SIMALUNGUN, SUMATERA UTARA – Aliansi Peduli Teh Simalungun (APTESI) secara tegas menyatakan penolakan terhadap rencana konversi ribuan hektar kebun teh menjadi perkebunan kelapa sawit oleh perusahaan BUMN PTPN IV Regional II di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Penolakan ini didasari keresahan dan kekhawatiran serius akan dampak lingkungan, ekonomi, sosial, serta dugaan pelanggaran prosedur hukum dan administrasi.
Bukti Penolakan tersebut, APTESI turun ke jalan melakukan aksi unjuk rasa ke Kantor DPRD Simalungun di Pamatang Raya, Senin (7/10/2025).
APTESI, yang merupakan gabungan masyarakat, mahasiswa, tokoh masyarakat, dan berbagai organisasi dari Kecamatan Sidamanik, Pematang Sidamanik, Dolok Pardamean, dan Panei, menyoroti bahwa konversi ini tidak mengedepankan prinsip kelestarian lingkungan dan diduga melanggar ketentuan tata ruang yang berlaku. Mereka juga menuding bahwa PTPN IV Regional II tidak melalui tahapan legal-formal yang benar, termasuk tanpa adanya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan partisipasi aktif warga dalam proses pengambilan keputusan.
Dalam orasinya di Gedung DPRD Simalungun , APTESI mengingatkan bahwa sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PTPN IV seharusnya bertindak sesuai amanat Undang-Undang dan mengedepankan kepentingan rakyat. Hal ini sejalan dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan bahwa BUMN adalah milik seluruh rakyat Indonesia.
Ancaman Lingkungan dan Ekonomi yang Luas
APTESI menegaskan bahwa upaya konversi teh menjadi sawit ini akan membawa dampak negatif yang luas dan masif. Dampak tersebut meliputi:
Kerusakan Keanekaragaman Hayati: Potensi merusak bahkan menghilangkan keanekaragaman hayati yang ada di ekosistem perkebunan teh.
Penurunan Kualitas dan Kuantitas Air Bersih: Tanaman kelapa sawit dikenal rakus air, yang dapat menyebabkan penurunan drastis pada ketersediaan dan kualitas air bersih bagi masyarakat sekitar.
Erosi dan Kerusakan Tanah: Kebun teh memiliki fungsi konservasi tanah yang baik, sedangkan konversi ke kelapa sawit dapat mempercepat erosi dan kerusakan tanah.
Percepatan Perubahan Iklim: Monokultur kelapa sawit dapat berkontribusi pada percepatan perubahan iklim yang serius.
Kerusakan Pertanian Masyarakat: Khususnya persawahan, yang berarti hilangnya mata pencarian dan sumber pangan bagi masyarakat lokal.
Penyebab Banjir: Mengakibatkan banjir di dataran rendah akibat perubahan tata guna lahan.
Berkurangnya Lapangan Pekerjaan: Konversi ini dikhawatirkan akan memaksa para buruh perkebunan teh PTPN IV saat ini kehilangan pekerjaan.
Teh sebagai Identitas Simalungun dan Tuntutan Tegas
APTESI secara tegas menyatakan bahwa konversi ini mereka sinyalir ilegal dan mendesak agar dihentikan serta dibatalkan sepenuhnya. Mereka meminta Pemerintah Kabupaten Simalungun, khususnya Bupati Anton Saragih dan Ketua DPRD Sugiarto, untuk tetap melestarikan tanaman teh sebagai identitas Kabupaten Simalungun, sebagaimana tercermin pada logo resmi kabupaten tersebut. “Kebun teh ramah lingkungan, dapat mencegah erosi, dan tidak rakus air. Sangat berbeda dengan tanaman kelapa sawit yang sangat rakus air,” bunyi pernyataan APTESI.
Melalui surat pernyataan yang di serahkan kepada DPRD Simalungun, Aliansi Peduli Teh Simalungun menyampaikan lima tuntutan utama mereka kepada Pemerintah Daerah Simalungun dan DPRD Simalungun, dengan harapan aspirasi ini diteruskan ke Kementerian BUMN:
- Penghentian Konversi: Mendesak PTPN IV Regional II segera menghentikan kegiatan penanaman kelapa sawit di kawasan perkebunan teh PTPN IV.
Kepatuhan Hukum Agraria: - Meminta PTPN IV Regional II menjalankan amanat Undang-Undang Reforma Agraria Nomor 5 Tahun 1960 dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi kepentingan umum.
- Pelestarian Identitas Lokal: Menuntut Pemerintah Kabupaten Simalungun melestarikan teh sebagai identitas Kabupaten Simalungun.
- Realisasi CSR/TJSL: Mendesak PTPN IV Regional II merealisasikan Corporate Social Responsibility (CSR) dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) kepada masyarakat di Sidamanik, Permatang Sidamanik, dan Dolok Pardamean dan Kecamatan Panei.
- Jaminan Kesejahteraan Buruh: Menuntut PTPN IV Regional II mewujudkan upah layak serta memberikan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan sesuai undang-undang bagi buruh.
APTESI berharap agar pemerintah tidak “mengadu-domba” masyarakat dan segera menghentikan rencana konversi ini demi mencegah konflik yang lebih besar di masa mendatang serta menjaga kelestarian lingkungan dan keberlanjutan ekonomi masyarakat Simalungun. (JT)