PURWAKARTA. Bongkar Kasus News – Seorang warga Kampung Sukamaju, RT 01/RW 01, Desa Cilenca, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta, mengaku menjadi korban dugaan penipuan dalam kerja sama bisnis dengan seorang pria yang disebut bernama Ayi Purnama. Akibat persoalan tersebut, korban mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Menurut keterangan korban, Senin (24/08/2026) pada awal kerja sama Ayi Purnama disebut belum memiliki modal. Pihak suami Y kemudian memberikan modal awal sekitar 50 juta Rupiah. Usaha tersebut, menurut korban, sempat berjalan lancar sehingga modal kembali ditambah secara bertahap hingga totalnya disebut mencapai sekitar Rp600 juta dalam kurun waktu kurang lebih dua tahun.
Namun, setelah sekitar dua tahun berjalan, persoalan mulai muncul. Ayi Purnama disebut mengalami kendala dalam usahanya dan kemudian tidak lagi memenuhi kewajiban sebagaimana yang diharapkan dalam kerja sama tersebut.
Selain persoalan modal usaha, korban juga menyebut adanya kerja sama lain dalam bisnis jual beli telepon seluler. Dalam kerja sama tersebut, disebut terdapat sekitar 27 unit telepon seluler yang pada awalnya juga berjalan lancar.
Persoalan semakin rumit setelah muncul masalah terkait kendaraan. Korban menyebut sebuah Toyota Avanza pernah diserahkan dalam rangka upaya penyelesaian kewajiban. Namun, kendaraan tersebut kemudian disebut digadaikan. Persoalan mengenai uang hasil gadai dan pengembalian kendaraan akhirnya turut menjadi bagian dari sengketa yang hingga kini belum selesai.
Korban juga mengaku terdapat sejumlah barang lain yang ikut terseret dalam persoalan tersebut, termasuk sepeda motor dan telepon seluler.
«“Mobil itu sebenarnya tidak dibutuhkan, yang dibutuhkan uang,” demikian inti keterangan pihak korban terkait upaya penyelesaian kewajiban.»
Menurut korban, setelah persoalan tersebut mencuat, keberadaan Ayi Purnama disebut sulit diketahui dan komunikasi dengan yang bersangkutan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Kondisi itu membuat korban mengaku kesulitan meminta pertanggungjawaban maupun menyelesaikan persoalan secara langsung.
Korban juga menyatakan bahwa sebagian dana yang dipersoalkan merupakan uang milik keluarga atau saudara. Karena itu, persoalan tersebut disebut tidak hanya menimbulkan kerugian materi, tetapi juga tekanan bagi keluarga korban.
Pengaduan ke Pemerintah Desa
Korban mengaku telah menyampaikan persoalan tersebut kepada Pemerintah Desa Cilenca dengan harapan dapat difasilitasi untuk mencari penyelesaian.
Namun, berdasarkan keterangan korban, hingga berita ini dibuat, pengaduan tersebut dinilai belum memberikan penyelesaian yang dianggap memadai.
Korban berharap pihak terkait dapat memberikan kejelasan mengenai status uang, kendaraan, serta barang-barang yang menurut pengakuannya masih menjadi persoalan.
Korban juga menyatakan siap menempuh jalur hukum apabila persoalan tersebut tidak menemukan penyelesaian. Langkah tersebut diharapkan dapat membuka secara terang duduk perkara, termasuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam hubungan bisnis tersebut. (Ganjar)








