Simalungun. BongkarKasusNews.com – Dalam sebuah temuan yang mengkhawatirkan, SD Negeri 091635 Kerasaan di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, diduga mengalami praktik penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Menurut sumber terpercaya yang meminta identitasnya dirahasiakan, terdapat modus operandi yang dilakukan oleh kepala sekolah, Uli Artha Sidabalok, yang menyalahi aturan penggunaan dana tersebut.
Sumber tersebut mengungkapkan bahwa dalam laporan penggunaan dana BOS, tercantum penggajian untuk seorang penjaga sekolah. Namun, anehnya, penjaga sekolah tersebut tidak pernah terlihat bekerja di sekolah. Meski begitu, pengeluaran untuk gaji penjaga sekolah tetap dicantumkan dalam laporan, mengindikasikan adanya tindakan korupsi yang merugikan anggaran sekolah. Lebih mencengangkan, laporan penggajian itu diduga menggunakan nama anak kepala sekolah sendiri sebagai penjaga sekolah, menambah daftar panjang ketidakberesan dalam pengelolaan dana BOS.
Lebih lanjut, komite sekolah yang seharusnya berfungsi sebagai pengawas dan mitra dalam pengelolaan dana BOS juga tampak tidak berfungsi. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana yang seharusnya diprioritaskan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah tersebut.
Dalam hal penyediaan alat tulis kantor (ATK), yang tercantum dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAP), wali kelas dipaksa untuk mencetak raport siswa secara mandiri, bahkan harus menanggung biayanya sendiri. Ini jelas bertentangan dengan tujuan utama dana BOS, yang seharusnya memberikan dukungan penuh bagi operasional sekolah, termasuk penyediaan ATK.
Lebih parah lagi, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang seharusnya dibiayai oleh dana BOS pun ditanggung sendiri oleh para wali kelas. Walaupun sudah dianggarkan, laporan ke Korwil Pendidikan tidak mencerminkan penggunaan dana yang sesuai, bahkan pengeluaran tersebut tidak disertai dengan Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
Menyikapi laporan ini, awak media telah berkoordinasi dengan UPT Dinas Pendidikan Korwil Kecamatan Pematang Bandar pada tanggal 11 Februari 2025. Dalam pertemuan tersebut, pihak UPT berjanji akan melakukan pemanggilan terhadap kepala sekolah SD Negeri 091635 Kerasaan, Uli Artha Sidabalok, untuk memberikan penjelasan terkait dugaan penyalahgunaan dana BOS.
Kejadian ini tentu saja harus menjadi perhatian serius dari pihak berwenang. Dana BOS adalah amanat untuk memajukan pendidikan, dan setiap penyalahgunaan dapat merugikan generasi penerus. Semoga investigasi ini dapat memberikan kejelasan dan memastikan bahwa dana pendidikan digunakan sesuai dengan peruntukannya demi kemajuan anak-anak kita. (Tim)