SIMALUNGUN. Bongkar Kasus News – Praktik dugaan pungutan liar (pungli) berkedok iuran Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) mencuat di SMP Negeri 1 Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun. Penarikan uang yang diwajibkan secara rutin setiap bulan tersebut menguras kantong orang tua siswa dan memicu keresahan warga setempat.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, nominal iuran yang dibebankan kepada para siswa bervariasi tergantung tingkatan kelas. Untuk siswa kelas 1, sekolah mematok tarif sebesar Rp 9.000 per bulan. Sementara untuk siswa kelas 3, beban iuran ditetapkan sebesar Rp 8.000 per bulan.
Seorang warga Silabayu, Kecamatan Gunung Maligas, berinisial Ibu TR, membenarkan adanya penarikan biaya rutin tersebut pada tingkat kelas 1. Menurutnya, penarikan uang dilakukan saban bulan tanpa kejelasan dasar hukum yang mengaturnya.
“Setiap bulan dipungut Rp9.000. Alasannya untuk uang OSIS,” ungkap Ibu TR tegas.
Senada dengan TR, warga Nagori Silabayu lainnya berinisial Ibu R juga membongkar praktik serupa yang dialami siswa kelas 3. Ia menyebut penarikan uang sebesar Rp8.000 per bulan sifatnya wajib dan tidak bisa ditawar.
“Di tingkat siswa kelas 3 setiap bulannya juga dipungut biaya Rp8.000 dengan alasan yang sama, pembayaran uang OSIS. Itu diwajibkan setiap bulan,” ujar Ibu R kepada wartawan, Rabu (2/9/2026).
Langkahi Aturan dan Regulasi Menteri
Praktik penarikan iuran bulanan yang diwajibkan ini berpotensi kuat menabrak serangkaian aturan perundang-undangan. Berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2012, sekolah negeri yang dikelola pemerintah daerah dilarang keras melakukan pungutan dalam bentuk apa pun kepada peserta didik maupun orang tua murid.
Selain itu, Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah secara tegas membedakan antara sumbangan dan pungutan. Penarikan dana yang ditentukan jumlahnya, memiliki jangka waktu rutin (bulanan), dan bersifat wajib, secara hukum masuk dalam kategori pungutan liar. Operasional kegiatan kesiswaan seperti OSIS di sekolah negeri seharusnya bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau APBD, bukan dibebankan kepada orang tua siswa.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Sekolah SMPN 1 Gunung Maligas maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun belum memberikan keterangan resmi terkait legalitas penarikan uang OSIS bulanan tersebut. Masyarakat mendesak Inspektorat dan Satgas Saber Pungli Kabupaten Simalungun untuk turun tangan melakukan investigasi mendalam. (Tim)








