Pematangsiantar. Bongkar Kasus New — Integritas dan kepatuhan hukum dalam proses Pemilihan Rektor Universitas Simalungun (USI) periode 2026–2030 disorot tajam. Praktisi hukum sekaligus alumni Fakultas Hukum USI (angkatan 2001–2005), Ramot Chairul Saragih, S.H., secara resmi melayangkan surat klarifikasi dan keberatan kepada Ketua Yayasan USI, Senin (26/10/2026).
Langkah hukum ini diambil guna mengawal jalannya proses pemilihan agar tidak ternoda oleh dugaan pelanggaran aturan internal maupun manipulasi mekanisme penjaringan calon kepemimpinan di salah satu perguruan tinggi tertua di Wilayah Sumatera Utara tersebut.
Selain ditujukan kepada Ketua Yayasan USI, surat formal tersebut juga ditembuskan ke sejumlah pihak krusial, mulai dari Pembina Yayasan, para Dekan di lingkungan USI, Panitia Pemilihan Rektor, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) USI, insan PERS, hingga Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemenristek) di Jakarta.
Dalam konferensi pers yang digelar di kantornya, Jalan Pendeta J. Wismar Saragih No. 708, Pematangsiantar, Ramot C. Saragih secara tegas membongkar indikasi ketidakberesan yang terjadi pasca-pemungutan suara oleh Senat Universitas pada 13 Oktober 2026 lalu.
Berdasarkan data yang dihimpun, pemungutan suara tertutup yang dihadiri oleh 34 anggota Senat Universitas menghasilkan perolehan suara sebagai berikut:
- Dr. M. Ade Kurnia Harahap, M.T. (Wakil Rektor I USI) — 15 Suara (Suara Terbanyak I)
- Prof. Dr. Sarintan Efratani Damanik, S.Hut., M.Si. (Rektor Petahana) — 14 Suara (Suara Terbanyak II)
- Dr. Rohdearni Wati Sipayung, M.Hum., M.M. (Dekan FKIP USI) — 5 Suara (Suara Terbanyak III)
Ramot menegaskan bahwa merujuk pada Statuta USI Tahun 2024 serta Keputusan Senat No. 25/D.12/USI/2026 tertanggal 13 Oktober 2026 tentang Tata Tertib Pemilihan Calon Rektor, khususnya Pasal 46 Ayat 4, aturan secara eksplisit menyatakan:
“Hasil pemilihan calon Rektor yang diusulkan Senat Universitas minimal 2 orang yang diurut berdasarkan suara terbanyak.”
Atas dasar hukum internal tersebut, secara sah dan meyakinkan hanya 2 nama peraih suara tertinggi (Dr. M. Ade Kurnia Harahap dan Prof. Dr. Sarintan Efratani Damanik) yang berhak direkomendasikan dan diajukan oleh Senat ke tingkat Pengurus Yayasan USI.
Ramot mencurigai adanya indikasi “permainan” dan upaya pemaksaan kehendak apabila nama Dr. Rohdearni Wati Sipayung—yang hanya memperoleh 5 suara—tetap dipaksakan masuk dan diikutsertakan ke Pengurus Yayasan.
“Jika kandidat peraih 5 suara tetap dipaksakan masuk ke tingkat Yayasan, ini merupakan bentuk pelanggaran terbuka. Seakan ada permainan di balik layar yang mengabaikan dan mengangkangi Keputusan Senat serta Statuta USI 2024 yang sah,” tegas Ramot C. Saragih di hadapan awak media.
Sebagai bukti penguat, dalam suratnya Ramot turut melampirkan Berita Acara Rapat Senat Tertutup tertanggal 13 Oktober 2026 yang diselenggarakan di Aula Gedung Biro Rektor USI. Dokumen resmi tersebut ditandatangani dan distempel basah secara sah oleh Pimpinan Sidang Senat, Dr. Sarles Gultom, S.H., M.H., serta Notulis, Ahmad Fakhri Hutauruk, M.Pd.
Sorotan tajam tidak hanya datang dari praktisi hukum. Tokoh masyarakat setempat, P. Purba, menyayangkan jika kampus sebesar USI—yang didirikan sejak 9 April 1966 oleh Brigjen Rajamin Purba, S.H. dan telah melahirkan puluhan ribu alumni—harus ternoda oleh praktik penyimpangan aturan.
According to P. Purba, lembaga pendidikan tinggi seharusnya menjadi benteng moral, kejujuran, dan kebenaran hukum, bukan justru mempertontonkan dugaan manipulasi aturan demi kepentingan tertentu.
“Perguruan tinggi adalah tempat menempa kejujuran, keilmuan, dan kepastian hukum demi masa depan anak bangsa. Sangat disayangkan apabila di tingkat rektorat dan senat justru diduga terjadi persekongkolan yang melanggar kesepakatan Statuta. Hukum dan aturan harus ditegakkan demi keadilan dan kebenaran,” pungkas P. Purba.
Publik kini menanti ketegasan Ketua dan Pengurus Yayasan USI: apakah akan mematuhi Statuta 2024 dan Keputusan Senat secara konsisten, atau justru membiarkan dugaan pelanggaran ini mencederai nama baik Kampus Universitas Simalungun. (Tim Redaksi / OO7 / PP)








