Bongkar Kasus News
Kamis, 18 September 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
    • Finansial
    • Investasi
  • Hot
    • Entertainment
    • Selebriti
  • Teknologi
    • Artificial Intelligence
    • Gadget
  • Otomotif
  • Sports
  • Wisata
Bongkar Kasus News
No Result
View All Result
Bongkar Kasus News
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Dunia
  • Finansial
  • Investasi
  • Entertainment
  • Selebriti
  • Otomotif
  • Sports
  • Artificial Intelligence
  • Gadget
  • Wisata
ADVERTISEMENT
Home News

Sekdes Karang Rejo Diduga Menghina Lambang Negara dengan Pengibaran Bendera Koyak

Bongkarkasusnews.com Penulis: Bongkarkasusnews.com
30 Juni 2025 | 13:15 WIB
Rubrik: News

Simalungun (BK-News) – Kejadian mengejutkan terjadi di Nagori Karang Rejo, Kecamatan Gunung Maligas, saat Sekretaris Pangulu, Pipi Dewi Astini, Amd, menaikkan bendera merah putih yang tampak koyak dan kusam. Pengibaran bendera yang seharusnya menjadi simbol kebanggaan negara ini telah mengundang perhatian publik dan kritik tajam dari berbagai pihak, terutama mengingat makna dan kedudukan bendera sebagai lambang kemerdekaan.

Jurnalis yang berada di lokasi melaporkan bahwa Pipi Dewi Astini mengaku telah menaikkan bendera tersebut dan menyatakan bahwa bendera itu sudah dalam kondisi buruk sejak lama. “Bendera ini sudah sering di-naik-turunkan dalam keadaan seperti ini,” ujarnya saat ditanya mengenai hal tersebut, pada hari Senin (30/06/2025).

Ironisnya, meskipun dana desa yang dikelola mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah, pihaknya tidak mengambil langkah untuk mengganti bendera tersebut dengan yang baru. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai pengelolaan dan prioritas penggunaan anggaran desa.

Ketika awak media mencoba menghubungi Pangulu Ainul Zen S.Pdi untuk memberikan klarifikasi mengenai peristiwa ini, sayangnya tidak ada jawaban yang didapat, baik melalui telepon maupun pesan WhatsApp yang dikirim.

Larangan terhadap perlakuan bendera Merah Putih diatur UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Larangan-larangan ini diuraikan lebih rinci dalam Pasal 24 yang mencakup lima poin berikut:

  • Setiap orang dilarang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.
  • Setiap orang dilarang memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial.
  • Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

Sanksi bagi masyarakat yang melanggar aturan mengenai Bendera Merah Putih diatur dalam Pasal 66 dan 67 UU Nomor 24 Tahun 2009. Hukuman yang dapat dikenakan meliputi pidana penjara atau denda dalam jumlah yang signifikan.

Menurut Pasal 66, tindakan seperti merusak, merobek, menginjak, membakar, atau melakukan perbuatan lain yang bertujuan menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara dapat dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Sedangkan menurut Pasal 67 disebutkan bahwa orang yang dengan sengaja menggunakan Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial, mengibarkan bendera yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam, mencetak, menyulam, atau menulis pada bendera, serta menggunakan bendera sebagai langit-langit, atap, pembungkus barang, atau tutup barang, dapat dikenakan pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda hingga Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Menanggapi kejadian tersebut, Ardy Putranto, SH, seorang advokat muda, pun angkat bicara. Ia menyayangkan tindakan tersebut dan menyatakan niatnya untuk melaporkan kasus ini ke Polres Simalungun, Kodim, dan KOREM. Ia menilai pengibaran bendera yang tidak layak itu telah menghina simbol negara dan meminta agar ada penindakan hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk kemungkinan sanksi pemecatan bagi Pangulu dan Sekretaris Desa.

Pengibaran bendera dengan kondisi buruk dan koyak di hadapan masyarakat menimbulkan kekecewaan yang mendalam. Bendera merah putih seharusnya merupakan cerminan dari kebanggaan dan penghormatan terhadap perjuangan kemerdekaan bangsa. Kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi seluruh lapisan masyarakat dan aparat desa agar lebih menjaga dan menghormati simbol-simbol negara yang ada.

Kepala desa dan jajarannya diharapkan dapat segera menanggapi masalah ini dengan serius demi menjaga martabat negara dan kepercayaan masyarakat. (Paten Purba)

ShareTweetSendShareSharePinSend

Baca Juga

News

Dandim 0623/Cilegon Raih Juara 3 Dansatgas LKJ TMMD ke-125*

Penulis: Bongkarkasusnews.com
17 September 2025 | 22:13 WIB

Jakarta, – Dandim 0623/Cilegon, Letkol Inf Miftakhul Khoir, S.E., M.M., berhasil meraih juara 3 kategori Dansatgas Lomba Karya Jurnalistik (LKJ)...

