SIMALUNGUN. Bongkar Kasus News – Dugaan praktik lancung dan pengondisian proyek mencuat dalam pengadaan gabah tahun anggaran 2025 pada Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Simalungun.
Proyek senilai miliaran rupiah tersebut disinyalir sengaja diarahkan untuk menguntungkan pihak tertentu, sekaligus menabrak Peraturan Badan Pangan Nasional (BPN/Bapanas) Nomor 4 Tahun 2024.
Berdasarkan data yang dihimpun, pagu anggaran untuk pengadaan gabah tersebut mencapai Rp 1.269.000.000 (Rp 1,26 Miliar) dengan harga beli yang dipatok sebesar Rp 7.050.000 per ton. Ironisnya, alih-alih melibatkan korporasi atau koperasi skala besar yang memiliki rekam jejak mumpuni, dinas terkait justru memilih sebuah penyedia e-katalog lokal skala kecil atas nama ‘Priyo’.
Pemilihan toko atau penyedia skala kecil seperti Priyo memicu pertanyaan besar mengenai dasar dan indikator verifikasi yang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Ketahanan Pangan. Sesuai dengan Peraturan BPN No. 4 Tahun 2024, pengadaan pangan strategis harus memenuhi standar mutu, kapasitas gudang, dan stabilitas pasokan yang ketat—kriteria yang sulit dipenuhi oleh usaha berskala mikro atau kecil.
Seorang pengamat kebijakan publik yang enggan disebutkan namanya menilai, penunjukan perusahaan atau vendor berskala kecil pada proyek berisiko tinggi seperti ini merupakan “pola klasik” yang kerap terjadi dalam manipulasi pengadaan barang dan jasa (PBJ).
”Kenapa proyek miliaran diturunkan ke penyedia kecil? Ada dua risiko besar yang sengaja dipelihara. Pertama, toko kecil sering kali dijadikan tameng atau ‘perusahaan boneka’ oleh oknum pejabat untuk menyembunyikan beneficial owner (pemilik asli) di baliknya. Kedua, kapasitas modal mereka terbatas, sehingga rentan terjadi default (gagal serah) atau manipulasi kualitas gabah demi mengejar margin keuntungan yang tinggi. Ini mengorbankan ketahanan pangan daerah,” urai pengamat tersebut.
Upaya untuk mengurai benang kusut ini kian tersendat akibat sikap tidak kooperatif dari pejabat berwenang. Frengki Purba, yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan saat proses pengadaan tahun 2025 berlangsung, hingga kini belum bisa dikonfirmasi.
Frengki, yang saat ini telah definitif menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Simalungun, terkesan menghindar dari kejaran jurnalis. Saban kali awak media mendatangi kantornya untuk melakukan klarifikasi, ia selalu dinyatakan tidak berada di tempat dengan alasan klasik: sedang tugas luar. Bungkamnya Frengki Purba kian memperkuat spekulasi bahwa ada hal yang sengaja ditutupi dalam proyek e-katalog tersebut.
Dugaan kongkalikong ini memantik reaksi keras dari elemen masyarakat. Dewan Pimpinan Cabang Pemuda Perintis (DPC PP) 59 Kabupaten Simalungun menegaskan tidak akan tinggal diam melihat uang rakyat diduga menjadi bancakan.
Sekretaris DPC PP 59 Kabupaten Simalungun, J. Saragih, saat ditemui di Kompleks SKPD Pamatang Raya pada Jumat (5/6/2026), menyatakan dengan tegas bahwa pihaknya tengah merampungkan berkas laporan resmi.
”Kami melihat ada indikasi kuat penabrakkan aturan secara sengaja dalam pengadaan gabah ini. Regulasi BPN Nomor 4 Tahun 2024 itu dibuat untuk ditaati, bukan dilompati demi memuluskan kepentingan rekanan tertentu. PP 59 Simalungun berkomitmen mengawal ini, dan dalam waktu dekat kami akan resmi melaporkan temuan ini ke pihak Kejaksaan Negeri Simalungun agar diusut tuntas secara hukum,” tegas J. Saragih di hadapan awak media.
Masyarakat Simalungun kini menunggu keberanian aparat penegak hukum untuk membongkar misteri di balik pengadaan gabah Rp 1,26 miliar ini, serta menguji apakah sistem e-katalog yang seharusnya transparan telah diakali menjadi alat korupsi gaya baru. (Tim/Red)








