Bongkarkasusnews.com
Majalengka, Jawa Barat — Proyek rehabilitasi gedung di SDN Cijurey II, Kabupaten Majalengka, menuai sorotan publik. Pasalnya, Kepala Sekolah SDN Cijurey II diduga tidak transparan kepada awak media terkait penggunaan anggaran dan rincian Rencana Anggaran Biaya (RAB) dalam kegiatan rehab gedung sekolah tersebut.
Beberapa awak media yang berupaya melakukan konfirmasi ke pihak sekolah mengaku tidak mendapatkan penjelasan yang jelas dan terbuka. Informasi mengenai sumber dana, nilai proyek, serta pelaksanaan kegiatan rehab tidak disampaikan secara detail sebagaimana mestinya.
Padahal, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), setiap instansi pemerintah, termasuk satuan pendidikan, wajib memberikan akses informasi kepada masyarakat dan media terkait penggunaan anggaran negara.
Salah satu perwakilan media lokal yang mencoba melakukan klarifikasi menyatakan kekecewaannya atas sikap pihak sekolah.
> “Kami hanya ingin memastikan bahwa pelaksanaan rehab sesuai prosedur dan anggaran digunakan sebagaimana mestinya. Tapi pihak sekolah terkesan menutup diri,” ujar salah satu wartawan yang enggan disebut namanya.
Sementara itu, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka diminta untuk turun tangan dan memberikan penjelasan terkait dugaan kurangnya transparansi tersebut. Pengawasan yang lebih ketat diperlukan agar program rehabilitasi sekolah benar-benar tepat sasaran dan tidak menimbulkan kecurigaan publik.
Masyarakat berharap agar setiap kegiatan pembangunan di lingkungan pendidikan dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan
kan demi menjaga kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan di Majalengka.
(tim)








