Bandar, Simalungun (BK-News) — Proses pengadaan plank nama jalan di Nagori Parlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun yang bersumber dari dana desa tahun anggaran 2024 sedang menjadi sorotan warga setempat. Pasalnya, berdasarkan pantauan media, hingga hari ini, belum ada plank nama jalan yang terpasang di wilayah tersebut.
Upaya untuk mengonfirmasi situasi ini dengan kunjungan ke kantor kepala desa (pangulu) Parlanaan tidak membuahkan hasil, karena sang pangulu tidak berada di tempat saat wartawan datang, Selasa (26/08/2025). Selain itu, ketika dihubungi melalui pesan WhatsApp dan panggilan telepon, pangulu tersebut memilih untuk menolak panggilan dan tidak membalas pesan yang dikirim.
Ketidakjelasan mengenai pengadaan plank nama jalan ini menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat. Banyak warga yang mempertanyakan ke mana anggaran yang dialokasikan untuk pengadaan tersebut digunakan, terutama setelah laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa (SPJ) untuk tahun anggaran 2024 sudah diselesaikan. Beberapa warga bahkan menduga bahwa pengadaan plank nama jalan itu bersifat fiktif.
W.Damanik, Ketua Lembaga Habonaron Do Bona, menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah tegas jika ada indikasi penyimpangan dalam penggunaan anggaran. “Kami akan melaporkan pangulu yang terlibat dalam tindakan korupsi. Kami percaya bahwa kebenaran adalah fondasi dari segala hal, dan tinggal di Kabupaten Simalungun haruslah berlandaskan prinsip Habonaron Do Bona,” ujarnya.
Warga berharap agar pihak berwenang segera turun tangan untuk melakukan investigasi terkait pengadaan ini. Mereka menginginkan transparansi dalam pengelolaan dana desa demi kebaikan bersama dan untuk mencegah terjadinya praktik penyimpangan di masa mendatang.
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi pemerintah desa untuk lebih berhati-hati dalam pengelolaan anggaran publik dan menjalin komunikasi yang baik dengan masyarakat guna mencegah spekulasi dan kebingungan di kalangan warga. (JT)