Simalungun. Bongkar Kasus News.com – Dalam dunia pendidikan, transparansi penggunaan dana sangatlah penting, terutama dalam pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Hal ini menjadi sorotan publik setelah laporan dugaan rekayasa dalam penggunaan dana BOS di SD 094167 Kerasaan mencuat. Anggaran yang dialokasikan untuk tahun 2024 sebesar Rp 142.200.000,- patut diperiksa lebih lanjut, mengingat rinciannya menunjukkan beberapa hal yang mencurigakan.
Dari total anggaran tersebut, beberapa pos pengeluaran antara lain pengembangan perpustakaan sebesar Rp 40.342.000,- dan kegiatan pembelajaran senilai Rp 1.800.000,-. Namun, perhatian khusus harus diberikan pada pos pemeliharaan sarana/prasarana yang dialokasikan sebesar Rp 22.495.000,-. Mengingat pada tahun yang sama, Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 447.955.744 untuk rehabilitasi ruang kelas sebanyak 4 unit, hal ini menimbulkan pertanyaan besar. Apakah dana pemeliharaan sarana/prasarana ini diperlukan jika sudah ada anggaran khusus untuk rehabilitasi?
Ketua Lembaga Habonaron Do Bona (LHDB), W. Damanik, Kamis (20/02/2025), meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pemeriksaan terhadap kepala sekolah SD 094167, Idayanti. Ia berharap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga turun ke lapangan untuk melakukan audit langsung terkait penggunaan dana tersebut. Ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa anggaran yang dialokasikan benar-benar digunakan sesuai dengan peruntukannya dan tidak ada penyimpangan yang merugikan siswa dan proses belajar mengajar.
Namun, ketika awak media mencoba mengkonfirmasi masalah ini kepada kepala sekolah Idayanti, ia terkesan menghindar. Tindakan memblokir nomor WhatsApp wartawan menunjukkan bahwa ia mungkin tidak ingin memberikan keterangan atau penjelasan terkait laporan ini. Sikap tersebut tentu saja menambah kecurigaan mengenai transparansi pengelolaan dana BOS di sekolah tersebut.
Keberanian untuk meminta audit dan mempertanyakan penggunaan dana adalah langkah yang harus didukung. Pendidikan yang baik harus disertai dengan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel. Masyarakat, orang tua siswa, dan pemangku kepentingan lainnya berhak mengetahui bagaimana dana yang dialokasikan untuk pendidikan digunakan. Oleh karena itu, penting bagi pihak berwenang untuk segera menanggapi permintaan audit ini demi kepentingan pendidikan yang lebih baik di SD 094167 Kerasaan. (Tim)