Simalungun. BongkarKasusNews.com – Aroma tak sedap tercium dari proyek rehabilitasi jaringan irigasi di Desa Lokkung Raya, Kecamatan Raya. Baru saja selesai dikerjakan, proyek senilai Rp.588.926.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Simalungun T.A 2025 ini sudah menunjukkan tanda-tanda kehancuran. Kerusakan dini ini memicu gelombang kemarahan warga dan tudingan miring terhadap kinerja Dinas PUTR Simalungun.
Berdasarkan investigasi lapangan Tim Ikatan Jurnalis Raya Simalungun (IJRS) pada Rabu (14/1/2026), kondisi infrastruktur tersebut sangat memprihatinkan. Ditemukan kebocoran masif pada bagian pondasi serta keretakan panjang yang mengular di sepanjang tembok bangunan.
Lebih parah lagi, struktur bangunan terlihat mulai miring. Upaya “poles-memoles” dengan dempul di beberapa titik retakan dianggap sebagai langkah sia-sia untuk menutupi bobroknya kualitas pengerjaan oleh kontraktor CV Cintia Putri.
Kecurigaan publik semakin menguat setelah terungkapnya informasi dari warga Dusun IV Sambual l, Nagori Raya Bayu. Mereka membeberkan bahwa material batu dan pasir diduga kuat diambil langsung dari lokasi proyek (ilegal), bukan material standar yang masuk dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
”Jika materialnya saja sudah asal ambil dan tidak sesuai spesifikasi, jangan harap bangunan ini bertahan setahun. Ini jelas perampokan uang rakyat berbaju proyek infrastruktur,” cetus salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Sorotan tajam kini tertuju pada Kepala Dinas PUTR Simalungun, Hotbinson Damanik. Publik mempertanyakan sejauh mana fungsi pengawasan (supervisi) dilakukan. Kerusakan yang terjadi sesaat setelah proyek selesai merupakan bukti nyata lemahnya kontrol kualitas dan dugaan pembiaran terhadap praktik pengerjaan yang menyimpang.
Ikatan Jurnalis Raya Simalungun (IJRS) menegaskan bahwa kegagalan teknis ini bukan sekadar masalah semen dan batu, melainkan bentuk kegagalan serius dalam pengelolaan anggaran daerah.
Menyikapi temuan ini, IJRS secara resmi menantang Inspektorat, Aparat Penegak Hukum (APH), dan Kejaksaan Negeri Simalungun untuk Segera melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap fisik dan administrasi proyek. Memerintahkan pembongkaran total dan pembangunan ulang, karena perbaikan (patching) tidak akan menjamin kekuatan struktur jangka panjang, serta memproses hukum pihak rekanan dan oknum dinas yang terlibat jika ditemukan unsur tindak pidana korupsi.
”Ini adalah alarm keras bagi Pemkab Simalungun. Uang rakyat senilai setengah miliar rupiah lebih hanya menghasilkan bangunan rongsok. Kami minta APH jangan tutup mata, segera panggil kontraktor dan pihak PUTR!” tegas perwakilan IJRS.
Hingga berita ini diturunkan, CV Cintia Putri belum memberikan keterangan resmi terkait kerusakan bangunan yang menjadi tumpuan harapan petani di Kecamatan Raya tersebut. (Red01)








