Bongkar Kasus News
Minggu, 13 Juli 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
    • Finansial
    • Investasi
  • Hot
    • Entertainment
    • Selebriti
  • Teknologi
    • Artificial Intelligence
    • Gadget
  • Otomotif
  • Sports
  • Wisata
Bongkar Kasus News
No Result
View All Result
Bongkar Kasus News
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Dunia
  • Finansial
  • Investasi
  • Entertainment
  • Selebriti
  • Otomotif
  • Sports
  • Artificial Intelligence
  • Gadget
  • Wisata
ADVERTISEMENT
Home News

Sekdes Karang Rejo Diduga Menghina Lambang Negara dengan Pengibaran Bendera Koyak

Bongkarkasusnews.com Penulis: Bongkarkasusnews.com
30 Juni 2025 | 13:15 WIB
Rubrik: News

Simalungun (BK-News) – Kejadian mengejutkan terjadi di Nagori Karang Rejo, Kecamatan Gunung Maligas, saat Sekretaris Pangulu, Pipi Dewi Astini, Amd, menaikkan bendera merah putih yang tampak koyak dan kusam. Pengibaran bendera yang seharusnya menjadi simbol kebanggaan negara ini telah mengundang perhatian publik dan kritik tajam dari berbagai pihak, terutama mengingat makna dan kedudukan bendera sebagai lambang kemerdekaan.

Jurnalis yang berada di lokasi melaporkan bahwa Pipi Dewi Astini mengaku telah menaikkan bendera tersebut dan menyatakan bahwa bendera itu sudah dalam kondisi buruk sejak lama. “Bendera ini sudah sering di-naik-turunkan dalam keadaan seperti ini,” ujarnya saat ditanya mengenai hal tersebut, pada hari Senin (30/06/2025).

Ironisnya, meskipun dana desa yang dikelola mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah, pihaknya tidak mengambil langkah untuk mengganti bendera tersebut dengan yang baru. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai pengelolaan dan prioritas penggunaan anggaran desa.

Ketika awak media mencoba menghubungi Pangulu Ainul Zen S.Pdi untuk memberikan klarifikasi mengenai peristiwa ini, sayangnya tidak ada jawaban yang didapat, baik melalui telepon maupun pesan WhatsApp yang dikirim.

Larangan terhadap perlakuan bendera Merah Putih diatur UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Larangan-larangan ini diuraikan lebih rinci dalam Pasal 24 yang mencakup lima poin berikut:

  • Setiap orang dilarang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.
  • Setiap orang dilarang memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial.
  • Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

Sanksi bagi masyarakat yang melanggar aturan mengenai Bendera Merah Putih diatur dalam Pasal 66 dan 67 UU Nomor 24 Tahun 2009. Hukuman yang dapat dikenakan meliputi pidana penjara atau denda dalam jumlah yang signifikan.

Menurut Pasal 66, tindakan seperti merusak, merobek, menginjak, membakar, atau melakukan perbuatan lain yang bertujuan menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara dapat dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Sedangkan menurut Pasal 67 disebutkan bahwa orang yang dengan sengaja menggunakan Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial, mengibarkan bendera yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam, mencetak, menyulam, atau menulis pada bendera, serta menggunakan bendera sebagai langit-langit, atap, pembungkus barang, atau tutup barang, dapat dikenakan pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda hingga Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Menanggapi kejadian tersebut, Ardy Putranto, SH, seorang advokat muda, pun angkat bicara. Ia menyayangkan tindakan tersebut dan menyatakan niatnya untuk melaporkan kasus ini ke Polres Simalungun, Kodim, dan KOREM. Ia menilai pengibaran bendera yang tidak layak itu telah menghina simbol negara dan meminta agar ada penindakan hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk kemungkinan sanksi pemecatan bagi Pangulu dan Sekretaris Desa.

Pengibaran bendera dengan kondisi buruk dan koyak di hadapan masyarakat menimbulkan kekecewaan yang mendalam. Bendera merah putih seharusnya merupakan cerminan dari kebanggaan dan penghormatan terhadap perjuangan kemerdekaan bangsa. Kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi seluruh lapisan masyarakat dan aparat desa agar lebih menjaga dan menghormati simbol-simbol negara yang ada.

Kepala desa dan jajarannya diharapkan dapat segera menanggapi masalah ini dengan serius demi menjaga martabat negara dan kepercayaan masyarakat. (Paten Purba)

ShareTweetSendShareSharePinSend

Baca Juga

Regional

Perangkat Nagori Bahal Gajah Acuh dan Bingung Hadapi Wartawan Terkait Dana Desa

Penulis: Bongkarkasusnews.com
9 Juli 2025 | 19:51 WIB

Simalungun, 8 Juli 2025 (BK-News) – Dalam sebuah kunjungan yang mengecewakan, perangkat Nagori Bahal Gajah, Kecamatan Sidamanik, tampak acuh dan bingung...

