PEMATANGSIANTAR – Pelaksanaan Program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Makan Bergizi Gratis (MBG) di bawah naungan Badan Gizi Nasional (BGN) di Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, kian tersudut. Dapur umum SPPG 05 yang berlokasi di Jalan Medan KM 5,5 tersebut terindikasi kuat beroperasi secara ilegal karena menabrak aturan hukum dan petunjuk teknis negara.
Hasil investigasi lanjutan di lapangan mengungkap fakta mencengangkan. Dapur pengolah makanan yang ditujukan untuk meningkatkan gizi anak-anak tersebut ternyata berdiri hanya berjarak kurang lebih lima meter dari kandang babi milik warga setempat.
Salah Urus Sejak Awal: Kandang Warga Lebih Dulu Ada
Kekisruhan ini memicu kegeraman warga sekitar. Pasalnya, keberadaan peternakan babi di lokasi tersebut sudah ada jauh sebelum proyek dapur MBG itu direncanakan dan dibangun.
”Lebih dululah kandang babi itu ada, bahkan jauh hari sebelum dapur MBG itu. Kami warga sekitar memang sudah tahu semua dan selama ini tidak mempermasalahkan keberadaan kandang babi itu,” ujar salah seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan, Kamis (14/5/2026).
Warga justru menyayangkan sikap ugal-ugalan pengelola SPPG 05 Pondok Sayur yang dinilai lalai, minim koordinasi, dan terkesan memaksakan penempatan lokasi dapur tanpa mengkaji analisis dampak lingkungan dan sosial di wilayah setempat. Proyek nasional ini kini dinilai memicu konflik sosial yang merugikan peternak lokal akibat kecerobohan birokrasi pengelola dapur.
Penempatan dapur MBG di samping kandang babi ini bukan sekadar masalah bau dan higienitas, melainkan sudah masuk ke ranah pelanggaran hukum berat terhadap regulasi yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 63 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Makan Bergizi Gratis (MBG), terdapat aturan dan diktum tegas yang melarang keras adanya kandang ternak dalam radius steril di sekitar dapur SPPG untuk menghindari kontaminasi bakteri berbahaya seperti Salmonella atau E. coli.
Sesuai dengan ketentuan juknis BGN tersebut, pelanggaran terhadap zonasi steril dapur umum dapat berakibat pada sanksi berlapis bagi pengelola dan pihak ketiga, antara lain:
- Sanksi Administratif dan Teguran Keras: Penghentian sementara operasional dapur SPPG 05 Pondok Sayur.
- Pencopotan Jabatan Pengelola: Evaluasi total dan pencopotan kepala satuan pelayanan di tingkat daerah akibat kelalaian fatal (gross negligence) dalam proses verifikasi kelayakan lokasi.
- Pemutusan Kontrak Pengadaan: Jika pengelolaan melibatkan vendor atau pihak ketiga, BGN berhak memutus kontrak secara sepihak dan memasukkan pihak pengelola ke dalam daftar hitam (blacklist).
- Alokasi Anggaran Dibekukan: Badan Gizi Nasional dapat menghentikan kucuran anggaran operasional untuk SPPG 05 Pematangsiantar sampai lokasi dapur dipindahkan ke tempat yang memenuhi syarat mutlak undang-undang.
Upaya konfirmasi dan klarifikasi terus dilakukan oleh awak media untuk mendapatkan keberimbangan informasi. Namun, sikap tidak responsif justru ditunjukkan oleh otoritas pengawas di tingkat kota.
Saat awak media ini mengonfirmasi Koordinator Wilayah (Korwil) MBG Kota Pematangsiantar, Dinda, melalui pesan singkat WhatsApp, yang bersangkutan memilih bungkam dan tidak memberikan balasan sama sekali hingga berita ini ditayangkan.
Sikap berbeda ditunjukkan oleh pihak provinsi. Saat awak media mengonfirmasi Koordinator MBG Sumatera Utara, D. Simanjuntak, ia memberikan respons singkat dan berjanji akan menindaklanjuti temuan fatal ini.
”Terimakasih infonya Pak. Kita cek,” balas D. Simanjuntak melalui pesan WhatsApp.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari Koordinator MBG Sumut dan Badan Gizi Nasional pusat untuk menjatuhkan sanksi tegas serta memindahkan dapur tersebut. Jika dibiarkan, program mulia MBG di Pematangsiantar tidak hanya terancam gagal total, tetapi juga menjadi bom waktu yang mempertaruhkan kesehatan anak-anak penerima manfaat demi mengejar target proyek semata. (Tim)








