Bosar Maligas, Simalungun (BK News)– Pada Rabu, 27 Agustus 2025, insiden memprihatinkan terjadi di SMA Negeri 1 Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, di mana seorang satpam bernama Edo R. Ananda diduga menghalangi tugas wartawan. Insiden tersebut berawal ketika tim media datang untuk meliput kegiatan proyek pembangunan yang berlangsung di sekolah.
Awak media yang ingin mengakses area pembangunan yang diketahui adalah pembangunan kamar mandi, mendapati larangan dari satpam. Menurut Edo R. Ananda, dia bertindak atas perintah atasan, yaitu kepala sekolah, yang melarang akses jurnalis ke lokasi tersebut. Tindakan ini diduga mengangkangi tugas dan hak wartawan untuk meliput dan tindakan preventif yang dianggap tidak mendasar dari pihak sekolah.
Dugaan tindakan menghalangi tugas wartawan tersebut dianggap serius, mengingat berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap orang yang sengaja menghalangi wartawan dalam menjalankan tugasnya dapat dikenakan sanksi pidana. Pasal tersebut menyebutkan bahwa pelanggar bisa dikenakan hukuman penjara paling lama 2 tahun atau denda hingga Rp 500.000.000,00.
Seiring dengan tuntutan untuk transparansi dan akuntabilitas, tindakan menghalangi tugas wartawan dapat berakibat negatif terhadap kebebasan pers dan akses masyarakat terhadap informasi. Penolakan akses terhadap media membuat banyak kalangan menyayangkan sikap pihak sekolah yang terkesan menutup-nutupi proses pembangunan di lembaga pendidikan.
Menanggapi kejadian ini, para pengamat hukum dan jurnalis meminta agar pihak sekolah meninjau ulang kebijakan dan memberikan dukungan terhadap keterbukaan informasi. Mereka menegaskan bahwa kerja sama antara institusi pendidikan dan media sangat penting untuk memastikan informasi yang akurat dan bermanfaat bagi publik.
Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Bosar Maligas diminta untuk memberikan klarifikasi terkait insiden ini dan menentukan langkah-langkah yang harus diambil agar hal serupa tidak terulang di masa mendatang. Masyarakat berharap agar peristiwa ini menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi antara sekolah dan wartawan dalam memberikan informasi yang penting dan relevan bagi publik.
Kejadian ini menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan terhadap kebebasan pers serta hak jurnalis dalam menjalankan tugas mereka, yang merupakan bagian integral dari demokrasi dan transparansi publik. (JT)