Bongkar Kasus News
Selasa, 1 Juli 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
    • Finansial
    • Investasi
  • Hot
    • Entertainment
    • Selebriti
  • Teknologi
    • Artificial Intelligence
    • Gadget
  • Otomotif
  • Sports
  • Wisata
Bongkar Kasus News
No Result
View All Result
Bongkar Kasus News
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Dunia
  • Finansial
  • Investasi
  • Entertainment
  • Selebriti
  • Otomotif
  • Sports
  • Artificial Intelligence
  • Gadget
  • Wisata
ADVERTISEMENT
Home News

Sekdes Karang Rejo Diduga Menghina Lambang Negara dengan Pengibaran Bendera Koyak

Bongkarkasusnews.com Penulis: Bongkarkasusnews.com
30 Juni 2025 | 13:15 WIB
Rubrik: News

Simalungun (BK-News) – Kejadian mengejutkan terjadi di Nagori Karang Rejo, Kecamatan Gunung Maligas, saat Sekretaris Pangulu, Pipi Dewi Astini, Amd, menaikkan bendera merah putih yang tampak koyak dan kusam. Pengibaran bendera yang seharusnya menjadi simbol kebanggaan negara ini telah mengundang perhatian publik dan kritik tajam dari berbagai pihak, terutama mengingat makna dan kedudukan bendera sebagai lambang kemerdekaan.

Jurnalis yang berada di lokasi melaporkan bahwa Pipi Dewi Astini mengaku telah menaikkan bendera tersebut dan menyatakan bahwa bendera itu sudah dalam kondisi buruk sejak lama. “Bendera ini sudah sering di-naik-turunkan dalam keadaan seperti ini,” ujarnya saat ditanya mengenai hal tersebut, pada hari Senin (30/06/2025).

Ironisnya, meskipun dana desa yang dikelola mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah, pihaknya tidak mengambil langkah untuk mengganti bendera tersebut dengan yang baru. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai pengelolaan dan prioritas penggunaan anggaran desa.

Ketika awak media mencoba menghubungi Pangulu Ainul Zen S.Pdi untuk memberikan klarifikasi mengenai peristiwa ini, sayangnya tidak ada jawaban yang didapat, baik melalui telepon maupun pesan WhatsApp yang dikirim.

Larangan terhadap perlakuan bendera Merah Putih diatur UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Larangan-larangan ini diuraikan lebih rinci dalam Pasal 24 yang mencakup lima poin berikut:

  • Setiap orang dilarang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.
  • Setiap orang dilarang memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial.
  • Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

Sanksi bagi masyarakat yang melanggar aturan mengenai Bendera Merah Putih diatur dalam Pasal 66 dan 67 UU Nomor 24 Tahun 2009. Hukuman yang dapat dikenakan meliputi pidana penjara atau denda dalam jumlah yang signifikan.

Menurut Pasal 66, tindakan seperti merusak, merobek, menginjak, membakar, atau melakukan perbuatan lain yang bertujuan menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara dapat dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Sedangkan menurut Pasal 67 disebutkan bahwa orang yang dengan sengaja menggunakan Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial, mengibarkan bendera yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam, mencetak, menyulam, atau menulis pada bendera, serta menggunakan bendera sebagai langit-langit, atap, pembungkus barang, atau tutup barang, dapat dikenakan pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda hingga Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Menanggapi kejadian tersebut, Ardy Putranto, SH, seorang advokat muda, pun angkat bicara. Ia menyayangkan tindakan tersebut dan menyatakan niatnya untuk melaporkan kasus ini ke Polres Simalungun, Kodim, dan KOREM. Ia menilai pengibaran bendera yang tidak layak itu telah menghina simbol negara dan meminta agar ada penindakan hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk kemungkinan sanksi pemecatan bagi Pangulu dan Sekretaris Desa.

Pengibaran bendera dengan kondisi buruk dan koyak di hadapan masyarakat menimbulkan kekecewaan yang mendalam. Bendera merah putih seharusnya merupakan cerminan dari kebanggaan dan penghormatan terhadap perjuangan kemerdekaan bangsa. Kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi seluruh lapisan masyarakat dan aparat desa agar lebih menjaga dan menghormati simbol-simbol negara yang ada.

Kepala desa dan jajarannya diharapkan dapat segera menanggapi masalah ini dengan serius demi menjaga martabat negara dan kepercayaan masyarakat. (Paten Purba)

ShareTweetSendShareSharePinSend

Baca Juga

Oplus_131072
News

Dugaan Korupsi Dana Desa Sebesar 424 Juta dan Pemalsuan Tanda Tangan: Warga Laporkan Pangulu Pardomuan Bandar ke Polres Simalungun

Penulis: Bongkarkasusnews.com
30 Juni 2025 | 16:56 WIB

Simalungun. BongkarKasusNews.com - Warga Nagori Pardomuan Bandar melaporkan Juli Dariman Saragih, Pangulu Nagori Pardomuan Bandar Kecamatan Silau Kahean ke Polres...

