Simalungun. BongkarKasusNews.com – Pendidikan yang berkualitas harusnya didukung dengan pengelolaan dana yang transparan dan akuntabel. Namun, situasi di SD Negeri 096750 Kandangan, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang perlu mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum (APH).
Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya, laporan penggunaan dana BOS di sekolah ini mencuatkan beberapa kejanggalan. Salah satunya adalah honor penjaga sekolah yang tertera dalam laporan, meskipun orang yang bersangkutan tidak pernah melaksanakan tugasnya. Lebih mencolok lagi, diketahui bahwa penjaga sekolah tersebut merupakan anak dari kepala sekolah, Dermawan Nainggolan. Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar tentang transparansi dan integritas pengelolaan dana BOS di sekolah tersebut.
Selain itu, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang seharusnya dibiayai oleh dana BOS ternyata ditanggung sendiri oleh para wali kelas. Walaupun dana untuk RPP sudah dianggarkan, laporan yang disampaikan kepada Korwil Pendidikan tidak mencerminkan penggunaan dana yang sesuai. Hal ini menunjukkan adanya kemungkinan manipulasi dalam laporan keuangan yang bisa merugikan proses pendidikan di sekolah tersebut.
Lebih mengkhawatirkan lagi, komite sekolah yang seharusnya berfungsi sebagai pengawas dan mitra dalam pengelolaan dana BOS tampak tidak berfungsi secara optimal. Keberadaan mereka seharusnya dapat menjadi kontrol sosial yang menjaga agar dana tersebut digunakan untuk kepentingan pendidikan yang lebih baik, bukan untuk kepentingan pribadi. Saat awak media ini mempertanyakan ini hal tersebut kepada kepala sekolah melalui pesan WhatsApp, Dermawan Nainggolan selaku kepala sekolah tidak membalas pesan media ini, walaupun pesan terkirim dan ceklist dua.
Kejadian ini sudah dilaporkan kepada Korwil Pematang Bandar, Idayanti. Dalam responsnya, Idayanti berjanji akan memanggil kepala sekolah untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan ini. Namun, saat awak media melakukan konfirmasi beberapa hari kemudian melalui pesan WhatsApp, Idayanti menginformasikan bahwa Dermawan Nainggolan sudah dipanggil dan menegaskan bahwa semua tuduhan tersebut tidak benar. Anehnya, setelah korwil Pematang bandar, Idayanti membalas pesan WhatsApp itu pada hari Jumat (14/02/2025) Idayanti langsung memblokir nomor Whatsap media ini.
Dalam situasi seperti ini, penting bagi APH untuk turun tangan dan melakukan investigasi menyeluruh terkait pengelolaan dana BOS di SD Negeri 096750 Kandangan. Keberadaan APH diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan dan memastikan bahwa dana yang seharusnya digunakan untuk peningkatan kualitas pendidikan benar-benar sampai ke tangan yang tepat.
Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci dalam pengelolaan dana pendidikan. Sudah saatnya semua pihak, termasuk pemerintah, sekolah, dan masyarakat, berkolaborasi untuk menjaga integritas dan kualitas pendidikan di tanah air. Pendidikan adalah investasi masa depan, dan setiap sen yang dialokasikan harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya demi kemajuan generasi mendatang. (Tim)