Simalungun. BongkarKasusNews – Dugaan praktik lancung dalam pengelolaan anggaran negara kembali mencoreng citra Pemerintah Kabupaten Simalungun. Proyek rehabilitasi atau penambahan ruangan di kantor Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Baperida) Simalungun kini menjadi sorotan tajam lantaran dikerjakan secara sembunyi-sembunyi layaknya “proyek siluman”.
Transparansi tampaknya menjadi barang mahal di Baperida Simalungun. Pemborong proyek yang diketahui orang medan bernama Sawib , memilih bungkam seribu bahasa saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp. Pertanyaan mengenai besaran anggaran dan spesifikasi teknis hanya dibaca tanpa ada niat baik untuk menjelaskan kepada publik.
Setali tiga uang, sikap tidak kooperatif juga di tunjukkan oleh pihak instansi. Nomor pengaduan dan konsultasi resmi Baperida yang tertempel di dinding di nomor 0812-6213-xxxx yang seharusnya menjadi kanal komunikasi publik, justru mati kutu. Meski pesan konfirmasi telah terkirim (centang dua), pihak Baperida lebih memilih mengabaikan hak informasi masyarakat, bahkan mengaku sudah pensiun.
Berdasarkan analisis pengamat kebijakan publik, proyek ini diduga kuat menggunakan metode Penunjukan Langsung (PL) dengan nilai fantastis mencapai Rp 190.000.000. Namun, nilai tersebut dinilai sangat tidak wajar jika disandingkan dengan realita pengerjaan di lapangan.
Pekerjaan yang terpantau di lokasi pada Senin (15/12/2025) hanya meliputi
Pemasangan dinding batu dengan volume kurang lebih 13 m x 4 m, pemasangan Kosen pintu dan pintu 1 buah, serta jendela kaca, Pemasangan atap, Pemasangan lantai keramik.
”Secara kalkulasi teknis, nilai 190 juta untuk item pekerjaan tersebut sangat berlebihan. Ada selisih margin yang sangat lebar yang patut diduga sebagai indikasi mark up anggaran untuk bagi-bagi ‘kue’ antara oknum pejabat dan rekanan,” ujar seorang pengamat konstruksi setempat.
Ketiadaan papan informasi (plang proyek) di lokasi pengerjaan bukan lagi sekadar kelalaian administratif, melainkan diduga sebagai upaya kesengajaan untuk menutupi borok proyek tersebut. Tanpa plang, masyarakat tidak bisa mengetahui siapa PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) yang bertanggung jawab, perusahaan pelaksana, hingga sumber dana secara detail.
Diduga kuat, ada “main mata” atau konspirasi antara PPK di Dinas Baperida dengan pihak kontraktor. Dengan tidak adanya plang, mereka leluasa mengatur volume pekerjaan tanpa takut dipantau oleh kontrol sosial maupun aparat penegak hukum.
Tindakan ini jelas menabrak UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Presiden terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah. Setiap proyek yang menggunakan uang rakyat wajib memasang papan informasi sebagai bentuk pertanggungjawaban publik.
Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kepolisian maupun Kejaksaan, didesak segera turun tangan melakukan audit investigatif terhadap proyek di Baperida Simalungun ini sebelum kerugian negara semakin membengkak. Rakyat Simalungun berhak tahu ke mana setiap rupiah pajak mereka dialokasikan. (Tim)








