SIMALUNGUN – Kepolisian Resor (Polres) Simalungun, Polda Sumatera Utara, menorehkan tinta emas dalam perang total melawan peredaran gelap narkotika. Melalui Operasi Antik Toba 2026 yang digelar selama 21 hari (13 Mei – 2 Juni 2026), Polres Simalungun berhasil membukukan capaian tertinggi sepanjang sejarah pelaksanaan operasi serupa di wilayah Kabupaten Simalungun.
Keberhasilan luar biasa ini dipaparkan langsung dalam kegiatan Press Release yang digelar di Aula Polres Simalungun, Jalan Jon Horailam Saragih No. 110, Pematang Raya, pada Rabu (3/6/2026) pukul 10.00 WIB.
Kapolres Simalungun yang diwakili oleh Wakapolres, KOMPOL Imam Alriyuddin, S.H., M.H, mengungkapkan bahwa selama periode operasi, Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Simalungun sukses mengungkap 32 kasus tindak pidana narkoba dengan total 53 tersangka yang berhasil diamankan.
Dari tangan para tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti yang signifikan, yaitu Sabu seberat 535,51 gram, Ganja: 389,56 gram, Ekstasi: 31,5 butir.
“Dalam operasi ini, target operasi yang sudah ada merupakan pencapaian tertinggi dari tahun-tahun sebelumnya. Sebagian besar barang bukti juga telah kami kirimkan ke Bid labfor Polda Sumut untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kompol Imam Alriyuddin.
Berdasarkan data kepolisian, titik Tempat Kejadian Perkara (TKP) terbanyak selama operasi ini tersebar di empat wilayah, yakni Kecamatan Bandar, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kecamatan Siantar, dan Kecamatan Bosar Maligas.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Carles Hartono Nababan, S.H., menjelaskan bahwa keberhasilan ini diwarnai oleh sejumlah penindakan menonjol di lapangan. Salah satunya adalah penggerebekan sekaligus pembakaran sarang narkoba di kawasan Tanah Jawa yang menghasilkan lima tersangka, serta penyitaan 99,74 gram sabu di Kampung Korem.
Lebih lanjut, tim gabungan juga berhasil membongkar jaringan narkoba lintas provinsi yang bergerak dari Aceh hingga Medan. Dari jaringan ini, polisi meringkus empat tersangka termasuk sang bandar pemasok, dengan barang bukti sabu seberat 245 gram. Tak hanya itu, razia serentak di dua Tempat Hiburan Malam (THM) juga mendeteksi dua pengunjung yang positif mengonsumsi narkoba melalui tes urine.
Keberhasilan masif ini tidak membuat Polres Simalungun berpuas diri. AKP Carles menambahkan bahwa pihaknya terus melakukan pemantauan intensif terhadap pergerakan jaringan narkoba dari berbagai daerah. Selain penindakan hukum, Sat Narkoba juga bekerja sama dengan BNN untuk melakukan langkah preventif. “Sinergi dengan BNN kami wujudkan melalui penyuluhan ke sekolah-sekolah sebagai upaya pencegahan sejak dini,” tambahnya.
Di akhir rilis, KOMPOL Imam Alriyuddin mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bahu-membahu memberikan informasi terkait peredaran narkoba.
“Kami berharap masyarakat jangan ragu untuk melapor. Kerahasiaan dijamin penuh. Bisa hubungi *Call Center* 110 atau langsung ke Sat Narkoba Polres Simalungun. Mari bersama kita selamatkan anak bangsa menuju Indonesia Emas 2045 yang terbebas dari narkoba,” pungkas Wakapolres.
Atas perbuatannya, para tersangka kini harus mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat 2 UU RI No. 1 Tahun 2023. (Red01)








