Bongkar Kasus News
Jumat, 12 Juni 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
    • Finansial
    • Investasi
  • Hot
    • Entertainment
    • Selebriti
  • Teknologi
    • Artificial Intelligence
    • Gadget
  • Otomotif
  • Sports
  • Wisata
Bongkar Kasus News
No Result
View All Result
Bongkar Kasus News
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Dunia
  • Finansial
  • Investasi
  • Entertainment
  • Selebriti
  • Otomotif
  • Sports
  • Artificial Intelligence
  • Gadget
  • Wisata
ADVERTISEMENT
Home News

Sekdes Karang Rejo Diduga Menghina Lambang Negara dengan Pengibaran Bendera Koyak

Bongkarkasusnews.com Penulis: Bongkarkasusnews.com
30 Juni 2025 | 13:15 WIB
Rubrik: News
ADVERTISEMENT

Simalungun (BK-News) – Kejadian mengejutkan terjadi di Nagori Karang Rejo, Kecamatan Gunung Maligas, saat Sekretaris Pangulu, Pipi Dewi Astini, Amd, menaikkan bendera merah putih yang tampak koyak dan kusam. Pengibaran bendera yang seharusnya menjadi simbol kebanggaan negara ini telah mengundang perhatian publik dan kritik tajam dari berbagai pihak, terutama mengingat makna dan kedudukan bendera sebagai lambang kemerdekaan.

Jurnalis yang berada di lokasi melaporkan bahwa Pipi Dewi Astini mengaku telah menaikkan bendera tersebut dan menyatakan bahwa bendera itu sudah dalam kondisi buruk sejak lama. “Bendera ini sudah sering di-naik-turunkan dalam keadaan seperti ini,” ujarnya saat ditanya mengenai hal tersebut, pada hari Senin (30/06/2025).

Ironisnya, meskipun dana desa yang dikelola mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah, pihaknya tidak mengambil langkah untuk mengganti bendera tersebut dengan yang baru. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai pengelolaan dan prioritas penggunaan anggaran desa.

Ketika awak media mencoba menghubungi Pangulu Ainul Zen S.Pdi untuk memberikan klarifikasi mengenai peristiwa ini, sayangnya tidak ada jawaban yang didapat, baik melalui telepon maupun pesan WhatsApp yang dikirim.

Larangan terhadap perlakuan bendera Merah Putih diatur UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Larangan-larangan ini diuraikan lebih rinci dalam Pasal 24 yang mencakup lima poin berikut:

  • Setiap orang dilarang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.
  • Setiap orang dilarang memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial.
  • Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

Sanksi bagi masyarakat yang melanggar aturan mengenai Bendera Merah Putih diatur dalam Pasal 66 dan 67 UU Nomor 24 Tahun 2009. Hukuman yang dapat dikenakan meliputi pidana penjara atau denda dalam jumlah yang signifikan.

Menurut Pasal 66, tindakan seperti merusak, merobek, menginjak, membakar, atau melakukan perbuatan lain yang bertujuan menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara dapat dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Sedangkan menurut Pasal 67 disebutkan bahwa orang yang dengan sengaja menggunakan Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial, mengibarkan bendera yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam, mencetak, menyulam, atau menulis pada bendera, serta menggunakan bendera sebagai langit-langit, atap, pembungkus barang, atau tutup barang, dapat dikenakan pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda hingga Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Menanggapi kejadian tersebut, Ardy Putranto, SH, seorang advokat muda, pun angkat bicara. Ia menyayangkan tindakan tersebut dan menyatakan niatnya untuk melaporkan kasus ini ke Polres Simalungun, Kodim, dan KOREM. Ia menilai pengibaran bendera yang tidak layak itu telah menghina simbol negara dan meminta agar ada penindakan hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk kemungkinan sanksi pemecatan bagi Pangulu dan Sekretaris Desa.

Pengibaran bendera dengan kondisi buruk dan koyak di hadapan masyarakat menimbulkan kekecewaan yang mendalam. Bendera merah putih seharusnya merupakan cerminan dari kebanggaan dan penghormatan terhadap perjuangan kemerdekaan bangsa. Kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi seluruh lapisan masyarakat dan aparat desa agar lebih menjaga dan menghormati simbol-simbol negara yang ada.

Kepala desa dan jajarannya diharapkan dapat segera menanggapi masalah ini dengan serius demi menjaga martabat negara dan kepercayaan masyarakat. (Paten Purba)

ShareTweetSendShareSharePinSend

Baca Juga

News

​Aroma Kongkalikong Pengadaan Gabah 2025 di Simalungun: Menabrak Aturan Bapanas, PP 59 Siap Seret ke Kejaksaan

Penulis: Bongkarkasusnews.com
6 Juni 2026 | 11:50 WIB

​SIMALUNGUN. Bongkar Kasus News – Dugaan praktik lancung dan pengondisian proyek mencuat dalam pengadaan gabah tahun anggaran 2025 pada Dinas...

Read more
oplus_0
News

Pecahkan Rekor Sejarah! Polres Simalungun Gulung 53 Tersangka dan Sita Ratusan Gram Narkoba di Operasi Antik Toba 2026

Penulis: Bongkarkasusnews.com
3 Juni 2026 | 19:53 WIB

SIMALUNGUN – Kepolisian Resor (Polres) Simalungun, Polda Sumatera Utara, menorehkan tinta emas dalam perang total melawan peredaran gelap narkotika. Melalui...

