Simalungun. BongkarKasusNews.com — Sembilan Ketua Kelompok Tani (Poktan) di Kecamatan Silou Kahean, Kabupaten Simalungun, secara serentak menyuarakan kemarahan dan kekecewaan mendalam atas dugaan praktik korupsi bantuan benih jagung dari Pemerintah Pusat. Mereka menuding Koordinator Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) berinisial SBP (Sudar Bangun Purba, SP) sebagai oknum yang melakukan penyunatan bantuan tersebut.
Para ketua kelompok tani mendesak Bupati Simalungun, Dinas Pertanian, dan terutama Polres Simalungun untuk segera mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi ini dan memproses hukum oknum SP. Selain itu, mereka menuntut agar SP segera dipindahkan atau dicopot dari jabatannya.
Pemotongan 20 Kg Benih Per Kelompok
Dugaan pemotongan ini terjadi tak lama setelah penyerahan bantuan benih jagung tahun 2025 dari Dinas Pertanian di Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Silou Kahean. Menurut keterangan para ketua kelompok tani, benih yang seharusnya diterima penuh dipotong sebanyak 20 kilogram per kelompok oleh oknum SP.
Sembilan kelompok tani yang menjadi korban dan menyuarakan protes ini adalah:
- Poktan Sedo ise (Bandar Nagori)
- Poktan Tambak (Bandar Nagori)
- Poktan Bah Kaburuh (Damakitang)
- Poktan Parana
- Poktan Ondo
- Poktan Dosriahta
- Poktan Karya Juma
- Poktan Riahta
- Poktan Harapan
“Kami para petani sudah muak. Bantuan dari pemerintah untuk kesejahteraan kami malah dijadikan kesempatan untuk memperkaya diri. Kami minta oknum itu dicopot dan diproses hukum. Kami tidak mau lagi dipimpin oleh pejabat bermental koruptor,” tegas salah satu Ketua Kelompok Tani yang ditemui di Silou Kahean, Selasa (14/10/2025).
PPL Lain Menguatkan Dugaan
Dugaan pemotongan ini diperkuat oleh pengakuan sejumlah Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) di wilayah Silou Kahean. Kepada awak media yang mengkonfirmasi di salah satu warung kopi, PPL yang identitasnya tidak ingin disebutkan tersebut membenarkan adanya tindakan pemotongan. Mereka menyebut SP secara terang-terangan meminta jatah benih dari tiap kelompok dengan alasan yang tidak jelas.
Tindakan oknum SP ini diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 3 dan Pasal 12 huruf e, karena adanya unsur penyalahgunaan wewenang dan penggelapan bantuan keuangan negara. Perbuatan ini juga berpotensi dijerat Pasal 423 KUHP tentang penyalahgunaan jabatan oleh pegawai negeri.
Tuntut Pencopotan Koordinator PPL
Para Ketua Poktan dan PPL menilai oknum Koordinator PPL seperti SP sudah tidak pantas lagi membina petani. Mereka sepakat meminta Bupati Simalungun agar segera mengganti Koordinator PPL tersebut.
“Kami minta Bupati segera mengganti Koordinator PPL di sini. Kami butuh pembina yang jujur, bukan pejabat yang memotong hak petani,” tambah salah satu tokoh petani lainnya, menekankan pentingnya kejujuran dalam pembinaan pertanian.
Sembilan kelompok tani tersebut berencana akan segera menyampaikan laporan resmi ke Polres Simalungun dengan tembusan ke Inspektorat Kabupaten Simalungun, guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan pelaku mendapat sanksi tegas sesuai undang-undang yang berlaku.
Hingga berita ini dilayangkan ke meja redaksi, upaya awak media untuk menghubungi Sudar Bangun Purba selaku Koordinator PPL Kecamatan Silou Kahean belum berhasil, meskipun yang bersangkutan terpantau sedang online. Belum ada tanggapan resmi dari SP mengenai dugaan pemotongan benih jagung ini. (Tim)








