Sergei. BongkarKasusNews.com — Aktivitas perjudian jenis tembak ikan yang marak di Kabupaten Deli Serdang, khususnya di Desa Bakaran Batu, Kecamatan Sei Bamban, mulai mengundang kekhawatiran di kalangan masyarakat. Masyarakat setempat melaporkan bahwa kegiatan ini semakin meluas dan diduga didukung oleh beberapa oknum aparat berwenang dan di back up aparat berloreng.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan keprihatinannya mengenai aktivitas perjudian tersebut. “Kegiatan judi tembak ikan ini sudah sangat mengganggu ketertiban umum. Banyak anak-anak muda yang terlibat, dan aktivitas ini menciptakan suasana yang tidak aman di lingkungan kami,” ungkapnya, Kamis (25/9/2025)
Menurut informasi yang beredar, kegiatan perjudian ini dimulai secara diam-diam namun kini telah berpindah ke ruang publik, dengan bisingnya suara mesin dan kerumunan orang yang memainkan permainan tersebut. Hal ini sangat mengganggu kenyamanan masyarakat yang ingin menjalani kehidupan sehari-hari tanpa adanya gangguan.
Masyarakat pun berharap agar aparat kepolisian dan pihak terkait segera mengambil langkah tegas untuk menertibkan aktivitas perjudian yang sudah mulai meresahkan tersebut. “Kami meminta agar polisi turun tangan. Jika dibiarkan terus menerus, ini akan semakin parah. Kami khawatir akan ada dampak negatif yang lebih besar bagi generasi muda dan keselamatan lingkungan,” tambah warga tersebut.
Terkait hal ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian setempat mengenai situasi ini. Namun, desakan dari masyarakat diharapkan dapat menggugah kepekaan aparat untuk segera mengambil tindakan yang diperlukan.
Kasus judi tembak ikan yang marak ini mengingatkan pada masalah perjudian lain yang pernah terjadi di berbagai daerah, di mana banyak pihak mengharapkan penegakan hukum yang lebih ketat demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat.
Masyarakat berharap agar tindakan nyata segera diambil untuk mencegah meluasnya praktik perjudian yang tidak hanya merugikan sejumlah pihak, tetapi juga berdampak buruk terhadap moral dan tatanan sosial. (Red/ Yudi)