Simalungun. BongkarKasusNews.com – Dugaan praktik penguasaan aset negara secara sepihak kembali mencuat dan memicu polemik di Kabupaten Simalungun. Lahan seluas 15 Hektar (HA) di kawasan Tapian Dolok, yang secara historis dilepas untuk fasilitas umum (fasum), kini ditengarai “digerogoti” oleh oknum mantan anggota DPRD Simalungun berinisial ADP.
Lahan tersebut merupakan bagian dari pelepasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Bridgestone (eks Goodyear), di luar alokasi 200 HA yang diperuntukkan bagi Kawasan Industri Simalungun (KIS). Sejak awal, lahan 15 HA ini diproyeksikan untuk kepentingan publik, jauh sebelum pembangunan Kantor Camat Tapian Dolok dimulai.
Namun, kenyataan di lapangan sangat kontras dengan rencana tata ruang tersebut. Tokoh pemuda dan putra daerah, Marga Purba, mengungkapkan bahwa dari total 15 HA lahan fasum, hanya 2 hektar yang digunakan sebagai lapangan bola. Sisanya, raib diusahai oknum.
”Dulu di sekeliling lahan itu,,terutama di depan berbatasan dengan jln Medan sepanjang luasan telah di tanami Mahoni,,tetapi seakan tidak dirawat hingga banyak yang mati dan mungkin hanya beberapa pohon yang hidup segan mati tak mau,,,tapi sekarang sudah berubah jadi kebun ubi. Kami menduga kuat lahan seluas 5 sampai 6 hektar diusahai secara pribadi oleh mantan anggota DPRD berinisial ADP, warga Dolok Batu Nanggar,” tegas Purba.
Ironisnya, aktivitas perkebunan ubi di atas lahan negara tersebut dikabarkan telah memasuki masa panen sebanyak dua kali. Hal ini mengindikasikan bahwa pengusahaan lahan secara ilegal tersebut telah berlangsung cukup lama tanpa ada tindakan tegas dari instansi terkait.
Kondisi ini tidak hanya merampas hak warga atas fasilitas publik, tetapi juga menciptakan kebocoran besar pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Lahan yang seharusnya menjadi ruang publik atau fasilitas sosial, justru berubah menjadi unit bisnis pribadi tanpa legalitas yang jelas. Tidak adanya retribusi yang masuk ke kas daerah dari hasil panen ubi tersebut merupakan kerugian nyata bagi pembangunan Simalungun. Bagaimana mungkin lahan seluas 6 hektar bisa dikelola secara pribadi di dekat pusat administrasi kecamatan tanpa terpantau oleh Dinas Aset atau camat ,,!
Jangan-jangan ada dugaan main mata .!?
Purba dan masyarakat setempat mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun untuk segera melakukan audit dan pendataan ulang terhadap seluruh aset daerah yang berasal dari pelepasan HGU.
”Pemkab Simalungun harus berani bersikap tegas. Jangan biarkan aset daerah menjadi ‘bancakan’ oknum mantan pejabat. Kami minta lahan tersebut segera didata kembali agar bisa ditarik retribusinya untuk menambah PAD atau dikembalikan fungsinya sebagai fasilitas umum yang bermanfaat bagi rakyat,” serta di lakukan pembangunan dan perawatan sebagai mana tujuan permohonan pelepasan dari PT Brige stone, pungkas Purba.
Bila nantinya benar dilakukan perawatan dan pembangunan di lahan 15 Hektar itu sesuai peruntukannya, sudah pasti menjadi kegiatan masyarakat yang dapat membina dan memperdayakan masyarakat serta mencegah masyarakat dari terikut narkoba dan perbuatan negatif lainnya karena banyaknya kegiatan dan program masyarakat di lahan 15 Hektar yang belum di PERDAYAKAN sesuai peruntukannya sebagai tempat fasilitas publik yang mendukung program pemerintahan.
Hingga berita ini diterbitkan, oknum mantan anggota DPRD berinisial ADP belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan penguasaan/pengusahaan lahan negara tersebut. Masyarakat kini menanti keberanian Bupati Simalungun untuk menertibkan aset yang diduga “dicaplok” oleh tangan-tangan yang tidak berhak. (Tim Jituma)








