekonomi daerah (affirmative action) ini menjadi lampu kuning, bahkan ujian kepatuhan bagi para Pengguna Anggaran (PA). Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Dinas Pertanian Simalungun diingatkan keras untuk segera mematuhi regulasi dan ketentuan SE LKPP No. 3 Tahun 2026 ini sejak tahap perencanaan.
Tidak ada lagi alasan pembenaran bagi Dinas Pertanian untuk meloloskan kontraktor luar daerah dalam menggarap proyek vital di tingkat tapak. Jalan Usaha Tani (JUT) di Kecamatan Raya, misalnya, harus dan mutlak dikerjakan oleh penyedia dari Kecamatan Raya sendiri. Membiarkan pengusaha luar masuk ke wilayah yang memiliki penyedia lokal kompeten adalah pelanggaran telak terhadap instruksi LKPP terbaru.
Sorotan tajam kini tertuju pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Simalungun. Selama ini, dinas ini disinyalir menjadi ladang subur bagi para pemborong luar kabupaten untuk menguasai proyek-proyek bernilai di bawah Rp2 Miliar.
Padahal, Perlem LKPP 3/2026 jo. SE LKPP No. 3 Tahun 2026 secara eksplisit mengamanatkan bahwa seluruh proyek dengan pagu anggaran sampai dengan Rp2 Miliar wajib diprioritaskan bagi pengusaha lokal di tingkat kabupaten/kota dan kecamatan lokasi pekerjaan. Jika Dinas PUTR masih nekat memberikan proyek di bawah Rp2 Miliar kepada kontraktor luar kabupaten tanpa bukti objektif kelangkaan penyedia lokal, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan mengabaikan pemberdayaan ekonomi daerah dan menabrak aturan pengadaan yang berlaku.
Jika para Kepala Dinas selaku PA masih menutup mata dan melanggengkan praktik lama, mereka harus siap menghadapi konsekuensi sanksi administratif hingga pengawasan ketat dari aparat penegak hukum. (Red)








