Simalungun. BongkarKasusNews.com –Masyarakat Nagori Tanjung Saribu, Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun, melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Simalungun pada hari Senin (6/10/2025). Aksi ini dipicu oleh dugaan perilaku asusila yang dilakukan oleh Pangulu Nagori Tanjung Saribu, yang dinilai telah melanggar norma moral serta etika kepemimpinan.
Ratusan warga tampak membawa spanduk dan poster dengan berbagai tulisan yang menyiratkan tuntutan mereka, seperti “Copot Pangulu Tanjung Saribu”, “Masyarakat Tidak Mau Dipimpin Pangulu yang Berbuat Asusila”, dan “Jangan Lindungi Pangulu Perusak Moral Masyarakat”. Dalam aksi tersebut, masyarakat Tanjung Saribu mengemukakan beberapa tuntutan yang disampaikan kepada pemerintah daerah.
Adapun tuntutan yang disampaikan oleh masyarakat antara lain:
- Meminta Bupati Simalungun untuk segera mencopot Pangulu Nagori Tanjung Saribu dari jabatannya karena telah melanggar norma moral dan etika.
- Meminta Inspektorat Kabupaten Simalungun dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Nagori (DPMN) untuk melakukan pemeriksaan mendalam terhadap dugaan pelanggaran disiplin dan etika pangulu.
- Meminta Pemerintah Kabupaten Simalungun untuk menugaskan pejabat sementara (PJs) pangulu yang berintegritas, berakhlak, dan mampu mengayomi masyarakat.
- Menolak segala bentuk pembenaran atau pembiaran terhadap perilaku asusila pejabat pemerintah, dengan alasan bahwa hal tersebut akan merusak moralitas pemerintah nagori dan generasi muda di lingkungan masyarakat.
Mewakili pihak pemerintah, Inspektur Inspektorat Simalungun, Roganda Sihombing, menemui para demonstran dan mengajak perwakilan mereka untuk berdiskusi di ruang kantor bupati. Diskusi tersebut juga dihadiri oleh Kepala Dinas BPMN Elianto Purba, Sekretaris Daerah Simalungun Mixnon Simamora, Kasatpol PP, dan staff lainnya.
Dalam diskusi tersebut, warga menyoroti tindakan Pangulu yang dinilai tidak bertanggung jawab, termasuk tuduhan perbuatan asusila dan perselingkuhan yang melibatkan seorang perangkat Nagori bernama L. Sinaga. Para demonstran menganggap tindakan pangulu tersebut telah melanggar pasal 26 ayat (4) huruf c, d, dan m undang-undang desa yang mengatur norma etik dan perilaku pejabat desa.
Aksi unjuk rasa ini mencerminkan kekhawatiran masyarakat akan moralitas dan integritas pejabat pemerintah yang seharusnya memberikan teladan bagi warganya. Masyarakat Tanjung Saribu berharap agar tuntutan mereka didengar dan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan berwibawa. (JT)