PURWAKARTA. Bongkar Kasus News– Sorotan tajam kembali mengarah pada tata kelola Pemerintahan Desa PondokBungur, Kecamatan Pondok Salam, Kabupaten Purwakarta. Kepala Desa Pondok Bungur, Usep, kini menjadi pusat perhatian setelah dinilai enggan memberikan respons atas upaya konfirmasi yang dilakukan oleh awak media terkait dugaan persoalan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan anggaran desa, Kamis (10/9/2026).
Hingga berita ini dikirim ke Meja Redaksi, pesan konfirmasi yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp kepada sang Kades sama sekali belum mendapatkan tanggapan. Sikap diam ini memicu polemik serta tanda tanya besar di tengah masyarakat yang menuntut keterbukaan informasi publik.
Berdasarkan data laporan realisasi yang dihimpun, total Anggaran Dana Desa (DD) PondokBungur tahun 2025 tercatat mencapai Rp. 941.387.000 (sembilan ratus empat puluh satu juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah).
Anggaran fantastis tersebut dialokasikan ke dalam sejumlah program, dengan beberapa pos anggaran bernilai ratusan juta rupiah yang kini tengah memicu perhatian publik.
Berikut adalah rincian penggunaan Dana Desa Pondok Bungur tahun 2025 berdasarkan laporan kepala desa:
Bidang Pembangunan, Kepemudaan, dan Sarana Publik
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa: Rp440.336.400
- Penyertaan Modal: Rp188.277.400
- Pemeliharaan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana: Rp5.000.000
Bidang Penanggulangan Bencana dan Keadaan Darurat
- Keadaan Mendesak: Rp140.400.000
- Penanggulangan Bencana: Rp8.000.000
Bidang Pendidikan, Kesehatan, dan Pemberdayaan Masyarakat
- Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst): Rp90.000.000
- Pelatihan Manajemen Pengelolaan Koperasi/ KUD/ UMKM: Rp10.000.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Lansia, Insentif Kader) Tahap I: Rp3.500.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Lansia, Insentif Kader) Tahap II: Rp1.500.000
Bidang Operasional Pemerintahan dan Sistem Informasi Desa
- Pengembangan Sistem Informasi Desa: Rp20.000.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa (4 pos anggaran terpisah): Rp10.000.000, Rp8.214.610, Rp5.000.000, dan Rp5.000.000
- Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (Profil kependudukan dan potensi desa): Rp5.000.000
- Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes/ APBDes Perubahan/ LPJ APBDes, dll): Rp1.158.590
Besarnya plot anggaran pada sektor sarana prasarana olahraga yang menembus angka Rp440 juta, serta penyertaan modal senilai Rp188 juta inilah yang dinilai mendesak untuk diklarifikasi, agar masyarakat mengetahui wujud fisik dan asas manfaatnya secara nyata.
Merespons bungkamnya pihak desa, sejumlah elemen masyarakat mendesak agar instansi berwenang tidak tinggal diam. Inspektorat Kabupaten Purwakarta serta Aparat Penegak Hukum (APH) didorong untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif guna mencocokkan laporan di atas kertas dengan realisasi riil di lapangan.
“Jika memang penyelenggaraan pemerintahan di Desa Pondok Bungur sudah berjalan sesuai koridor hukum, audit resmi justru menjadi momentum bagi pihak desa untuk membuktikan kebersihannya dari segala tuduhan,” ujar salah satu perwakilan warga.
Hingga saat ini, redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi Kepala Desa Pondok Bungur, Usep, maupun pihak-pihak terkait untuk menggunakan hak jawab serta memberikan klarifikasi resmi demi keberimbangan informasi yang objektif bagi publik. (Ganjar)