PAMATANG RAYA. Bongkar Kasus News — Gelombang protes melanda Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Simalungun. Puluhan Kepala Sekolah dan Calon Kepala Sekolah (CKS) mendatangi Kantor Disdik di Pamatang Raya pada Rabu (16/9/2026). Aksi ini dipicu oleh akumulasi kekecewaan atas ketidakpastian status penugasan serta indikasi maladministrasi tata kelola birokrasi yang dinilai kian ugal-ugalan.
Kekecewaan massa pendidik kian membuncah ketika tiba di lokasi. Kepala Dinas Pendidikan maupun Sekretaris Dinas Pendidikan diketahui tidak berada di kantor untuk menemui mereka. Bahkan, berdasarkan pengamatan langsung awak media di lokasi, ruangan Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) tampak kosong melompong tanpa ada satu pun pegawai yang berjaga.
Puncak kekecewaan para pendidik pecah setelah terungkapnya penunjukan pejabat insidental yang dinilai mengabaikan kualifikasi resmi. Salah satu kasus mencolok adalah seorang guru aktif yang bertugas mengajar di salah satu sekolah di Kecamatan A, justru diangkat menjadi Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan di Kecamatan B, dan Plt Kepsek di Sekolah Kecamatan C. Penugasan ganda lintas kecamatan ini tidak hanya membingungkan para guru, tetapi juga mengancam pemenuhan jam mengajar dan merugikan hak belajar siswa di sekolah asal.
Kedatangan massa pendidikan ini untuk menuntut:
Penyanderaan Status CKS: Puluhan CKS berprestasi yang mengantongi Sertifikat Guru Penggerak dan lulus Diklat resmi dibiarkan menggantung tanpa kepastian pengangkatan ke posisi kepala sekolah definitif.
Maraknya ‘Plt Abadi’: Disdik dinilai sengaja membiarkan posisi Pelaksana Tugas (Plt) hingga bertahun-tahun, yang membatasi kewenangan sekolah dalam pengelolaan dana BOS dan pengambilan keputusan strategis.
Dualisme Penugasan & Jam Mengajar: Pengangkatan guru aktif sebagai Korwil lintas wilayah berpotensi melanggar pemenuhan minimal 24 jam tatap muka serta mengancam keabsahan administrasi tunjangan profesi.
Evaluasi Tidak Transparan: Pergeseran dan pencopotan kepala sekolah aktif dilakukan sepihak tanpa indikator Penilaian Kinerja Guru (PKG) yang terukur dan terbuka.
Dugaan Pelanggaran Regulasi dan Payung Hukum
| Aspek Birokrasi | Dasar Hukum Baku | Indikasi Pelanggaran & Implikasi |
|---|---|---|
| Status Kepsek | Permendikbudristek No. 40 Tahun 2021 | Mengabaikan CKS tersertifikasi dan membiarkan posisi definitif kosong melanggar hak pembinaan karir ASN. |
| Beban Kerja Guru | UU No. 14/2005 & Permendikbudristek No. 15/2018 | Mengalihkan guru aktif menjadi Korwil merusak fungsi utama pendidik (min. 24 jam mengajar/minggu). |
| Batas Jabatan Plt | SE BKN No. 1/SE/I/2021 | Pembiaran status Plt bertahun-tahun menyimpang dari batas maksimal 3 bulan (dapat diperpanjang 1 kali/total 6 bulan). |
| Prosedur Mutasi | Peraturan BKN No. 5 Tahun 2019 | Penugasan Korwil lintas kecamatan tanpa alih jabatan yang sah terindikasi kuat sebagai praktik maladministrasi. |
Sorotan Pengamat: Bupati Simalungun Harus Turun Tangan
Kekacauan birokrasi di tubuh Disdik Simalungun ini turut memantik keprihatinan mendalam dari pengamat pendidikan berinisial PP. Pengamat mendesak Bupati Simalungun untuk tidak tinggal diam dan segera membenahi karut-marut pengelolaan pendidikan di daerahnya, terutama terkait kepastian nasib serta pembinaan karir para tenaga pendidik.
“Bupati Simalungun harus memberikan perhatian serius terhadap permasalahan pendidikan di Simalungun, khususnya nasib para guru dan kepala sekolah. Jangan biarkan masa depan pendidikan di Simalungun hancur hanya karena kerakusan oknum pejabat Disdik yang sibuk mengejar ‘setoran’,” tegas pengamat pendidikan saat menanggapi gejolak tersebut.
Gejolak di Pamatang Raya ini menjadi sinyal darurat bagi Badan Kepegawaian Negara (BKN), Inspektorat, dan Ombudsman RI untuk segera merespons desakan audit menyeluruh terhadap penataan SDM di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun. (Paten)