Read more
News

Polisi Bekuk Pengedar Sabu, Ekstasi dan Ganja di Kota Cirebon

Penulis: Bongkarkasusnews.com
17 September 2025 | 20:08 WIB

Kota Cirebon (BK News) – Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dengan meringkus seorang pria...

Read more
News

Pangdam III/Slw Beri Pembekalan Mahasiswa Baru Unjani

Penulis: Bongkarkasusnews.com
17 September 2025 | 11:33 WIB

Cimahi. Jawa Barat – Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Kosasih, S.E., menjadi narasumber pada kegiatan pembekalan Wawasan Kebangsaan kepada mahasiswa baru...

Read more
News

Proyek Pipanisasi Air Minum Sihubu Raya: Terbuang 500 Juta Tanpa Manfaat, Pangulu Tambah Anggaran 96 Juta

Penulis: Bongkarkasusnews.com
12 September 2025 | 20:40 WIB

Simalungun (BK News) – Proyek pembangunan sambungan air bersih di Nagori Sihubu Raya yang dimulai pada tahun 2023 tampaknya belum memberikan...

Read more
News

Rehabilitasi Ruang Kelas SMP Negeri 1 Raya Sebesar 1,3 Miliyar Menjadi Sorotan Publik

Penulis: Bongkarkasusnews.com
11 September 2025 | 14:38 WIB

Simalungun (BK News) - Rehabilitasi ruang kelas di SMP Negeri 1 Raya yang terletak di Jalan Sutomo, Kelurahan Pamatang Raya,...

Read more
News

Menkeu Baru dan Jalan Menuju Ekonomi Langit

Penulis: Bongkarkasusnews.com
11 September 2025 | 13:49 WIB

Tangsel, 11 September 2025 - Ketika Presiden menunjuk Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan, publik membaca sebuah pesan: negara ini...

Read more

Berita Terbaru

News

Dandim 0623/Cilegon Raih Juara 3 Dansatgas LKJ TMMD ke-125*

17 September 2025 | 22:13 WIB
News

Polisi Bekuk Pengedar Sabu, Ekstasi dan Ganja di Kota Cirebon

17 September 2025 | 20:08 WIB
News

Pangdam III/Slw Beri Pembekalan Mahasiswa Baru Unjani

17 September 2025 | 11:33 WIB
News

Proyek Pipanisasi Air Minum Sihubu Raya: Terbuang 500 Juta Tanpa Manfaat, Pangulu Tambah Anggaran 96 Juta

12 September 2025 | 20:40 WIB
News

Rehabilitasi Ruang Kelas SMP Negeri 1 Raya Sebesar 1,3 Miliyar Menjadi Sorotan Publik

11 September 2025 | 14:38 WIB
News

Menkeu Baru dan Jalan Menuju Ekonomi Langit

11 September 2025 | 13:49 WIB
News

Proyek Rekonstruksi Jalan di Kecamatan Raya Diduga Dikerjakan Asal-Asalan oleh PT. Karya Murni Perkasa

10 September 2025 | 09:59 WIB
Regional

LP NASDEM Sumut Desak Kejagung Copot Kajari Simalungun: “Diduga Biarkan Korupsi Dana Desa Menggurita”

8 September 2025 | 18:14 WIB
News

Kecamatan Raya Diguncang Isu Pungutan Ilegal: Pangulu Keluhkan Setoran 25 Juta Rupiah

1 September 2025 | 14:09 WIB
News

Modus Pelatihan BUMNag di Simalungun, Pangulu Dikutip 10 Juta. Panitia Untung Besar

30 Agustus 2025 | 13:10 WIB
News

Satpam SMA Negeri 1 Bosar Maligas Diduga Halangi Tugas Wartawan

27 Agustus 2025 | 09:00 WIB
News

Bupati Simalungun Lantik Mixnon Andreas Jadi Sekretaris Daerah

26 Agustus 2025 | 18:51 WIB
  • Pedoman
  • Policy
  • Redaksi
  • Terms

© 2025 PT. Bongkar Kasus News
.
☏ +62-
📧 @

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
    • Finansial
    • Investasi
  • Hot
    • Entertainment
    • Selebriti
  • Teknologi
    • Artificial Intelligence
    • Gadget
  • Otomotif
  • Sports
  • Wisata

© 2025 PT. Bongkar Kasus News
.
☏ +62-
📧 @

rotasi barak berita hari ini danau toba