Simalungun. BongkarKasusNews.com- Dalam hal pengelolaan lahan hutan produksi di kabupaten Simalungun yang mencapai ribuan hektar,,seharusnya legal serta Merta mengikuti aturan dan ketentuan tanaman yang di ijinkan(diperbolehkan ). Untuk itu saat ini di kecamatan Hatonduhan ,,Nagori Bosar Nauli dan Nagori Buttu Turunan yang luasnya ratusan hektar yang di sinyalir serta diketahui bahwa lahan hutan produksi di sana di usahai oleh oknum pengusaha dan rakyat tanpa ijin(ilegal ) bahkan jenis tanamannya sawit yang tidak di perbolehkan di tanam di lahan hutan produksi. Pengelolaan lahan ini sudah berjalan lama,,bahkan mungkin lebih dari sepuluh tahunan,,dengan ragam umur tanaman sawit itu.
Searah dan Sejiwa Pepres no 5 tahun 2025 bahwa Peraturan yang mengatur penertiban kawasan hutan lindung, di Indonesia,Pepres mulai berlaku Januari 2025. Sanksi :pasal 4 Pepres 5/2025 memberi sanksi pidana bagi setiap orang yang tidak memiliki perijinan berusaha atau yang perijinan berusahanya diperoleh secara melawan hukum.
“Membidik perkebunan atau kegiatan lain di kawasan hutan di luar kegiatan kehutanan baik di kawasan hutan lindung ,konservasi maupun hutan produksi.Pepres juga membentuk satuan tugas penertiban kawasan hutan dan bertanggung jawab langsung pada Presiden.
Maka tuk pelaksanaan pepres itu pihak terkait serta DPRD Simalungun sebaiknya secepat mungkin mengambil tindakan tegas,cepat,tepat tuk penertipan dan pembuktian penegakan hukum dan peraturan tentang hal hutan produksi itu,,bukan Menyurati dan mensomasi oknum yang mengelola lahan hutan produksi itu. Bukan surat-menyurat atau mensurati bukti kita faham,tegas,cepat dan tanggap dalam hal itu .
Penegakan dan penindakan itu yang nyata dan buktikan hukum itu ada,,bukan Menyurati .
Demikian hal ini di katakan Ardy Putranto Saragih SH (praktisi hukum ) Kamis 10/April 2025 di kantin Pengadilan Simalungun,,sebelum bersidang .
Di tambahkan Saragih dengan tegas, bahwa sudah saatnya tindakan tegas,cepat,tepat dilakukan UPTD Kesatuan pengelolaan hutan wilayah II P.Siantar bersama instansi dan lembaga DPRD Simalungun .
Bila UPT KPH wilayah II dan instansi terkait beserta DPRD tak mau dan mampu bertindak tegas,cepat dan tepat,,sebaiknya KPH dan Kasi Perlindungan dan penindakan wilayah II Siantar mundur atau di nonjobkan saja,begitu juga DPRD tak mau dan mampu,,mundur saja,,ini demi pelaksanaan dan penegakan pepres tahun 2025 itu. (Laporan Paten Purba ).
Anggota DPRD Provinsi Timbul Jaya Sibarani, SH,MH Sosialisasi Penyebarluasan Ideologi Pancasila dan Penguatan Wawasan Kebangsaan Di Pamatang Raya
Simalungun. BongkarKasusNews.com - Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara sekaligus Ketua Komisi D, Timbul Jaya Sibarani, SH, MH, mengadakan sebuah acara...
Read more