Serdang Bedagai — Dugaan adanya proyek siluman yang semakin marak terjadi kembali mencuat di Kabupaten Serdang Bedagai. Kali ini, sorotan tajam mengarah pada proyek pembangunan Tekbok Penahan Tanah (TPT) yang berlokasi di Dusun Enam, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, yang ditemukan pada hari Jumat, 7 November 2025, dikerjakan tanpa memasang Plang nama proyek.
Kondisi ini tidak hanya menghilangkan hak publik atas informasi, namun juga secara terang-terangan melanggar amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, yang mewajibkan setiap pembangunan fisik dengan anggaran dari negara untuk memasang papan informasi proyek.
Papan nama proyek merupakan sarana vital bagi masyarakat untuk mengetahui detail kegiatan, meliputi sumber dana, anggaran, volume pekerjaan, nama kontraktor pelaksana, serta waktu pelaksanaan. Ketiadaan papan nama ini dinilai sebagai upaya yang patut diduga sengaja untuk menyembunyikan informasi dari pengawasan publik, memicu kecurigaan adanya celah untuk tindakan korupsi.
Selain dugaan ketidaktransparanan, awak media di lokasi juga menyoroti kondisi keselamatan kerja (Safety) para pekerja proyek yang dinilai tidak memadai, menambah catatan buruk dalam pelaksanaan proyek ini.
?️ “Kalau proyek tidak ada plang, bagaimana kami bisa tahu berapa anggarannya dan siapa yang mengerjakan? Ini sangat rawan penyalahgunaan dana,” ungkap salah seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya, yang juga sempat melayangkan komplain karena proyek tersebut terkesan dikerjakan secara diam-diam.
Saat tim media turun langsung ke lapangan pada hari Jumat (7/11/2025), pelaksana proyek atau mandor tidak berada di lokasi. Salah satu pekerja yang dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui nama proyek maupun identitas mandor, padahal pembangunan fisik TPT tersebut dikabarkan hampir selesai.
Situasi ini semakin memperkuat dugaan bahwa pekerjaan TPT di Dusun Enam ini adalah proyek siluman dan tidak bertuan. Apabila proyek tersebut belum melalui proses tender resmi, pengerjaan yang sudah berjalan menyiratkan adanya persekongkolan antara pihak pengusaha dan pengguna anggaran.
Masyarakat dan awak media mendesak agar pihak pemborong atau kontraktor segera mematuhi aturan yang berlaku dengan memasang papan informasi proyek secara lengkap. Pihak berwenang, khususnya aparat penegak hukum, diminta untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran keterbukaan informasi publik dan potensi penyimpangan anggaran dalam proyek TPT tanpa papan nama ini. (Yudi Nainggolan)








