Bongkar Kasus News
Senin, 5 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
    • Finansial
    • Investasi
  • Hot
    • Entertainment
    • Selebriti
  • Teknologi
    • Artificial Intelligence
    • Gadget
  • Otomotif
  • Sports
  • Wisata
Bongkar Kasus News
No Result
View All Result
Bongkar Kasus News
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Dunia
  • Finansial
  • Investasi
  • Entertainment
  • Selebriti
  • Otomotif
  • Sports
  • Artificial Intelligence
  • Gadget
  • Wisata
ADVERTISEMENT
Home News

Terbitkan SKT di Hutan Lindung SK 44, Pangulu Urung Pane Diperiksa Polres Simalungun Atas Dugaan Kongkalikong Mafia Kayu

Bongkarkasusnews.com Penulis: Bongkarkasusnews.com
3 Oktober 2026 | 11:09 WIB
Rubrik: News
ADVERTISEMENT

Simalungun. Bongkar Kasus News-  Sengkarut penjarahan hutan lindung di Kabupaten Simalungun memasuki babak baru. Kepolisian Resor (Polres) Simalungun bergerak cepat mengusut tuntas aktor di balik aktivitas pembalakan liar (illegal logging) berskala besar yang terjadi di Kecamatan Purba. Teranyar, penyidik memanggil Pangulu (Kepala Desa) Urung Pane, Alfons Malau, terkait dugaan keterlibatannya dalam menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) di atas lahan konservasi Kawasan Hutan Negara SK 44.

Pemanggilan orang nomor satu di Nagori Urung Pane tersebut diduga kuat menjadi pintu masuk kepolisian untuk membongkar modus pemutihan status lahan guna memuluskan aksi pembalakan liar. SKT yang diterbitkan oknum aparat desa dituding menjadi “tameng hukum” bagi para cukong untuk membabat kayu gelondongan secara ilegal dari paru-paru hijau Simalungun.
Saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon aplikasi WhatsApp pada Jumat (2/10/2026), Pangulu Urung Pane, Alfons Malau, tidak menampik adanya pemanggilan oleh Polres Simalungun. Kendati demikian, ia berkilah bahwa penerbitan SKT di wilayah konflik tersebut bukan atas kehendak pribadinya, melainkan didasari klaim kepemilikan oleh warga lokal.

“Benar (dipanggil). Namun, kami mengeluarkan SKT tersebut karena ada alas hak milik warga yang diajukan ke desa,” dalih Alfons Malau saat dikonfirmasi, Jumat pagi.
Jeratan Pasal Berlapis Menanti
Pembelaan sepihak dari Pangulu Urung Pane ini dinilai banyak pihak sebagai langkah cuci tangan yang lemah di mata hukum. Secara regulasi, dalih “adanya alas hak warga” tidak serta-merta melegalkan seorang kepala desa menerbitkan dokumen pertanahan di atas lahan berstatus kawasan hutan negara yang dilindungi oleh undang-undang.

Jika terbukti bersekongkol atau lalai memfasilitasi pembalakan liar melalui penerbitan SKT bodong di lahan SK 44, oknum Pangulu tersebut terancam jeratan pasal berlapis:
• Undang-Undang Kehutanan & Cipta Kerja (Klaster Kehutanan): Berdasarkan Pasal 78 ayat (2) jo. Pasal 50 ayat (2) huruf a UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja), setiap orang dilarang mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah. Menjadi bagian dari permufakatan jahat pembalakan liar atau memfasilitasinya diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp 7,5 miliar.

• Pasal Pemalsuan Surat (KUHP): Tindakan menerbitkan surat keterangan yang isinya tidak benar atau memalsukan status tanah negara dapat dijerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat atau Pasal 264 KUHP (jika dikategorikan sebagai pemalsuan akta otentik oleh pejabat publik), dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 6 hingga 8 tahun.

• Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor): Karena berstatus sebagai pejabat desa yang digaji negara, penyalahgunaan wewenang jabatan yang menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi serta merugikan keuangan/kekayaan negara (berupa aset lahan hutan negara) dapat diseret ke Pasal 2 atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun.

Berdasarkan ketentuan hukum, kawasan yang masuk dalam objek penunjukan SK. 44/Menhut-II/2005 merupakan aset mutlak negara yang tidak boleh dialihkan secara sepihak untuk penguasaan pribadi tanpa persetujuan resmi Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Masyarakat dan penggiat lingkungan hidup di Simalungun kini mendesak Polres Simalungun tidak pandang bulu dalam mengusut kasus ini. Polisi mencurigai para pelaku penjarahan kayu sengaja menggunakan dokumen administrasi tingkat desa untuk mengelabui petugas di lapangan dan memanipulasi asal-usul kayu yang mereka tebang.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Simalungun masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti dokumen pertanahan guna membongkar jaringan mafia tanah yang berkelindan dengan kejahatan lingkungan di Kecamatan Purba. (Red)

ShareTweetSendShareSharePinSend

Baca Juga

Oplus_131072
News

JAMAN dan GEMAPSI Adukan Temuan Lapangan Terkait Pelaksanaan Program SPPG di Kota Pematangsiantar

Penulis: Bongkarkasusnews.com
29 September 2026 | 20:03 WIB

Pematangsiantar. Bongkar Kasus News-Jaringan Kemandirian Nasional (JAMAN) Pematangsiantar bersama Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun (GEMAPSI) resmi menyampaikan surat pengaduan dan...

