Sergei BongkarKasusNews.com – Pengadaan mobiler berupa meja dan kursi untuk sekolah-sekolah di Kabupaten Serdang Bedagai yang dibiayai oleh Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) telah menuai sorotan. Proses pengadaan tersebut, yang seharusnya menjadi dukungan untuk kelancaran proses belajar mengajar, justru mencuatkan dugaan praktik korupsi yang melibatkan pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Serdang Bedagai.
Sejak tahun 2023 hingga 2025, hampir 50% dari total Dana BOS yang diterima oleh sekolah-sekolah di Serdang Bedagai dikabarkan dihabiskan untuk pengadaan meja dan kursi. Dalam laporan yang didapat, harga sepasang meja dan kursi siswa SD dan SMP dibanderol hampir dua juta rupiah, padahal harga pasar untuk jenis meja kursi MKR 103 tidak lebih dari satu juta rupiah per set. Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya mark-up harga yang signifikan dalam pengadaan tersebut, ungkap salah satu pengamat yang tidak ingin dituliskan namanya, Rabu (8/10/2025)
Berdasarkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Dana BOS, pengadaan seharusnya dilakukan oleh kepala sekolah masing-masing. Namun, informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa proses pengadaan ini telah dikondisikan oleh Disdik dan pihak-pihak tertentu. Meja dan kursi yang kami pantau di lapangan diketahui berasal dari pulau Jawa dan saat ini tengah didistribusikan ke sekolah-sekolah, meskipun barang tersebut masih berada di aula Dinas Pendidikan Kabupaten Serdang Bedagai.

Kepala sekolah di beberapa sekolah ketika dimintai keterangannya mengarahkan Pertanyaan tersebut kepada Dinas Pendidikan. “Kami hanya menerima barang, tanyakan saja ke Disdik,” ungkap salah satu kepala sekolah yang memilih untuk tidak disebutkan namanya.
Dengan situasi ini, suara masyarakat pun mulai menguat, meminta agar pihak berwenang, termasuk Tipikor Polres Serdang Bedagai dan Kejaksaan Negeri setempat, untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam pengadaan ini. Adanya indikasi penyalahgunaan dana pendidikan, yang seharusnya digunakan untuk kepentingan siswa dan fasilitas pendidikan yang layak, dinilai sangat merugikan masa depan pendidikan di daerah tersebut.
Dalam konteks ini, pengawasan terhadap penggunaan dana BOS dan transparansi dalam pengadaan pendidikan harus segera ditingkatkan, agar praktik serupa tidak terulang dan dana pendidikan bisa digunakan sesuai dengan tujuan yang seharusnya, yaitu meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Serdang Bedagai.
Dengan semakin kuatnya desakan dari masyarakat dan berbagai pihak terkait, diharapkan langkah-langkah tegas dapat diambil untuk membawa para pelaku dugaan korupsi ini ke jalur hukum dan memperbaiki sistem pengadaan di instansi pendidikan. (Tim)