Pematangsiantar, 8 September 2025 –
Lembaga Pemerhati Nasional Indonesia Membangun (LP NASDEM) Sumatera Utara resmi melayangkan laporan pengaduan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Komisi Kejaksaan RI, dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS) atas dugaan pembiaran oleh Kejaksaan Negeri Simalungun dalam penanganan kasus dugaan korupsi Dana Desa di empat wilayah di Kabupaten Simalungun.
Dalam laporan bernomor 101/LAPDU/DPW–LP NASDEM/IX/2025, LP NASDEM menuding Kejari Simalungun tidak menunjukkan komitmen dan keberpihakan terhadap penegakan hukum, khususnya dalam menangani laporan masyarakat terkait korupsi di tingkat desa.
Empat Desa yang Dilaporkan:
- Desa Diparhataran, Kecamatan Jorlang Hataran
- Desa Karang Anyer, Kecamatan Gunung Maligas
- Desa Silampuyang, Kecamatan Siantar
- Desa Saing, Kecamatan Dolok Silau
Periode Anggaran yang Disorot: Tahun 2021–2024
Ketua DPW LP NASDEM Sumut, Lamtar Sastro Sidauruk, menegaskan bahwa laporan ini bukan sekadar tuduhan kosong. Ia menyebut, bukti awal sudah dikantongi dan diperoleh dari laporan masyarakat yang langsung terdampak.
“Bukti sudah kami serahkan, informasi dari warga juga sangat kuat. Tapi Kejari Simalungun diam seribu bahasa. Ini jelas-jelas bentuk pembiaran hukum, dan tidak bisa dibiarkan,” ujarnya.
Dugaan Pelanggaran yang Ditemukan:
- Penyalahgunaan dan penyelewengan Dana Desa
- Mark-up anggaran dan indikasi proyek fiktif
- Minimnya transparansi keuangan desa
- Tidak adanya partisipasi warga dalam Musyawarah Desa
Tiga Tuntutan Tegas LP NASDEM:
- Kepada Kejaksaan Agung RI:
Melakukan evaluasi terhadap kinerja Kajari Simalungun, dan mencopot pejabat terkait jika terbukti lalai dan tidak menjalankan tugasnya secara profesional. - Kepada Komisi Kejaksaan RI:
Melakukan pemeriksaan etik dan integritas terhadap aparat Kejari Simalungun. - Kepada JAMWAS RI:
Menurunkan tim pengawasan khusus untuk melakukan klarifikasi, pemeriksaan lapangan, dan audit terhadap penanganan kasus.
Direktur Peneliti LP NASDEM, Viktor Deni Sitohang, S.H, menyatakan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan hukum nyata. Ia bahkan membuka kemungkinan menggalang dukungan media dan masyarakat sipil untuk menekan institusi hukum agar tidak bermain mata dengan pelaku korupsi.
“Kalau hukum tidak bergerak, maka masyarakat yang harus bersuara. Kami siap menggalang opini publik, bahkan aksi, jika Kejari tetap bungkam,” katanya.
LP NASDEM Siap Bongkar Kongkalikong LP NASDEM juga menyebut adanya indikasi kongkalikong yang menyebabkan lambannya penanganan. Mereka menegaskan bahwa jika lembaga hukum seperti kejaksaan kehilangan integritas, maka masa depan penegakan hukum di tingkat akar rumput akan runtuh.
Kontak Informasi:
DPW LP NASDEM Sumatera Utara
📍 Jl. Pdt. J. Wismar Saragih, Perm DL Sitorus No.16, Siantar Martoba – Pematangsiantar
📞 0813-7329-8697 / 0912-8275-5462