Read more
News

Aroma Bisnis Rokok Ilegal di Panei: Rumah Bidan ASN Dinkes Simalungun Diduga Jadi Sarang Distribusi, Pria Berinisial BM Disorot

Penulis: Bongkarkasusnews.com
29 September 2026 | 18:15 WIB

SIMALUNGUN. Bongkar Kasus News – Praktik peredaran rokok ilegal di wilayah Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun, kian terang-terangan dan mulai menguak...

Read more
News

Bupati dan Aparat Diminta Tegas, Oknum ASN Dinas Kesehatan Simalungun Diduga Terlibat Jaringan Rokok Ilegal

Penulis: Bongkarkasusnews.com
28 September 2026 | 22:28 WIB

SIMALUNGUN. Bongkar Kasus News – Dugaan keterlibatan abdi negara dalam jaringan barang selundupan kian memicu keresahan publik. Seorang warga di...

Read more
News

DIBIARKAN BUKAN DIPELIHARA: DRAINASE TOL MAMPET BIKIN BANJIR DAN JALAN RAHAYU HANCUR, WARGA SINAKSAK PATUNGAN ‘TAMBAL’ KELALAIAN PENGELOLA!

Penulis: Bongkarkasusnews.com
27 September 2026 | 13:53 WIB

SIMALUNGUN. Bongkar Kasus News — Kehadiran jalan tol yang digadang-gadang membawa kemajuan, justru berubah jadi mimpi buruk bagi warga Jalan...

Read more
News

Zulkarnain Sinaga, S.Pi Resmi Mendaftar Bakal Calon Pangulu PAW Nagori Sigodang: Usung Visi Transparan, Mandiri, dan Sejahtera

Penulis: Bongkarkasusnews.com
25 September 2026 | 21:09 WIB

SIMALUNGUN, Bongkar Kasus News– Langkah nyata menuju perubahan dan perbaikan tata kelola pemerintahan desa di Nagori Sigodang, Kecamatan Panei, Kabupaten...

Read more
News

Bupati Simalungun Terima Kunjungan Kerja Kapolres: Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas dan Dukung Pelayanan Publik

Penulis: Bongkarkasusnews.com
25 September 2026 | 19:30 WIB

Pamatang Raya. Bongkar Kasus News - Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, SE, MM menerima kunjungan kerja Kapolres Simalungun,...

Read more

Berita Terbaru

News

Terbitkan SKT di Hutan Lindung SK 44, Pangulu Urung Pane Diperiksa Polres Simalungun Atas Dugaan Kongkalikong Mafia Kayu

3 Oktober 2026 | 11:09 WIB
News

JAMAN dan GEMAPSI Adukan Temuan Lapangan Terkait Pelaksanaan Program SPPG di Kota Pematangsiantar

29 September 2026 | 20:03 WIB
News

Aroma Bisnis Rokok Ilegal di Panei: Rumah Bidan ASN Dinkes Simalungun Diduga Jadi Sarang Distribusi, Pria Berinisial BM Disorot

29 September 2026 | 18:15 WIB
News

Bupati dan Aparat Diminta Tegas, Oknum ASN Dinas Kesehatan Simalungun Diduga Terlibat Jaringan Rokok Ilegal

28 September 2026 | 22:28 WIB
News

DIBIARKAN BUKAN DIPELIHARA: DRAINASE TOL MAMPET BIKIN BANJIR DAN JALAN RAHAYU HANCUR, WARGA SINAKSAK PATUNGAN ‘TAMBAL’ KELALAIAN PENGELOLA!

27 September 2026 | 13:53 WIB
News

Zulkarnain Sinaga, S.Pi Resmi Mendaftar Bakal Calon Pangulu PAW Nagori Sigodang: Usung Visi Transparan, Mandiri, dan Sejahtera

25 September 2026 | 21:09 WIB
News

Bupati Simalungun Terima Kunjungan Kerja Kapolres: Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas dan Dukung Pelayanan Publik

25 September 2026 | 19:30 WIB
News

Deteksi Dini, Pemkab Simalungun Laksanakan Skrining TB Terintegrasi CKG di Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi

25 September 2026 | 18:25 WIB
News

Rakor Tindak Lanjut Tol Simpang Panei–Parapat: Bupati Simalungun Tekankan Pentingnya Sinergi Lintas Sektor

25 September 2026 | 18:20 WIB
News

DUGAAN PENGGELAPAN DANA BUMNAG PARTUAHAN RP137 JUTA: PROJEK JAHE MERUGI, PANGULU DAN KETUA BUMNAG BUNGKAM

24 September 2026 | 13:04 WIB
News

Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah, Kelanjutan Tol Simpang Panei–Parapat Jadi Fokus Pembahasan Bupati Simalungun dengan Kementerian Pertahanan

23 September 2026 | 15:59 WIB
News

Mundurnya Pendidikan Simalungun: Pemilik Sertifikat BCKS Dicopot, Diganti Guru Tanpa Kualifikasi

17 September 2026 | 21:03 WIB
  • Pedoman
  • Policy
  • Redaksi
  • Terms

© 2025 PT. Bongkar Kasus News
.
☏ +62-
📧 @

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
    • Finansial
    • Investasi
  • Hot
    • Entertainment
    • Selebriti
  • Teknologi
    • Artificial Intelligence
    • Gadget
  • Otomotif
  • Sports
  • Wisata

© 2025 PT. Bongkar Kasus News
.
☏ +62-
📧 @

rotasi barak berita hari ini danau toba