Dolok Silau (SIMALUNGUN). Bongkar Kasus News – Pekerjaan konstruksi Rehabilitasi Jalan Jurusan Cingkes – Bawang – Bts. Kab. Karo di Kecamatan Dolok Silou, Kabupaten Simalungun, menuai sorotan tajam. Proyek bernilai Rp 4.431.439.493 yang bersumber dari APBD dan ditayangkan melalui E-Purchasing E-Katalog Versi 6.0 ini diduga dikerjakan asal-asalan tanpa mengindahkan spesifikasi teknis Bina Marga.
Berdasarkan pengamatan tim media di lapangan pada lokasi Jalan Rengkoet Tarigan Tua, Cingkes, Kecamatan Dolok Silou, Selasa (8/9/2026) proses tambal sulam dan pengaspalan dipaksakan berjalan meski kondisi badan jalan basah usai diguyur hujan dan gerimis masih datang, bahkan terdapat genangan air dan endapan lumpur yang cukup parah.
Pelanggaran SOP Teknis yang Nyata di lokasi pekerjaan yang tengah berlangsung (status ON PROCESS):
Tampak unit asphalt finisher menggelar campuran aspal panas (hot mix) langsung di atas badan jalan yang lembap dan berair tanpa ada pengeringan maupun pembersihan sisa-sisa lumpur menggunakan penyemprot udara (air compressor).

Genangan air cokelat bercampur tanah dibiarkan mengendap di area yang hendak dilapisi.
Secara teknis konstruksi jalan (Spesifikasi Umum Bina Marga Divisi 6), tindakan ini merupakan pelanggaran fatal: Ikatan Aspal Dipastikan Gagal (Stripping): Sifat alami aspal (hidrofobik) menolak air. Menggelar aspal di atas permukaan basah dan berlumpur memutus daya rekat lapis perekat (tack coat). Lapisan aspal baru dipastikan tidak menyatu dan akan terkelupas (delaminasi) dalam hitungan minggu.
Penurunan Suhu Ekstrem: Air pada permukaan basah menguap seketika begitu tersentuh aspal panas (120⁰C -150⁰C. Uap ini menyerap panas secara drastis sehingga pemadatan (rolling) tidak pernah mencapai kepadatan maksimal, menghasilkan struktur jalan yang poros dan cepat berlubang.
Potensi Kerugian Uang Rakyat (APBD)
Dengan nilai kontrak mencapai Rp 4,4 Miliar, pembiayaan proyek ini bersumber dari uang rakyat melalui APBD Simalungun. Metode pengadaan modern berbasis E-Purchasing E-Katalog 6.0 seharusnya menjadi jaminan efisiensi dan mutu, bukan justru menjadi celah pengawasan yang longgar di lapangan.
Praktek pengerjaan di bawah standar ini berpotensi memicu kerugian keuangan daerah akibat umur rencana jalan yang anjlok drastis dari estimasi teknis.
Atas temuan ini, Dinas Pekerjaan Umum & Tata Ruang Kabupaten Simalungun, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Konsultan Pengawas didesak segera turun ke lokasi untuk:
Menegur dan menghentikan metode pengerjaan pelaksana (CV. INTEK JPK) yang tidak sesuai standar teknis.
Melakukan uji petik ketebalan dan kepadatan (Core Drill) pada titik-titik yang dihampar dalam kondisi basah. Meminta pelaksana membongkar dan mengulang kembali pengaspalan pada area yang terkontaminasi air dan lumpur sebelum proses pencairan anggaran (termin) dilakukan.
Inspektorat Daerah serta Aparat Penegak Hukum (APH) diminta mengusut dugaan kelalaian pengawasan yang berpotensi merugikan keuangan negara pada paket pekerjaan ini. (Tim)