Read more
Regional

Temuan dan Kejanggalan dalam Pengelolaan Dana Desa di Nagori Parmonangan “Ada Proyek Titipan”

Penulis: Bongkarkasusnews.com
6 Juli 2025 | 11:33 WIB

Simalungun. (BK-News) - Pengelolaan Dana Desa di Nagori Parmonangan, Kecamatan Jorlang Hataran, saat ini tengah menjadi sorotan setelah ditemukan banyak...

Read more
Regional

PROGIB Simalungun Gelar Turnamen Olahraga Dalam Rangka HUT RI ke-80

Penulis: Bongkarkasusnews.com
5 Juli 2025 | 20:55 WIB

Simalungun (BK-News) - Dewan Pimpinan Cabang PROGIB (Pro Garda Indonesia Bersatu) Prabowo-Gibran Kabupaten Simalungun menggelar turnamen olahraga bertajuk Gebyar Kemerdekaan...

Read more
Regional

Dua ASN Pemkab Simalungun Terima Honor dari Dana Desa

Penulis: Bongkarkasusnews.com
4 Juli 2025 | 11:18 WIB

Simalungun (BK-News) - Dana desa yang seharusnya untuk kesejahteraan masyarakat sesuai program pemerintah pusat tetapi diduga disalahgunakan oleh oknum oknum...

Read more
Regional

DPRD Simalungun Setujui Ranperda Tentang Pertanggungjawaban APBD TA 2024 dan Hasil Pemeriksaan BPK-RI Atas Laporan Keuangan Pemkab Simalungun TA 2024

Penulis: Bongkarkasusnews.com
3 Juli 2025 | 19:54 WIB

Simalungun (BK-News) - DPRD Kabupaten Simalungun menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2024 dan...

Read more
Peristiwa

Kejari Simalungun Menjemput Paksa Pangulu Banjar Hulu, Insiden Dramatis di Sungai Munculkan Kekhawatiran Warga

Penulis: Bongkarkasusnews.com
3 Juli 2025 | 11:57 WIB

Simalungun (BK-News) - Kejaksaan Negeri Simalungun melakukan operasi penjemputan paksa terhadap Kardianto, Pangulu Banjar Hulu Kecamatan Ujung Padang, di sebuah...

Read more

Berita Terbaru

Regional

Perangkat Nagori Bahal Gajah Acuh dan Bingung Hadapi Wartawan Terkait Dana Desa

9 Juli 2025 | 19:51 WIB
Regional

Temuan dan Kejanggalan dalam Pengelolaan Dana Desa di Nagori Parmonangan “Ada Proyek Titipan”

6 Juli 2025 | 11:33 WIB
Regional

PROGIB Simalungun Gelar Turnamen Olahraga Dalam Rangka HUT RI ke-80

5 Juli 2025 | 20:55 WIB
Regional

Dua ASN Pemkab Simalungun Terima Honor dari Dana Desa

4 Juli 2025 | 11:18 WIB
Regional

DPRD Simalungun Setujui Ranperda Tentang Pertanggungjawaban APBD TA 2024 dan Hasil Pemeriksaan BPK-RI Atas Laporan Keuangan Pemkab Simalungun TA 2024

3 Juli 2025 | 19:54 WIB
Peristiwa

Kejari Simalungun Menjemput Paksa Pangulu Banjar Hulu, Insiden Dramatis di Sungai Munculkan Kekhawatiran Warga

3 Juli 2025 | 11:57 WIB
Peristiwa

Jalan Penghubung Tiga Desa di Kecamatan Siantar Terancam Putus, Masyarakat Harapkan Tindakan Secepatnya

2 Juli 2025 | 11:52 WIB
News

Dugaan Korupsi Dana Desa Sebesar 424 Juta dan Pemalsuan Tanda Tangan: Warga Laporkan Pangulu Pardomuan Bandar ke Polres Simalungun

30 Juni 2025 | 16:56 WIB
News

Sekdes Karang Rejo Diduga Menghina Lambang Negara dengan Pengibaran Bendera Koyak

30 Juni 2025 | 13:15 WIB
News

Bupati Simalungun Lakukan Mutasi Pejabat Eselon II untuk Optimalisasi Kinerja, “Drs. Esron Sinaga, M.Si Jadi Asisten”

26 Juni 2025 | 18:10 WIB
Regional

Pelayanan di Kantor DISDUKCAPIL Kota Pematangsiantar Buruk dan Membingungkan Masyarakat

25 Juni 2025 | 23:56 WIB
Regional

Wakil Bupati Simalungun Hadiri Pertemuan DEN RI dan Delegasi Belanda, untuk Pengembangan Sistem Pangan Berkelanjutan di Sekitar Danau Toba

19 Juni 2025 | 20:07 WIB
  • Pedoman
  • Policy
  • Redaksi
  • Terms

© 2025 PT. Bongkar Kasus News
.
☏ +62-
📧 @

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
    • Finansial
    • Investasi
  • Hot
    • Entertainment
    • Selebriti
  • Teknologi
    • Artificial Intelligence
    • Gadget
  • Otomotif
  • Sports
  • Wisata

© 2025 PT. Bongkar Kasus News
.
☏ +62-
📧 @

rotasi barak berita hari ini danau toba