Simalungun. Bongkar Kasus News – Proyek revitalisasi fasilitas pendidikan di SMP Negeri 2 Raya kini menuai sorotan tajam dari elemen masyarakat.
Berdasarkan papan informasi proyek yang ditemukan tergeletak di lokasi, pengerjaan yang didanai oleh APBN Tahun Anggaran 2026 ini menelan nilai anggaran sebesar Rp697.916.000, dengan masa pengerjaan 120 hari kalender terhitung sejak 03 Agustus s/d 30 November 2026.
Namun, besarnya anggaran negara yang dikucurkan dinilai berbanding terbalik dengan mutu pengerjaan di lapangan. Fakta mengejutkan dilapangan, pada hari Jumat (30/10/2026) menunjukkan bahwa metode pemasangan keramik dilakukan secara asal-asalan, di mana keramik langsung ditempelkan di atas hamparan pasir lepas yang diserak tanpa adanya lapisan plesteran dasar lantai (screed) yang padat, serta hanya mengandalkan olesan adukan semen tipis yang labil.
Menanggapi carut-marutnya pengerjaan ini, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pemuda Perintis 59 Kabupaten Simalungun angkat bicara dan menyatakan sikap tegas.
Mereka menegaskan akan melaporkan temuan pengerjaan ini secara resmi kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH).
“Kami tidak akan tinggal diam melihat anggaran negara ratusan juta rupiah yang diperuntukkan bagi fasilitas pendidikan anak-anak kita dikerjakan secara asal-jadi. Indikasi penyimpangan teknis ini harus diusut tuntas oleh APIP dan APH,” tegas Sekretaris DPC Pemuda Perintis 59 Kabupaten Simalungun.
Menyikapi temuan ini, DPC Pemuda Perintis 59 mendesak Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Kejaksaan Negeri Simalungun dan Dinas Pendidikan setempat untuk segera turun langsung ke lapangan. Kehadiran Tim PPS Kejari dan Dinas Pendidikan dinilai krusial guna melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan memastikan seluruh proses pembangunan berjalan secara transparan serta benar-benar sesuai dengan spesifikasi teknis dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Selain masalah buruknya kualitas fisik bangunan, proyek ini juga diterpa isu miring terkait tata kelola pelaksanaannya. Proyek revitalisasi yang seharusnya dikerjakan secara Swakelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2S) ini diduga kuat telah diborongkan atau dialihkan kepada pihak ketiga.
Pengalihan proyek swakelola ke pihak ketiga jelas menabrak aturan hukum yang berlaku. Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, dugaan pengalihan ini dipicu oleh adanya kewajiban atau komitmen ilegal (fee) yang sangat besar untuk mendapatkan paket proyek tersebut, yang nilainya diperkirakan mencapai lebih dari 25 persen dari total nilai anggaran. Besarnya potongan komitmen ini dituding menjadi biang keladi mengapa pihak pelaksana nekat memotong kualitas material dan metode pengerjaan demi mengejar keuntungan.
Praktik potong mutu dan dugaan manipulasi sistem swakelola ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengancam keselamatan para siswa akibat struktur bangunan yang rapuh. Masyarakat dan pengiat sosial mendesak pihak berwenang untuk segera membongkar ulang pengerjaan lantai tersebut dan menindak tegas seluruh oknum yang terlibat. (Tim)








