SIMALUNGUN. Bongkar Kasus News – Aroma tak sedap terkait penyalahgunaan wewenang (abuse of power) menyengat dari dalam dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bandar Perdagangan 1, Yayasan Merah Putih Sejati, Kabupaten Simalungun. Kasus pemecatan mendadak terhadap sang Akuntan, Ria Oktavia Damanik, oleh Kepala SPPG Thomas Saragih, kini menggelinding panas menjadi sorotan publik. Pemecatan ini diduga kuat menabrak aturan hukum dan sarat akan kejanggalan.
Berdasarkan investigasi di lapangan, Surat Pemutusan Hubungan Kerja (SPHK) Nomor: SPHK/20/07/2026 yang diteken langsung oleh Thomas Saragih, S.E., dinilai cacat hukum secara prosedural. Kepala SPPG dituding bertindak otoriter karena mendepak pekerjanya secara instan tanpa melalui mekanisme Surat Peringatan (SP) 1 maupun SP 2, serta tanpa proses sidang klarifikasi yang adil.
Persoalan Sepele Berujung Pemecatan Ekstrem
Informasi yang digali tim Kru Bongkar Kasus News mengungkap fakta mencengangkan. Badai pemecatan ini disinyalir bermula dari perkara sepele: sang akuntan tidak mengangkat telepon atasan karena posisinya sedang fokus bekerja di dalam gudang bahan baku pangan.
Ironisnya, sikap fokus bekerja di lapangan tersebut justru dicap oleh Thomas Saragih sebagai tindakan “tidak loyal” dan “melawan atasan“. Publik pun dibuat heran: Sejak kapan dedikasi mengawasi gudang logistik makanan gratis untuk program negara dinilai sebagai sebuah pembangkangan?
Kejanggalan seputar wewenang pemecatan ini akhirnya menemui titik terang yang mengejutkan. Ketika awak media mencoba mengonfirmasi Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG, Debora Purba, melalui pesan singkat WhatsApp pada Rabu (09/09/2026), mengenai legalitas tindakan ekstrem tersebut, ia memberikan jawaban tegas.
Saat dicecar pertanyaan apakah Kepala SPPG memang memiliki wewenang penuh untuk memecat seorang akuntan, Debora Purba membalas bahwa Kepala SPPG sebenarnya hanya berhak mengajukan pemutusan hubungan kerja, bukan mengeksekusi atau mengeluarkan surat pemecatan secara sepihak.
Pernyataan dari Korwil ini otomatis menjadi pukulan telak bagi legitimasi Surat SPHK yang dikeluarkan oleh Thomas Saragih. Secara administratif dan struktural, tindakan Kepala SPPG tersebut diduga kuat melompati wewenang (offside) dan cacat prosedur sejak dalam mufakat.
Tudingan Liar Korwil: Upaya Mencari Kambing Hitam?
Kasus ini kian meruncing setelah sebelumnya pihak Korwil sempat melontarkan tuduhan serius melalui pernyataan bahwa akuntan tersebut dipecat karena diduga “ikut bermain dalam logistik bahan baku”.
Mendengar tudingan tanpa dasar tersebut, Ria Oktavia Damanik langsung angkat bicara dan membantah keras. Kepada wartawan, ia menegaskan bahwa tugasnya murni mencatat arus keuangan secara administratif dan sama sekali tidak memegang kendali atas fisik maupun pengadaan bahan baku di lapangan.
Bantahan telak ini memicu spekulasi liar di tengah masyarakat. Jika akuntan tidak punya wewenang dalam urusan barang tetapi dipaksa bersalah, muncul pertanyaan besar: Apakah sang akuntan sengaja dijadikan kambing hitam untuk menutupi borok “permainan” logistik oknum yang sebenarnya? Atau sebaliknya, akuntan sengaja didepak karena menjadi penghalang dan menolak berkompromi dengan penyimpangan anggaran.. ?
Demi keberimbangan berita, tim Kru Bongkar Kasus News telah berupaya mencecar Kepala SPPG Bandar Perdagangan 1, Thomas Saragih, untuk meminta klarifikasi tertulis mengenai dasar pemecatan, tuduhan miring, serta pelampauan wewenang yang kini dibeberkan oleh Korwil sendiri. Namun sangat disayangkan, Thomas Saragih memilih bungkam dan enggan memberikan jawaban sedikit pun, dia memilih mematikan nomor WhatsApp nya.
Sikap menutup diri dari seorang pejabat publik ini justru mempertebal kecurigaan bahwa ada skandal internal yang sedang berusaha ditutupi dari endus media.
Kru Bongkar Kasus News mendesak pihak Yayasan Merah Putih Sejati bersama Badan Gizi Nasional (BGN) pusat untuk segera turun ke lapangan. Jangan tutup mata atas dugaan tindakan sewenang-wenang ini. Harus dilakukan audit investigatif menyeluruh, baik terhadap prosedur kepegawaian maupun tata kelola logistik bahan baku di SPPG Bandar Perdagangan 1.
Hukum harus ditegakkan secara transparan. Jika pemecatan ini terbukti hanya demi mengamankan kepentingan pribadi atau lingkaran tertentu dan menabrak batasan wewenang struktural, maka kasus ini wajib diseret ke ranah hukum ketenagakerjaan dan aparat penegak hukum! Jangan biarkan orang baik jadi korban orang-orang serakah.(Tim/Red)