Garut, Jawa Barat. Bongkar Kasus News — Sengketa garapan tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Condong di Desa Tegalgede, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, kini memunculkan tuntutan serius dari warga. Persoalan yang dipertanyakan bukan hanya menyangkut kepastian hak atas tanah garapan, tetapi juga transparansi pembentukan panitia yang disebut-sebut mengurus sertifikasi tanah eks HGU.
Sejumlah warga mempertanyakan proses pembentukan panitia yang menurut keterangan mereka dilakukan secara diam-diam tanpa musyawarah terbuka dengan masyarakat yang berkepentingan. Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar: siapa yang dilibatkan, siapa yang menentukan, dan atas dasar kewenangan apa keputusan penting terkait tanah garapan masyarakat diambil?
Bagi warga, tanah bukan sekadar hamparan lahan. Tanah merupakan sumber penghidupan, tempat menggantungkan masa depan keluarga, dan persoalan yang menyangkut kepastian hukum. Karena itu, proses pengurusan tanah eks HGU tidak boleh berjalan tertutup, apalagi sampai menimbulkan kesan bahwa masyarakat hanya menjadi penonton di atas lahan yang selama ini mereka garap.
Pembentukan panitia dipertanyakan, musyawarah jangan diabaikan
Warga mempertanyakan proses pembentukan panitia sertifikasi tanah eks HGU PT Condong, termasuk mekanisme penunjukan ketua panitia. Menurut keterangan yang disampaikan, pembentukan tersebut diduga berlangsung tanpa musyawarah terbuka yang melibatkan warga terdampak.
Jika benar proses itu berlangsung tanpa pelibatan masyarakat yang berkepentingan, pemerintah desa perlu menjelaskan dasar pembentukan panitia, surat keputusan atau dokumen penetapannya, susunan kepengurusan, tugas, serta mekanisme pertanggungjawabannya.
Jangan sampai keputusan yang menyangkut kepentingan banyak orang hanya diketahui oleh segelintir pihak. Transparansi bukan formalitas administratif, melainkan syarat penting untuk membangun kepercayaan dan mencegah konflik di tengah masyarakat.
Dugaan penguasaan tanah rakyat harus diperiksa secara objektif
Persoalan semakin serius setelah muncul dugaan dari warga mengenai penguasaan atau pengendalian tanah garapan oleh Kepala Desa Tegalgede. Dugaan tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan dokumen, riwayat penguasaan lahan, data penggarap, peta bidang, serta dasar hukum yang digunakan dalam proses pengurusan tanah eks HGU.
Kepala desa memiliki kewajiban menjalankan pemerintahan desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Jabatan tersebut bukan dasar untuk mengklaim kepemilikan pribadi atas tanah yang menjadi objek sengketa.
Namun, penentuan apakah telah terjadi pelanggaran, penyalahgunaan kewenangan, atau penguasaan tanah yang tidak sah harus didasarkan pada bukti dan pemeriksaan oleh instansi berwenang, bukan semata-mata dugaan.
Karena itu, pemerintah desa perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai keterlibatan aparatur desa dalam proses tersebut. Jika terdapat hubungan kepentingan antara pengurus panitia dan pihak-pihak yang memperoleh manfaat dari pengurusan tanah, hal itu juga patut diperiksa secara independen.
Warga desak audit total, bukan sekadar klarifikasi
Warga meminta Bupati Garut, Inspektorat Kabupaten Garut, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta aparat penegak hukum sesuai kewenangannya untuk turun tangan memeriksa persoalan ini secara menyeluruh.
Audit dan pemeriksaan yang diminta warga setidaknya mencakup:
1. Legalitas pembentukan panitia, termasuk dokumen penetapan, susunan pengurus, serta dasar kewenangannya.
2. Proses musyawarah dan keterlibatan warga, terutama masyarakat yang menggarap atau mengklaim memiliki kepentingan atas lahan tersebut.
3. Data penggarap dan objek tanah, termasuk peta bidang, riwayat penguasaan, serta dokumen yang berkaitan dengan status eks HGU PT Condong.
4. Aliran dana dan biaya pengurusan, apabila terdapat pungutan, untuk memastikan dasar penarikan, penerima, penggunaan, dan pertanggungjawabannya.
5. Potensi konflik kepentingan, agar proses administrasi pertanahan tidak menguntungkan pihak tertentu dengan mengorbankan hak pihak lain.
Pemeriksaan harus dilakukan secara independen, berdasarkan dokumen dan keterangan semua pihak. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum, penanganan selanjutnya perlu diserahkan kepada instansi yang berwenang.
Jangan biarkan masyarakat kehilangan kepastian
Persoalan eks HGU tidak boleh diselesaikan melalui keputusan sepihak atau prosedur yang tidak dapat dijelaskan kepada masyarakat. Setiap klaim harus diperiksa berdasarkan status hukum tanah, dokumen yang sah, serta ketentuan pertanahan yang berlaku.
Warga berhak meminta kejelasan mengenai proses yang menyangkut kepentingan mereka. Sebaliknya, semua pihak juga wajib menghormati proses pemeriksaan dan tidak mendahului kesimpulan sebelum bukti diverifikasi.
Jika prosesnya benar, buka dokumennya. Jika mekanismenya sah, jelaskan dasar hukumnya. Jika terdapat keberatan warga, jawab dengan data, bukan dengan sikap tertutup.
Pemerintah Kabupaten Garut dan BPN diharapkan tidak membiarkan persoalan ini berlarut-larut tanpa kejelasan. Langkah pemeriksaan yang terbuka dan terukur diperlukan untuk mencegah konflik semakin meluas sekaligus memastikan bahwa pengurusan tanah eks HGU berlangsung sesuai hukum.
Warga menuntut keadilan dan keterbukaan
Bagi masyarakat Tegalgede, tuntutan audit bukan semata-mata upaya mencari kesalahan seseorang. Lebih dari itu, warga menginginkan kepastian mengenai status tanah, kejelasan proses sertifikasi, serta jaminan bahwa kepentingan masyarakat tidak dikesampingkan.
Hingga tersedia dokumen dan hasil pemeriksaan yang dapat diverifikasi, dugaan mengenai pembentukan panitia secara tertutup maupun penguasaan tanah oleh pihak tertentu harus tetap ditempatkan sebagai persoalan yang memerlukan klarifikasi dan penyelidikan lebih lanjut.
Keadilan tidak boleh berhenti pada janji, dan transparansi tidak boleh hanya menjadi slogan. Tanah yang disengketakan harus diperiksa berdasarkan hukum, sementara suara warga harus didengar melalui proses yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. (Ganjar)








