Simalungun. Bongkarkasusnews.com – Program Ketahanan Pangan (Ketapang) atau Peningkatan Produksi Tanaman Pangan Nagori Parmonangan, Kecamatan Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun, tahun anggaran 2024 senilai Rp107.247.570,- diduga kuat fiktif, disulap, dan menyalahi prosedur. Ironisnya, program yang berpotensi merugikan negara ini dilaporkan lolos dari pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Simalungun.
Dugaan kuat mengarah pada penggunaan dana program untuk ‘menghidupkan’ atau mengklaim pembagian pupuk subsidi, alih-alih melakukan pengadaan sesuai peruntukan Program Ketapang. Program yang seharusnya berupa pengadaan pupuk Urea, Ponska, dan bibit jagung BISI 2 justru dikaitkan dengan rekanan bernama CV. Aritani Perkasa.
Dalam konfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Senin (03/11/2025), Sekretaris Desa (Sekdes) Parmonangan, memberikan pengakuan mengejutkan yang menjadi kunci kejanggalan ini.
”Mantaap ya pak sekdes, Pupuk subsidi di bisniskan melalui rekanan CV,” ujar awak media dalam percakapan.
Sekdes membenarkan bahwa pengadaan bibit jagung dan pupuk di seluruh Nagori Kecamatan Jorlang Hataran dilakukan melalui CV. Aritani Perkasa. Sekdes mengklaim, rekanan tersebut adalah pihak yang ditunjuk dan diperintah oleh Pejabat Pemerintah, mengindikasikan adanya dugaan intervensi dan KKN yang terstruktur.
Kejanggalan mencapai puncaknya saat dimintai dokumentasi penyerahan hasil pengadaan Ketapang. Sekdes justru mengirimkan foto-foto yang diduga merupakan aktivitas pembagian pupuk Ponska subsidi kepada kelompok tani—bukan penyerahan hasil pengadaan dari Program Ketapang.
Saat didesak mengenai legalitas dokumentasi, Sekdes mengakui bahwa Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) program tersebut dibuat dengan dokumentasi yang serupa.
”Apa LPJ nya juga itu dibuat dokumentasinya ya pak…? Seolah olah program Ketapang. Padahal itu pupuk kelompok tani,” tanya awak media.
”Lengkap bg… bahkan sudah di periksa Inspektorat dan tidak ada masalah selagi SPJ dan Pertanggung jawabannya lengkap,” jawab Sekdes, seolah membenarkan pemalsuan dokumen demi mengamankan audit.
Pengakuan ini menjadi bukti kuat bahwa: Program Ketapang senilai Rp107 Juta diduga fiktif, dan dana program digunakan untuk mengelabui dengan mengklaim pembagian pupuk subsidi.
Kegagalan Inspektorat Simalungun mendeteksi penyimpangan ini menimbulkan tanda tanya besar. Proses pemeriksaan diduga hanya bersifat formalitas, mengandalkan kelengkapan dokumen palsu (SPJ/LPJ), dan tidak melakukan pemeriksaan substansi di lapangan.
Diketahui, Pangulu Nagori Parmonangan, Prayetno, sebelumnya juga pernah disorot terkait dugaan Penyalahgunaan Wewenang Jabatan dan KKN Dana Desa 2024, dan tidak bersedia memberikan keterangan kepada media. Sikap bungkam Pangulu semakin memperkuat dugaan adanya praktik curang dalam pengelolaan anggaran di Nagori tersebut.
Ketua Lembaga Habonaron Do Bona (LHDB) W. Damanik, Mendesak! Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan Negeri Simalungun dan Polres Simalungun, diminta segera melakukan penyelidikan mendalam (Penyidikan) terhadap Pangulu Nagori Parmonangan, Prayetno, dan menyeret semua pihak yang terlibat, termasuk rekanan CV. Aritani Perkasa serta Pejabat Pemerintah yang diduga memberi perintah. Program Ketahanan Pangan Nagori harus diusut tuntas demi menyelamatkan uang negara dan menjamin hak-hak petani. (Tim)