Read more
Oplus_131072
News

Bupati Simalungun Lakukan Mutasi Pejabat Eselon II untuk Optimalisasi Kinerja, “Drs. Esron Sinaga, M.Si Jadi Asisten”

Penulis: Bongkarkasusnews.com
26 Juni 2025 | 18:10 WIB

Simalungun (BK-News) - Dalam upaya meningkatkan efisiensi, efektivitas, serta kelancaran tugas pokok dan fungsi perangkat daerah, Bupati Simalungun secara resmi...

Read more
Regional

Pelayanan di Kantor DISDUKCAPIL Kota Pematangsiantar Buruk dan Membingungkan Masyarakat

Penulis: Bongkarkasusnews.com
25 Juni 2025 | 23:56 WIB

PEMATANGSIANTAR (BK-News) – Pelayanan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Capil) Kota Pematangsiantar diduga berjalan buruk dan membingungkan masyarakat....

Read more
Regional

Wakil Bupati Simalungun Hadiri Pertemuan DEN RI dan Delegasi Belanda, untuk Pengembangan Sistem Pangan Berkelanjutan di Sekitar Danau Toba

Penulis: Bongkarkasusnews.com
19 Juni 2025 | 20:07 WIB

Humbahas (BKN) - Bupati Simalungun diwakili Wakil Bupati, Benny Gusman Sinaga, menghadiri pertemuan antara Dewan Ekonomi Nasional (DEN) RI dengan...

Read more
Regional

Gedung IV Pasar Horas segera Dibangun, Kolaborasi Pemprov Sumut dan Pemko Pematangsiantar

Penulis: Bongkarkasusnews.com
16 Juni 2025 | 11:15 WIB

Pematangsiantar (BKN) - Pasca terbakar September 2024 lalu, Gedung IV Pasar Horas Pematangsiantar segera dibangun kembali dalam kurun waktu sesegera...

Read more
Regional

Saribu Dolok Berduka, Camat Pamatang Silimakuta Meninggal Dunia

Penulis: Bongkarkasusnews.com
14 Juni 2025 | 19:46 WIB

Seribu Dolok - Simalungun (BKN) - Dalam suasana duka yang mendalam, masyarakat Kabupaten Simalungun merasakan kehilangan yang besar setelah berpulangnya...

Read more

Berita Terbaru

News

Dugaan Korupsi Dana Desa Sebesar 424 Juta dan Pemalsuan Tanda Tangan: Warga Laporkan Pangulu Pardomuan Bandar ke Polres Simalungun

30 Juni 2025 | 16:56 WIB
News

Sekdes Karang Rejo Diduga Menghina Lambang Negara dengan Pengibaran Bendera Koyak

30 Juni 2025 | 13:15 WIB
News

Bupati Simalungun Lakukan Mutasi Pejabat Eselon II untuk Optimalisasi Kinerja, “Drs. Esron Sinaga, M.Si Jadi Asisten”

26 Juni 2025 | 18:10 WIB
Regional

Pelayanan di Kantor DISDUKCAPIL Kota Pematangsiantar Buruk dan Membingungkan Masyarakat

25 Juni 2025 | 23:56 WIB
Regional

Wakil Bupati Simalungun Hadiri Pertemuan DEN RI dan Delegasi Belanda, untuk Pengembangan Sistem Pangan Berkelanjutan di Sekitar Danau Toba

19 Juni 2025 | 20:07 WIB
Regional

Gedung IV Pasar Horas segera Dibangun, Kolaborasi Pemprov Sumut dan Pemko Pematangsiantar

16 Juni 2025 | 11:15 WIB
Regional

Saribu Dolok Berduka, Camat Pamatang Silimakuta Meninggal Dunia

14 Juni 2025 | 19:46 WIB
Peristiwa

Terancam Kehilangan Jabatan dan Dijerat Hukum, Pangulu Banjar Hulu Kirim Massa Tandingan Demo Ke kantor Bupati Simalungun

13 Juni 2025 | 17:54 WIB
Regional

Momentum Idul Adha Sarana Berbagi Kepada Sesama, Bupati Simalungun: “Dalam berqurban yang terpenting keikhlasan”

11 Juni 2025 | 12:53 WIB
News

Kodam III/Slw Gelar Shalat Idul Adha 1446 H Dan Penyembelihan Hewan Kurban

7 Juni 2025 | 11:48 WIB
Regional

Hilangnya Aset Diskominfo Simalungun: Kejadian Mencurigakan atau Hanya Kebetulan?

2 Juni 2025 | 12:16 WIB
Regional

Diduga Menghindari Pajak, Jual Beli Ruko Rekayasa Nilai Transaksi

30 Mei 2025 | 19:30 WIB
  • Pedoman
  • Policy
  • Redaksi
  • Terms

© 2025 PT. Bongkar Kasus News
.
☏ +62-
📧 @

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
    • Finansial
    • Investasi
  • Hot
    • Entertainment
    • Selebriti
  • Teknologi
    • Artificial Intelligence
    • Gadget
  • Otomotif
  • Sports
  • Wisata

© 2025 PT. Bongkar Kasus News
.
☏ +62-
📧 @

rotasi barak berita hari ini danau toba