Read more
News

Apresiasi Aksi Donor Darah Pemuda Perintis 59 Kab. Simalungun, PMI Siantar: Setetes Darah, Nyawa Bagi Sesama

Penulis: Bongkarkasusnews.com
1 Juni 2026 | 19:16 WIB

​SIMALUNGUN – Kegiatan roadshow donor darah yang diinisiasi oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pemuda Perintis 59 Kabupaten Simalungun mendapat apresiasi...

Read more
module: j; 
hw-remosaic: 0; 
touch: (0.4986111, 0.4986111); 
modeInfo: ; 
sceneMode: Auto; 
cct_value: 0; 
AI_Scene: (-1, -1); 
aec_lux: 143.48505; 
hist255: 0.0; 
hist252~255: 0.0; 
hist0~15: 0.0;
News

Sinergi Pemuda Perintis 59 Simalungun, Media Bongkar Kasus News, dan LSM BOPPKASNI Kurban 1 Ekor Lembu di Masjid Tuan Boyke Sinaga

Penulis: Bongkarkasusnews.com
27 Mei 2026 | 10:31 WIB

Simalungun. BongkarKasusNews.com – Momentum Hari Raya Idul Adha 1447 H menjadi ajang memperkuat komitmen sosial dan ukhuwah islamiyah bagi Dewan...

Read more
News

Menabrak Aturan Badan Gizi Nasional: Dapur MBG SPPG 05 Pondok Sayur Diduga Beroperasi Ilegal di Samping Kandang Babi

Penulis: Bongkarkasusnews.com
17 Mei 2026 | 11:29 WIB

​PEMATANGSIANTAR – Pelaksanaan Program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Makan Bergizi Gratis (MBG) di bawah naungan Badan Gizi Nasional (BGN)...

Read more
Oplus_131072
News

Suarakan Aspirasi Rakyat, DPC Pemuda Perintis 59 Gelar Aksi Damai Terkait Pembangunan Brigif 36/HM

Penulis: Bongkarkasusnews.com
13 Mei 2026 | 20:41 WIB

SIMALUNGUN. BongkarKasusNews.com – Bertempat di depan Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pemuda Perintis (PP) 59, Jalan Besar Siantar-Seribu Dolok, Nagori...

Read more

Berita Terbaru

News

​Aroma Kongkalikong Pengadaan Gabah 2025 di Simalungun: Menabrak Aturan Bapanas, PP 59 Siap Seret ke Kejaksaan

6 Juni 2026 | 11:50 WIB
News

Pecahkan Rekor Sejarah! Polres Simalungun Gulung 53 Tersangka dan Sita Ratusan Gram Narkoba di Operasi Antik Toba 2026

3 Juni 2026 | 19:53 WIB
News

Apresiasi Aksi Donor Darah Pemuda Perintis 59 Kab. Simalungun, PMI Siantar: Setetes Darah, Nyawa Bagi Sesama

1 Juni 2026 | 19:16 WIB
News

Sinergi Pemuda Perintis 59 Simalungun, Media Bongkar Kasus News, dan LSM BOPPKASNI Kurban 1 Ekor Lembu di Masjid Tuan Boyke Sinaga

27 Mei 2026 | 10:31 WIB
News

Menabrak Aturan Badan Gizi Nasional: Dapur MBG SPPG 05 Pondok Sayur Diduga Beroperasi Ilegal di Samping Kandang Babi

17 Mei 2026 | 11:29 WIB
News

Suarakan Aspirasi Rakyat, DPC Pemuda Perintis 59 Gelar Aksi Damai Terkait Pembangunan Brigif 36/HM

13 Mei 2026 | 20:41 WIB
News

DPC Pemuda Perintis 59 Simalungun Desak DPRD Panggil Pejabat Terkait Skandal “Setoran” Proyek 21%

12 Mei 2026 | 22:20 WIB
News

Janji Polsek Silau Kahean Dinilai Mandul, Polres Simalungun Didesak ‘Sikat’ Judi Tembak Ikan dan Togel

12 Mei 2026 | 13:33 WIB
News

Danramil Panei Fasilitasi Mediasi: Proyek Pembangunan Brigif 36/HM Harus Berdayakan Kearifan Lokal

11 Mei 2026 | 20:06 WIB
News

Simalungun Gelar Sidang Luar Gedung di Kantor Disdukcapil

9 Mei 2026 | 16:31 WIB
News

Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba, Polres Simalungun Amankan 2 Tersangka dan Sita Sabu Seberat 142,42 Gram di Simalungun & Batubara”

9 Mei 2026 | 16:10 WIB
News

Silau Kahean “Darurat” Judi: Aparat Diduga Tebang Pilih, Nama Bandar ‘J.Aman’ Atau ‘R. Purba’ Mencuat

9 Mei 2026 | 10:56 WIB
  • Pedoman
  • Policy
  • Redaksi
  • Terms

© 2025 PT. Bongkar Kasus News
.
☏ +62-
📧 @

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
    • Finansial
    • Investasi
  • Hot
    • Entertainment
    • Selebriti
  • Teknologi
    • Artificial Intelligence
    • Gadget
  • Otomotif
  • Sports
  • Wisata

© 2025 PT. Bongkar Kasus News
.
☏ +62-
📧 @

rotasi barak berita hari ini danau toba