Pamatang Raya-Simalungun (BK News)- Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar menggelar acara penyerahan remisi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Acara tersebut berlangsung dengan khidmat di Halaman Lapas Narkotika Kelas II A Pematangsiantar dan dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, Minggu (17/08/2025)
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar, Pujiono Slamet, mengungkapkan bahwa sebanyak 872 WBP menerima remisi umum, dan di antara mereka, tiga orang langsung dibebaskan. Sementara itu, untuk remisi Dasawarsa, terdapat 938 orang yang berhak menerima, dengan tujuh orang di antaranya juga langsung bebas.
“Penyerahan remisi ini adalah bentuk apresiasi negara terhadap WBP yang telah menunjukkan perubahan perilaku serta komitmen dalam menjalani masa pembinaan,” kata Pujiono.
Acara penyerahan remisi menjadi lebih istimewa dengan kehadiran Wakil Bupati Simalungun, Benny Gusman Sinaga, yang mewakili Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih. Dalam sambutannya, Wakil Bupati Benny mengucapkan selamat kepada para WBP yang telah menerima remisi dan mengajak mereka untuk menjadikan momen tersebut sebagai motivasi dalam memperbaiki diri.
“Perbaiki diri dan persiapkan diri untuk kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik. Tanamkan dalam benak bahwa proses yang dijalani ini bukanlah penderitaan semata, melainkan bagian dari pembinaan untuk masa depan yang lebih baik,” ungkapnya.
Remisi yang diberikan bukan hanya sekadar pengurangan masa hukuman, melainkan juga merupakan semangat baru bagi WBP untuk bertransformasi dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat. Dengan harapan, mereka dapat mengambil hikmah dari pengalaman yang telah dilalui dan berkontribusi positif setelah menyelesaikan masa tahanan.
Kegiatan ini tidak hanya menunjukkan keadilan dan kemanusiaan, tetapi juga mengingatkan pentingnya rehabilitasi bagi orang yang pernah terjerat hukum. (JT)