P. Raya – Simalungun (BK News) – Kasus pelelangan agunan tanpa pemberitahuan kembali mencuat, kali ini melibatkan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Perdagangan dan seorang debitur Berinisial N.A Boru Saragih. Sebuah rumah yang dijadikan agunan di Pamatang Raya Kecamatan Raya, diduga dilelang tanpa sepengetahuan pihak debitur, memicu ketidakpuasan dan dugaan adanya praktik tidak etis di dalam lembaga keuangan tersebut.
Laporan resmi mengenai masalah ini telah disampaikan oleh kuasa hukum N.A Boru Saragih, Willy WS & Rekan, ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Pematangsiantar dengan nomor laporan 005/peng/BPSK.Pematangsiantar pada tanggal 24 Juli 2025. Menurut F.H. Rangkuti, SH, MH, salah satu tim kuasa hukum debitur, pihak Bank BRI Perdagangan telah melakukan pelelangan tanpa memberi kabar kepada klien mereka.
“Kami merasa perlu untuk menggugat karena klien kami tidak mendapatkan informasi yang semestinya mengenai proses pelelangan ini. Kami juga mencurigai adanya permainan di balik aksi pelelangan ini,” ungkap Rangkuti.
Dugaan kecurangan semakin menguat setelah mereka menemukan bahwa sejumlah dana yang masuk ke rekening Debitur bukan berasal dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), melainkan dari individu bernama pribadi yang mentransfer sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) ke Rekening Pinjaman. Konfirmasi yang dilakukan ke KPKNL pun menunjukkan bahwa rumah tersebut belum terdaftar di daftar lelang.
N.A. Boru Saragih, selaku debitur, mengemukakan kekecewaannya. Menurutnya, pelelangan ini terasa janggal, apalagi pemenang lelang diketahui adalah orang tua dari salah satu karyawan di BRI Perdagangan. “Ada kesan bahwa ini adalah sebuah permainan orang dalam. Kami merasa dirugikan,” jelas Boru Saragih.
Sebagai tambahan, mereka juga mempertanyakan nilai pelelangan rumah yang sangat rendah, yakni Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah). Menurut penilaian umum, nilai rumah tersebut seharusnya berada di kisaran minimal Rp. 1.500.000.000,- (Satu Miliyar Lima Ratus Juta Rupiah), jauh di atas harga lelang yang ditetapkan.
Kasus ini menyoroti perlunya transparansi dalam proses pelelangan agunan di lembaga keuangan, serta memberikan peringatan bagi debitur untuk selalu proaktif dalam memantau status agunan mereka. Hingga berita ini diturunkan, pihak BRI Perdagangan belum memberikan tanggapan resmi terkait pengaduan ini.
Saat awak media ini mencoba mengkonfirmasi salah satu pegawai BRI Perdagangan bernama Wagirin melalui pesan WhatsApp, beliau hanya mengatakan agar datang ke kantor langsung tanpa menjelaskan permasalahan tersebut.
Dengan perkembangan ini, pihak berwenang diharapkan dapat memberikan analisis yang mendalam dan mengambil tindakan yang tegas untuk melindungi hak-hak konsumen dan menjaga integritas lembaga keuangan di Indonesia. (JT)